Minggu, 26 April 2026

Agribisnis sesuai Prinsip Islam

Tambahan yang khas pada agribisnis syariah adalah tentang kesadaran ketuhanan dalam segala aktivitasnya, yakni menyadari keberadaan Allah, menyadari bahwa bertani adalah amanah sekaligus berkah, dan menerapkan hukum-hukum Nya. Ada  internalisasi ketuhanan dalam kegiatan yang awalnya profan saja ini. Jika hanya ‘agribisnis’ seolah ini hanya urusan dunia, tidak ada yang suci, tidak perlu refleksi ke “atas’”. Profan profan saja.

Namun, sebenarnya ini tidak sekedar ‘tambahan’. Ia meluruskan.

Nah, ‘Agribisnis Islam’ atau ‘Agribisnis Syariah’ akan memperbaiki “sisi buruk” dari agribisnis; sehingga tidak akan ada lagi perampasan lahan (land grabbing), penyingkiran petani kecil, upah rendah dan tidak manusiawi pada buruh tani, serta penggunaan bahan kimia berbahaya. Memang, lahirnya gerakan ‘food sovereignty’ dan ‘fair trade’ sesungguhnya adalah untuk menekan sisi-sisi buruk agribisnis ini. Demikian pula, memadukan agribisnis dengan ‘Islam’ ini juga dalam upaya itu.

Maka, agribisnis Islam hanya akan dijalankan secara halal dan tayyib dalam seluruh rantai pasoknya. Akan mewujuukan keadilan ekonomi (al-'adl), dimana semua transaksi bebas dari riba, gharar (ketidakpastian), dan ihtikar (menimbun dan memonopoli barang). Kemitraan yang dijalankan juga syarii berupa kerjasama musyarakah, mudharabah, murabahah, muzara’ah (bagi hasil di pertanian), musaqah (bagi hasil di perkebunan), dan seterusnya.

 

Perbedaan ‘Agribusiness’ dengan ‘Islamic Agribusiness’

Aspek

Agribusiness

Islamic Agribusiness

Tujuan

Maksimalkan profit

Profit yang halal, berkah, dan berkeadilan

Pembiayaan

Boleh menggunakan bank konvesional, bunga

Skema pembiayaan harus syariah (mudharabah, musyarakah, dll)

Transaksi

Spekulasi (gharar) diperbolehkan dan dimungkinkan

Bebas gharar dan maysir (judi)

Tenaga Kerja

Eksploitatif, upah rendah sering terjadi, hak-hak buruh terabaikan

Upah yang adil, hak pekerja dipenuhi (Al-Ahqaf: 19)

Lingkungan

Eksploitatif, degradasi kesuburan lahan menurun

Ramah lingkungan, pertanian hijau, sirkuler

Distribusi

Pasar bebas, monopoli mungkin terjadi

Zakat, sedekah, larangan ihtikar (menimbun pangan)

 

Jadi, Islamic Agribusiness bukan sekadar berbisnis, tetapi ibadah melalui pengelolaan sumber daya alam di bidang pertanian secara luas, menggabungkan prinsip syariah dan inovasi. Jadi agribisnis tidak hanya ‘bisnis’, namun menjadi alat untuk mencapai ketahanan pangan umat, pengentasan kemiskinan, menjaga sumberdaya dan lingkungan, serta pertumbuhan ekonomi yang bekemanusiaan dan berkeadilan. 

Islamic Agribusiness - adalah sistem bisnis pertanian yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah ke dalam seluruh rantai nilainya, mulai dari produksi, pengolahan, distribusi, hingga pemasaran; tidak sebatas keuntungan ekonomi, namun lebih utama memperhatikan keadilan, keberkahan, dan keberlanjutan sesuai ajaran Islam. 

Pendekatan ‘agribisnis’ dan ‘ketahanan pangan’ sangat familiar di Kementan. Namun orang jarang bertanya, bagaimana relasi kedua konsep ini, apakah sejajar, atau yang mana cara yang mana metode? Sebagaimana Saya tulis di buku “Mau Ini Apa Itu” (2013), bagi Saya agribisnis  lebih sebagai cara atau metode untuk mencapai ketahanan pangan. "Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia..." (Al-Qasas: 77).  Ya, dengan Islamic Agribusiness, kita bisa meraih keuntungan dunia sekaligus pahala akhirat.

******

Tidak ada komentar:

Posting Komentar