Tambahan yang khas pada agribisnis syariah adalah tentang kesadaran ketuhanan dalam segala aktivitasnya, yakni menyadari keberadaan Allah, menyadari bahwa bertani adalah amanah sekaligus berkah, dan menerapkan hukum-hukum Nya. Ada internalisasi ketuhanan dalam kegiatan yang awalnya profan saja ini. Jika hanya ‘agribisnis’ seolah ini hanya urusan dunia, tidak ada yang suci, tidak perlu refleksi ke “atas’”. Profan profan saja.
Namun, sebenarnya ini tidak
sekedar ‘tambahan’. Ia meluruskan.
Nah, ‘Agribisnis Islam’ atau
‘Agribisnis Syariah’ akan memperbaiki “sisi buruk” dari agribisnis; sehingga
tidak akan ada lagi perampasan lahan (land grabbing), penyingkiran
petani kecil, upah rendah dan tidak manusiawi pada buruh tani, serta penggunaan
bahan kimia berbahaya. Memang, lahirnya gerakan ‘food sovereignty’ dan ‘fair
trade’ sesungguhnya adalah untuk menekan sisi-sisi buruk agribisnis ini.
Demikian pula, memadukan agribisnis dengan ‘Islam’ ini juga dalam upaya itu.
Maka, agribisnis Islam hanya akan
dijalankan secara halal dan tayyib dalam seluruh rantai pasoknya. Akan
mewujuukan keadilan ekonomi (al-'adl), dimana semua transaksi bebas dari riba, gharar
(ketidakpastian), dan ihtikar (menimbun dan memonopoli barang).
Kemitraan yang dijalankan juga syarii berupa kerjasama musyarakah, mudharabah,
murabahah, muzara’ah (bagi hasil di pertanian), musaqah (bagi hasil di
perkebunan), dan seterusnya.
Perbedaan
‘Agribusiness’ dengan ‘Islamic Agribusiness’
|
Aspek |
Agribusiness |
Islamic Agribusiness |
|
Tujuan |
Maksimalkan profit |
Profit yang halal, berkah, dan
berkeadilan |
|
Pembiayaan |
Boleh
menggunakan bank konvesional, bunga |
Skema
pembiayaan harus syariah (mudharabah, musyarakah, dll) |
|
Transaksi |
Spekulasi (gharar) diperbolehkan
dan dimungkinkan |
Bebas gharar dan maysir
(judi) |
|
Tenaga
Kerja |
Eksploitatif,
upah rendah sering terjadi, hak-hak buruh terabaikan |
Upah
yang adil, hak pekerja dipenuhi (Al-Ahqaf: 19) |
|
Lingkungan |
Eksploitatif, degradasi kesuburan lahan
menurun |
Ramah lingkungan, pertanian hijau,
sirkuler |
|
Distribusi |
Pasar
bebas, monopoli mungkin terjadi |
Zakat,
sedekah, larangan ihtikar (menimbun pangan) |
Jadi, Islamic Agribusiness
bukan sekadar berbisnis, tetapi ibadah melalui pengelolaan sumber daya alam di
bidang pertanian secara luas, menggabungkan prinsip syariah dan inovasi. Jadi
agribisnis tidak hanya ‘bisnis’, namun menjadi alat untuk mencapai ketahanan
pangan umat, pengentasan kemiskinan, menjaga sumberdaya dan lingkungan, serta
pertumbuhan ekonomi yang bekemanusiaan dan berkeadilan.
Islamic Agribusiness - adalah sistem bisnis pertanian yang
mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah ke dalam seluruh rantai nilainya,
mulai dari produksi, pengolahan, distribusi, hingga pemasaran; tidak sebatas
keuntungan ekonomi, namun lebih utama memperhatikan keadilan, keberkahan, dan
keberlanjutan sesuai ajaran Islam.
Pendekatan ‘agribisnis’ dan
‘ketahanan pangan’ sangat familiar di Kementan. Namun orang jarang bertanya,
bagaimana relasi kedua konsep ini, apakah sejajar, atau yang mana cara yang
mana metode? Sebagaimana Saya tulis di buku “Mau Ini Apa Itu” (2013), bagi Saya
agribisnis lebih sebagai cara atau
metode untuk mencapai ketahanan pangan. "Dan carilah (pahala)
negeri akhirat dengan apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu, tetapi
janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia..." (Al-Qasas: 77). Ya, dengan Islamic Agribusiness, kita
bisa meraih keuntungan dunia sekaligus pahala akhirat.
******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar