Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Pertanian Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Pertanian Islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Mei 2026

Strategies and Steps for Developing the Sharia Economy

There are three scenarios for implementing the Sharia Economy in Indonesia. The most challenging scenario is making it a national economic system. This is low-probability, as it requires national political consensus, a redefinition of the economic system, changes in ownership and market structures, and the courage to face global pressures. A less challenging scenario is if it merely becomes a pillar of the national economic system, where Sharia Economy must be content with being the main operational pillar within the Pancasila Economic framework, applying it to the people's economy (agriculture, MSMEs, and inclusive finance).

The least challenging scenario is sectoral and symbolic implementation, namely in Sharia finance, halal lifestyle, and Sharia economic events. Here, it only serves as a market niche, cultural identity, and moral legitimacy for the state. This is the safest political option, but the weakest in terms of transformational power. Therefore, the real option for Indonesia is to make Sharia Economy sufficient as the most concrete operational tool for translating the values ​​of the Pancasila Economy and its support for the People's Economy into policy practice.

We have made this choice. Various strategic planning documents for the development of the national Islamic economy do not promote it as a totalizing economic system, but rather integrate sharia principles into the national economic ecosystem. These documents include the 2019-2024 Indonesian Islamic Economic Masterplan (MEKSI), which outlines the vision, mission, and four main pillars (halal industry, Islamic finance, Islamic MSMEs, and the Islamic digital economy); the 2020-2024 KNEKS Work Plan, which contains strategic programs such as strengthening the halal value chain, optimizing ZISWAF (Ziswaf), and sharia literacy; and the 2025-2029 MEKSI, which has been aligned with the 2025-2029 National Medium-Term Development Plan (RPJMN) and the 2025-2045 National Medium-Term Development Plan (RPJPN).

We face a fundamental problem in the form of uncertainty regarding the economic system we are currently implementing and will implement. Article 33 of the 1945 Constitution affirms the principles of kinship, social justice, and state control over important sectors of production. However, economic policy practices tend to be pragmatic and eclectic (a mix of liberal, statist, and populist). There is no consistent and operational grand design for the economic system. Sharia economics develops in a normative space that has not yet been ideologically integrated with the national economic system.

Sharia economics is growing rapidly across sectors, but has not yet become part of the national economic system due to the lack of a clear Indonesian economic paradigm. Sharia economics could potentially function as an operationalization of Pancasila Economics and People's Economy, but it is currently positioned as an "alternative sub-sector," not a system architecture.

The implementation of sharia economics in Indonesia began in the financial sector, with the establishment of Bank Muamalah Indonesia (BMI) in 1991, initiated by the Indonesian Ulema Council (MUI) and the Association of Indonesian Muslim Intellectuals (ICMI). This was then followed by the establishment of Sharia Rural Credit Banks (BPRS), Baitul Maal wat Tamwil (BMT), and the Islamic Boarding School Cooperative (Kopontren). Healthy economic development requires a close link between the financial sector (banking, capital markets, insurance) and the real sector (activities producing goods and services that generate real added value).

The main weakness is not the lack of regulation, but rather the lack of a consistent economic system orientation. Regulation is a social agreement. Without a clear national economic system, the acceleration of the sharia economy will continue to be fragmented. Conversely, by repositioning the sharia economy within the framework of the Pancasila Economy and the People's Economy, Indonesia has the opportunity to build a just, inclusive, and sustainable economic system.

*****

Bagaimana Peluang Penerapan Ekonomi Syariah sebagai Sistem Ekonomi Nasional?

Indonesia - dan juga dunia – saat ini sedang tidak tertarik membicarakan sistem ekonomi nasionalnya. Meskipun ekonomi halal dunia semakin mendapat tempat, dan bank syariah diapresiasi positif di Eropa; namun hingga saat ini tidak terdapat negara modern yang secara komprehensif menerapkan ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi nasional. Praktik yang ada menunjukkan bahwa ekonomi syariah lebih berkembang sebagai pendekatan sektoral dan instrumen kebijakan dalam kerangka ekonomi pasar dan negara yang pragmatis.

Beberapa negara non-Muslim yang mengadopsi instrumen syariah misal Inggris, Jepang, dan China; menerbitkan sukuk, membuka bank syariah, dan juga mendorong industri halal. Ini sebenarnya murni rasional-ekonomis, tanpa ideologi Islam. Disini ekonomi syariah dipisahkan dari sistem ekonomi, dan diperlakukan sebagai produk keuangan dan industri belaka. Ekonomi Syariah berhasil sebagai sektor, namun lemah sebagai sistem negara. Elemen syariah diterapkan secara parsial, sektoral, atau simbolik. Maka, pertanyaan penting bukan negara mana yang menerapkan, tetapi sampai sejauh mana negara bersedia memberi ruang prinsip syariah mengubah struktur kekuasaan ekonomi mereka?

Para ahli ekonomi politik sudah lama menyebut bahwa sistem ekonomi modern adalah sistem hibrida. Tidak ada liberal murni, sosialis murni, atau sistem ideologis yang tunggal. Negara umumnya memilih kombinasi antara mekanisme pasar, peran negara, dan nilai sosial, sesuai sejarah, struktur politik, dan kepentingan nasionalnya.

Sistem Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah (Sharia Ecocomic system) lebih lengkap, lebih jauh dari sekedar apa peran negara dan apa peran pasar. Yaitu larangan riba (secara formal), zakat dan wakaf sebagai instrumen sosial, sistem keuangan syariah. 

Untuk negara-negara muslim, sistem yang dipakai beragam bergantung pilihan politik dan sejarahnya. Sistem kapitalisme negara berbasis sumber daya (Rentier State) dijumpai di Arab Saudi, UEA, Qatar, Kuwait; ekonomi campuran pasca-kolonial (pragmatis) di  Malaysia, Pakistan, Bangladesh, Mesir, dan termasuk Indonesia; serta sosialisme Islam di  Iran (pasca 1979), Libya (era Gaddafi), Sudan (periode tertentu) (Awan et al., 2023). Kapitalisme otoriter dengan simbol syariah pernah diterapkan di  Turki (era AKP awal), dan  Malaysia (pasca 1990-an) (Khotimah, 2024).

Mengapa mereka tidak menerapkan Ekonomi Syariah sebagai sistem? Jawabannya adalah  pada hambatan politik kekuasaan, karena ekonomi syariah – bahkan Ekonomi Pancasila untuk kasus di Indonesia - menuntut pembatasan rente, distribusi aset, dan keadilan struktural. Ini sangat-sangat mengancam elite ekonomi dan politik.  Maka negara bermain aman: memilih “simbol” syariah, tanpa implikasi struktural.

Di level global, ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi tidak sejalan karena ekonomi global beroperasi dengan hukum kapitalisme (perdagangan internasional, sistem keuangan, investasi asing). Sisi akademis pun belum matang, belum ada kesepakatan tunggal bagaimana “negara syariah” akan mengatur pajak, pasar tenaga kerja, perdagangan internasional, dan seterusnya. Fiqh klasik difahami sebagai lahir dalam ekonomi pra-modern, dan dianggap kuno untuk sistem makro modern. Demikian pula, hambatan sosial dan pluralisme, dimana banyak negara muslim, multietnis, dan multikeyakinan. Jika kondisi belum kondusif, maka ekonomi syariah akan dipersepsikan sebagai ekonomi eksklusif.

Namun demikian, tren global umum yang menuju sistem ekonomi hibrida-pragmatis mestinya dapat dijadikan kesempatan. Ekonomi dunia pasca-krisis global 2008, pandemi covid-19, dan krisis geopolitik; dunia tidak bergerak menuju satu sistem ekonomi tertentu, tetapi menuju pragmatisme sistemik—negara memilih campuran pasar, negara, dan komunitas sesuai kepentingan nasional. Ada kebangkitan peran negara, namun pasar tetap dominan. Negara tidak meninggalkan kapitalisme, namun pasar tidak lagi dipercaya sepenuhnya mengatur krisis. Jadi, dapat dikatakan ekonomi liberal klasik kehilangan legitimasi absolut, tetapi tidak digantikan sistem ideologis baru. Kapitalisme tetap, tetapi lebih nasionalis, protektif, dan dikendalikan negara (baca: neo-industrial policy atau strategic capitalism).

Jadi, upaya menjadikan ekonomi syariah sebagai  sistem nasional berpeluang sangat kecil. Yang realistis adalah menjadikan ekonomi syariah sebagai pilar korektif dan operasional, terutama untuk ekonomi rakyat. Pengalaman negara-negara Muslim menunjukkan bahwa ekonomi syariah lebih mudah diterapkan sebagai seperangkat instrumen moral dan sektoral daripada sebagai sistem ekonomi nasional yang utuh, karena penerapan sistem menuntut perubahan struktur kekuasaan dan integrasi global yang jarang bersedia dilakukan oleh negara.

********

Sharia economics has long been embedded in the agricultural sector in Indonesia.

A study of the development of economic thought reveals a pattern that suggests that "Sharia economics" in Indonesia as a discipline is relatively new. This is because Indonesian-language books on the subject are relatively new, despite dozens of similar books having been published. Consequently, many people assume that the practice of Sharia economics is also new in Indonesia. In fact, agrarian communities (primarily in agriculture and fisheries) are already accustomed to practicing it. Sharia economics may seem new in the formal, modern-based economic sector (industry and services in urban areas), but it is actually a classical-traditional practice at the grassroots level.

The practice of agricultural profit-sharing (muzara'ah and mukhabarah) has been practiced for a very long time. Scheltema's (1985; "Sharing the Profit in the Dutch East Indies") identified various common patterns, namely "maro" (half-sharing), "mertelu" (three-sharing), and "mrapat" (four-sharing). Although the prevailing profit-sharing system divides the gross profit (Dutch: deelbouw) rather than the net profit (deelwinning) (Syahyuti, 2004). The government has also long issued Profit-Sharing Laws, namely Law No. 2 of 1960 for agricultural profit-sharing and Law No. 16 of 1964 for fisheries.

In addition to profit-sharing, grassroots communities have also long implemented zakat and waqf, primarily in agricultural businesses. As of June 2017, for example, the area of ​​waqf land in Indonesia was 4.36 million hectares, consisting of 435,768 plots (Report of the Director of Waqf Empowerment, January 4, 2017). Furthermore, cash waqf has also collected IDR 2.9 trillion. Waqf in Indonesia has experienced significant growth in the past five years. The management and utilization of waqf assets is developing rapidly, encompassing the education, social, and economic sectors (Firdaus et al., 2021).

The main issue currently is how to transform waqf into a financing scheme. Until now, waqf land has generally been limited to the use of the "3Ms": mosques, prayer rooms, and cemeteries. Waqf can be in the form of land or money, as well as buildings and objects; and waqf can be permanent or term-based (Listiana et al., 2025). Regulations regarding waqf have been regulated, including Law Number 41 of 2004 concerning Waqf and Government Regulation Number 42 of 2006 for its implementation.

Therefore, the practice of Islamic economics is actually something natural in Indonesia and has long been practiced, particularly in agriculture, fisheries, trading activities, and Islamic socio-economic institutions. We simply need to push it further (a push-the-wave strategy). For example, the Minangkabau ethnic group has implemented Islamic economics (which aligns with the values ​​of the People's Economy and the Pancasila Economy) in its customary regulations and agrarian practices (Syahyuti et al., 2022).

The practice of profit-sharing is also deeply rooted in the fisheries value chain. In general, this traditional Islamic economic practice is certainly born from established Islamic values ​​and serves as a guiding principle in economics. Agriculture and fisheries, which are full of risks, will be more equitable for all stakeholders if profit-sharing is implemented. Furthermore, zakat on agricultural produce and other social zakat (alms), as well as pawning, are also practiced, especially regarding the halal status of food, which is a highly emotional issue for our society.

Regulations for this are also quite adequate. We already have various regulations to support the implementation of Islamic economics in the banking, insurance, capital markets, and halal commodity sectors. Regulations on Islamic Banking, primarily Law No. 21 of 2008 concerning Islamic Banking, Law No. 40 of 2014 concerning Insurance, which accommodates Islamic insurance, and regulations on Capital Markets and Sukuk, namely Law No. 19 of 2008 concerning State Sharia Securities (Sukuk Negara). There is also Law No. 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantees, and Government Regulation No. 39 of 2021 concerning the Implementation of Halal Product Assurance. Furthermore, KNEKS has twice developed the Indonesian Sharia Economic Masterplan (MEKSI) with strategic pillars including the halal value chain, finance, economic inclusion, and digital empowerment.

Various incentives and policies needed to further accelerate the development include financial incentives, including tax incentives, financing facilities, and sharia capital market instruments. Non-financial incentives include facilitating training and certification of sharia workforce competencies, strengthening e-commerce and digital platforms for halal product distribution, harmonizing policies across ministries, and collaborating with international institutions. Furthermore, institutional and capacity strengthening of halal audit institutions, sharia financial inclusion in regional banking, and education and research are also needed.

******

Sabtu, 09 Mei 2020

Subbab 3.5. UPAH DAN ADAB TERHADAP BURUH TANI

(Draf Buku “BERTANI DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI” . Seri Buku Sosial Ekonomi Pertanian Islam.  Draft I – April 2020. Oleh: SYAHYUTI)


Islam memandang buruh sama dengan pemilik,

dan bukan modal.  

Gaji dan perlakukan dia sebagaimana memperlakukan

saudara sendiri

Suatu waktu, seorang mualaf bule Australia sengaja datang setelah membaca buku Saya ”Islamic Miracle of Working Hard”.  Ia mencari Saya sekedar mendapatkan jawaban bagaimana Ia harus menentukan upah buruh tani yang bekerja di ladangnya, sesuai tuntunan Islam. Jujur saya bingung juga menjawabnya. Karena rasanya sudah setua ini belum pernah saya dengar ustadz dan membaca buku tentang ini.

Akhirnya saya pakai common sense saja, walau sebenarnya malu juga ditanya hal ”simple” begitu. Kebetulan belum lama Saya habis menghadiri diskusi tentang Family Farming. Saya jawab bahwa ukurannya adalah kemartabatan. Menurut Mister, kira-kira Mister bisa kasih upah berapa, yang tidak memberatkan Mister, tapi membuat ia dan keluarga nya bisa hidup bermartabat? Ada dua keluarga buruh yang bekerja di ladangnya secara penuh bekerja sepanjang hari dan tinggal di ladang tersebut. Saya katakan, kira-kira bagaimana agar kebutuhan dasarnya terpenuhi. Makannya sehat, bajunya cukup baik, rumahnya layak huni, dan kebutuhan sekolah anaknya minimal terpenuhi.  

Sehabis jawaban yang kurang menyakinkan tadi, Saya coba-coba searching di google tentang hal tersebut. Dan, hasilnya kira-kira sebagai berikut.

Satu hasits yang paling populer yang kita kenal adalah Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah). Namun, jarang yang mengupas berapa besar upah seseorang buruh?

Berbagai isu tentang perburuhan di tanah air seakan tak pernah sepi. Konflik antara pekerja dan manajemen perusahaan sebagai pihak yang mempekerjakan kerap terjadi. Di sektor informal, masalah tenaga kerja rumah tangga dengan majikannya juga sering terjadi. Guna mengatasinya, di DPR RI tengah digodok Rancangan Undang-Undang tentang Pembantu Rumah Tangga (PRT) pada Prolegnas 2020-2024. Baguslah.

Dalam kehidupan, manusia memang saling membutuhkan. Yang berpunya mempekerjakan orang yang membutuhkan mata pencaharian. Berbagai kasus sengketa antara majikan dan pekerja sebenarnya tak perlu terjadi. Asalkan kedua belah pihak berpegang teguh pada ajaran Islam. Sebagai agama yang sempurna Islam telah mengajarkan adab al-ijaarah (mempekerjakan orang), serta bagaimana muamalah antara majikan (musta’jir) dengan buruh (ajir). Syekh Abdul Azis bin Fathi As-Sayyid Nada dalam kitabnya Mausuu’atul Aadaab Al-Islaamiyyah banyak membahas  adab-adab tentang ini sesuai dengan Alquran dan hadits.

Empat Prinsip Ketenagakerjaan dalam Islam

Dari penghapusan perbudakan yang dikombinasikan dengan perpspektif Islam tentang ketenagakerjaan, maka dapat disebutkan setidaknya ada empat prinsip untuk memuliakan hak-hak pekerja.

Satu, prinsipkemerdekaan manusia.

Inti dasar ajaran Islam adalah kesamaan kemanusiaan  bahwa semua manusia sederajat. Inilah yang mengilhami perjuangan Matrin Luther King Jr di AS serta penghapusan apartheid dan penegakan hak-hak sipil bagi warga kulit hitam. Ia dikenal sebagai pejuang diskrimiasni rasial dan hak-hak buruh. Penghapusan perbudakan oleh Islam menyiratkan pesan bahwa pada hakikatnya manusia ialah makhluk merdeka dan berhak menentukan kehidupannya sendiri tanpa kendali orang lain. Penghormatan atas independensi manusia.

Dua, prinsip kemuliaan derajat manusia.

Islam menempatkan setiap manusia, apa pun jenis profesinya, dalam posisi yang mulia dan terhormat. Kemuliaan orang yang bekerja terletak pada kontribusinya bagi kemudahan orang lain yang mendapat jasa atau tenaganya. Salah satu hadits yang populer untuk menegaskan hal ini adalah “Sebaik-baik manusia di antara kamu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Misalnya dalam hal pemanggilan atau penyebutan, Islam melarang manusia memanggil pekerjanya dengan panggilan yang tidak baik atau merendahkan. Panggil lah pekerja dengan kata-kata yang baik seperti “Wahai pemudaku” untuk laki-laki atau “Wahai pemudiku” untuk perempuan.  Rasul pernah mempunyai pembantu seorang Yahudi, namun beliau tidak pernah memaksakan agama kepadanya.

Tiga, prinsip keadilan dan anti-diskriminasi

Islam tidak mengenal sistem kelas atau kasta di masyarakat, begitu juga berlaku dalam memandang dunia ketenagakerjaan. Ajaran Islam menjamin setiap orang yang bekerja memiliki hak yang setara dengan orang lain, termasuk atasan atau pimpinannya. Bahkan hingga hal-hal kecil dan sepele, Islam mengajarkan umatnya agar selalu menghargai orang yang bekerja.

Dari beberapa dalil tersebut, dapat dipahami bahwa Islam sangat memuliakan nilai kemanusiaan setiap insan. Semua pekerjaan sama mulianya. Buruh tani bukan berarti kurang mulia dibanding yang punya sawah.

Empat, prinsip kelayakan upah pekerja

Upah atau gaji adalah hak pemenuhan ekonomi bagi pekerja yang menjadi kewajiban dan tidak boleh diabaikan oleh para majikan atau pihak yang mempekerjakan. Sebegitu pentingnya masalah upah pekerja ini, Islam memberi pedoman kepada para pihak yang mempekerjakan orang lain bahwa prinsip pemberian upah harus mencakup dua hal, yaitu adil dan mencukupi.

Prinsip tersebut terangkum dalam sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, “Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan.”

Di masa sekarang, proporsioanlitas tersebut terbahasakan dengan sistem UMR (Upah Minimum Regional). Namun, belum pernah ada gagasan untuk menentukan UMR di pertanian.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempertegas pentingnya kelayakan upah dalam sebuah hadits: “Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu, sehingga barangsiapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri), dan tidak membebankan pada mereka tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).

Pedoman dari Rasulullah untuk Memperlakukan Pekerja

Buruh merupakan profesi yang ada di seluruh dunia sejak dulu. Karena itu PBB menetapkan tanggal 14 Mei sebagai Hari Buruh. Demikian pun dalam khasanah Islam, masalah buruh, utamanya buruh tani cukup mendapat perhatian.  Dalam Islam, pekerja atau buruh juga mendapat perhatian khusus dari Rasulullah Saw. Dalam sejarahnya banyak hadits-hadits yang mengajurkan agar bersikap baik terhadap para budak, pembantu maupun buruhnya. Budak dulu adalah pekerja yang tidak merdeka, sedangkan pekerja, buruh, pembantu zaman sekarang adalah orang merdeka. Namun, pada budak yang masa itu berada pada kasta sosial terendah pun, Rasulullah berpesan untuk berbuat baik.

Berikut beberapa pesan Rasulullah tentang berbuat baik terhadap pekerja.

Satu, Buruh kita adalah saudara kita

Hadits yang diriwayatkan Mustawrid bin Syadad bahwa Rasul bersabda: “Barang siapa yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan isteri (untuknya); seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal.”

Arti “mencarikan” bisa dengan menyewakan, meminjamkan, atau memberi tumpangan agar mereka bisa tinggal di dalamnya. Kebiasaan ini sudah dijalankan oleh petani-petani yang memberikan tempat tinggal dan makan bagi rombongan buruh, biasanya buruh tanam, yang datang dari wilayah lain. Lamanya bisa seminggu sampai sebulan.

Islam memposisikan pembantu sebagaimana saudara majikannya. Dari Abu Dzar RA, Nabi bersabda: “Saudara kalian adalah budak kalian. Allah jadikan mereka dibawah kekuasaan kalian.” (HR. Bukhari). Nabi  menyebut pembantu sebagaimana saudara majikan agar derajat mereka setara dengan saudara.

Rasul melarang memberikan beban tugas kepada pembantu melebihi kemampuannya. Jikapun terpaksa itu harus dilakukan, beliau perintahkan agar sang majikan turut membantunya. “Janganlah kalian membebani mereka (budak), dan jika kalian memberikan tugas kepada mereka, bantulah mereka.” (HR. Bukhari). “Keringanan yang kamu berikan kepada budakmu, maka itu menjadi pahala di timbangan amalmu.” (HR. Ibn Hibban,  dinyatakan shahih oleh Syuaib al-Arnauth).

Buruh sederajat dengan atasan. Pekerja, buruh, maupun pembantu rumah tangga; pada hakikatnya adalah sama sebagai manusia. Sederajat dengan tuannya. Maka, jangan memandang rendah dan memperlakukan bawahan sesuka hati. Rasulullah bahkan berpesan agar jadikan pembantu seperti saudara.

Dari al-Ma’rur, berkata Ia bertemu Abu Dzar di Rabadzah yang mengenakan pakaian dan perhiasan sama dengan budaknya. Rasulullah menegur Abu Dzar:” Hai Abu Dzar, …. Para pembantu kalian adalah saudara kalian juga. Allah jadikan mereka di bawah kekuasaan kalian. Maka siapa yang saudaranya di bawah kekuasaanya, berilah makan mereka dari apa yang ia makan, berilah mereka pakaian dari apa yang ia pakai, dan jangan bebani mereka dengan pekerjaan yang mereka tak mampu. Kalaupun terpakasa memberatkan, bantulah mereka,’” (HR. Bukhari).

Dua, Jangan menzalimi buruh atau pegawai

Dalam hadits qudsi dari Abu Hurairah RA, Nabi  meriwayatkan, bahwa Allah berfirman: “Ada tiga orang, yang akan menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: … orang yang mempekerjakan seorang buruh, si buruh memenuhi tugasnya, namun dia tidak memberikan upahnya (yang sesuai).” (HR. Bukhari dan Ibn Majah).

Dari Abu Hurairah, Nabi  bersabda:  Bukan orang yang sombong, majikan yang makan bersama budaknya, .....dst .” (HR. Bukhari, Baihaqi, al-Albani). Tidak hanya bersikap baik dalam urusan dunia, Nabi  juga memperhatikan urusan akhirat pembantunya. Beliau pernah memiliki seorang pembantu yang masih remaja beragama Yahudi. Suatu ketika si Yahudi ini sakit keras. Nabi pun menjenguknya dan memperhatikannya. Ketika merasa telah mendekati kematian, Nabi  menjenguknya dan duduk di samping kepalanya. Beliau ajak anak ini untuk masuk Islam. Si anak spontan melihat bapaknya, seolah ingin meminta pendapatnya. Si bapak mengatakan: Taati Abul Qosim (nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dia pun masuk Islam, dan setelah itu ruhnya keluar.

 

 

Tiga, Berikan upah secepatnya

Dalam hadis riwayat Ibnu Majah, Rasulullah sampai mengibaratkan pemberian upah atau gaji tepat waktu dengan ungkapan “sebelum keringatnya kering”. Rasul mewajibkan para majikan untuk memberikan gaji pegawainya tepat waktu, tanpa dikurangi sedikit pun. “Berikanlah upah pegawai (buruh), sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibn Majah dan dishahihkan al-Albani).

Jangan menzalimi upah. Jangan sampai kita mempekerjakan buruh tetapi kemudian tidak membayarnya. Dalam sebuah hadis Qudsi, dari Abu Hurairah Rasulullah Saw. bersabda, “Allah berfirman ‘Tiga orang yang aku musuhi pada hari kiamat: orang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia berkhianat; orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasilnya; dan orang yang mempekerjakan pekerja kemudian menuntut pemenuhan kewajiban, lalu ia tidak memberikan upah pekerja itu,” (HR Bukhari).

Empat, Agar majikan bersikap tawadhu, berbelas kasih, dan jangan kasar

Rasulullah mengajarkan agar para majikan berikap tawadhu memperlakukan para budaknya sebagai orang terhormat sama dengan mereka. Dalam hal ini bersikap baik dengan bawahan justru mengikis benih takabur atau kesombongan dalam diri.

Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda:Tidaklah sombong orang yang makan bersama pembantunya, menaiki himar di pasar-pasar, dan mengikat kambing lalu memerahnya” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad.).  Agar tak merasa tinggi hari, Rasul menyarankan majikan makan bareng dengan buruh-buruhnya.

Rasulullah Saw. memberi contoh perilaku yang baik terhadap para pembantu, budak dan pekerja. Sebagai seorang yang tergolong berkuasa, beliau tidak pernah memukul siapa pun dengan tangannya kecuali dalam pertempuran. Dari Aisyah ra, berkata, “Rasulullah Saw. tidak pernah memukul siapa pun dengan tangannya, tidak memukul perempuan juga tidak memukul pembantu atau budak, kecuali ketika beliau berjihad fi sabilillah,” (HR Muslim).

Seorang majikan, hendaknya tidak memberikan pekerjaan yang membebani pegawainya hingga dia tak sanggup memikulnya. Kecuali jika majikannya tersebut turut membantunya. Rasulullah SAW bersabda, Janganlah kalian membebani mereka dengan sesuatu yang mereka tidak mampu. Jika kalian membebankan sesuatu kepada mereka maka bantulah.” (HR Bukhari-Muslim).
Jangan kasar. Aisyah menceritakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memukul dengan tangannya sedikit pun, tidak kepada wanita, tidak pula budak.” (HR. Muslim, Abu Daud). Rasul juga melarang sahabat yang Abu Mas’ud Al-Anshari yang memukul budaknya.

Anas bin Malik RA pernah menjadi pembantu Nabi selama hampir sembilan tahun. Anas bersaksi bahwa Rasulullah  adalah orang yang paling baik akhlaknya. Suatu hari (sewaktu aku masih kanak-kanak), beliau menyuruhku untuk tugas tertentu. Aku bergumam: Aku tidak mau berangkat. Sementara batinku meneriakkan untuk berangkat menunaikan perintah Nabi Allah. Aku pun berangkat, sehingga melewati gerombolan anak-anak yang sedang bermain di pasar. Aku pun bermain bersama mereka. Tiba-tiba Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tengkukku dari belakang. Aku lihat beliau, dan beliau tertawa. Beliau bersabda: “Hai Anas, berangkatlah seperti yang aku perintahkan.”

Selain itu, Anas mengaku bahwa Rasul belum pernah sekalipun beliau memarahi dan mengkritik terhadap apa yang Ia lakukan. Rasulullah  sangat perhatian terhadap kebutuhan pembantunya, bahkan sampai pada menyemangati untuk menikah sebagaimana terjadi pada Rabi’ah bin Ka’b al-Aslami.

Lima, Hendaknya mempekerjakan seorang Muslim, kuat,dan tepercaya

Memperkerjakan non muslim baru bisa diperbolehkan jika tak menemukan seorang muslim yang menguasai bidang tersebut. Umar bin Khattab sempat marah kepada Abu Musa al-Asy’ari karena telah menyewa seorang juru tulis Nasrani pada masa kepemimpinannya di Kufah. Menurut Umar, hal itu baru bisa diperbolehkan jika tak menemukan seorang Muslim. yang menguasai bidang itu. Rasulullah SAW pernah bersabda: Aku tidak akan meminta bantuan kepada orang musyrik. (HR Muslim dari Aisyah).

Seorang Muslim hendaknya mempekerjakan seseorang yang ada pada dirinya sifat amanah, bagus agamanya, kuat, dan layak. Ini sejalan dengan surah Al-Qashash ayat 26: “Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dipercaya”. Orang dengan sifat seperti ini akan mampu melaksanakan tugasnya dan lebih bertakwa kepada Allah SWT.

Seorang pekerja harus melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah dan tidak berkhianat. Hendaknya dia bertakwa kepada Allah, bahkan ketika majikannya tidak ada. Dia juga harus merasa dalam pengawasan sehingga melakukan pekerjaannya dengan baik. Maka, seorang pegawai harus menyerahkan hasil keuntungan kepada majikan dengan jujur. Rasulullah bersabda, seorang bendahara yang amanah, yang menunaikan apa yang diperintahkan kepadanya dengan senang hati, termasuk orang yang bersedekah (HR Bukhari-Muslim).

Tidak boleh seorang pekerja mengambil sesuatu untuk dirinya karena itu merupakan pengkhianatan. Selain itu, dia juga harus berhati-hati dalam menerima hadiah disebabkan posisinya tersebut. Muamalah antara majikan dan pekerja harus diwarnai dengan kemudahan, kelembutan, dan penuh kerelaan. Islam sangat menganjurkan kemudahan dalam semua bentuk muamalah. Rasulullah SAW pernah bersabda, Allah merahmati orang yang mudah jika menjual, membeli, dan menagih. (HR Bukhari, dari Jabir).

Enam, Awali dengan kesepakatan

Ajaran Islam mensyaratkan adanya kesepakatan antara majikan dan pekerjanya. Kesepakatan itu meliputi pekerjaan yang diminta, penjelasan karakter dan perinciannya, serta upah yang pantas sehingga tak ada satu pihak pun yang dirugikan. Kesepakatan itu akan menutup perselisihan, menutup pintu masuk setan, serta mencegah kecurangan dan penipuan.

Maka, seorang majikan tak boleh memanfaatkan kefakiran pekerjanya. Pentingnya sebuah kesepakatan dan penetapan upah telah dicontohkan Rasulullah SAW ketika mengembalakan kambing untuk penduduk Makkah dengan upah beberapa qirath.

 

Tujuh, Tak boleh mempekerjakan seseorang untuk perkara yang haram

Seorang pekerja tak boleh menerima pekerjaan yang di dalamnya terkandung kemarahan Allah SWT. Majikan pun tak boleh mempekerjakan orang untuk perkara yang diharamkan.

Seorang majikan, hendaknya tidak memberikan pekerjaan yang membebani pegawainya hingga tak sanggup memikulnya, kecuali jika majikannya tersebut turut membantunya. Rasulullah SAW bersabda, “janganlah kalian membebani mereka dengan sesuatu yang mereka tidak mampu. Jika kalian membebankan sesuatu kepada mereka maka bantulah.” (HR Bukhari-Muslim).

Delapan, Tunaikan hak pekerja

Seorang majikan harus menunaikan hak-hak pekerja yang telah disepakati sebelumnya, segera setelah dia menyelesaikan tugasnya. Bayar lah upah pekerja sebelum kering keringatnya. Menunda-nunda termasuk memakan harta orang lain. Ada fungsi waktu terhadap suatu harta, sehingga nilai uang berbeda pada waktu yang berbeda.

Disini termasuk menjaga hak-hak pekerja yang pergi (tidak hadir). Hendaknya seorang majikan tetap menjaga hak-hak pekerja  jika pekerja itu pergi sebelum ditunaikan haknya, baik karena sakit, pergi tiba-tiba, maupun sebab lainnya. Seandainya upah pekerja itu bergabung dengan harta majikannya dan terus bertambah keuntungannya ketika si pekerja pergi, majikan hendaknya menyerahkan upah beserta keuntungannya. Bahkan jika seorang pekerja telah meninggal dunia,  hendaklah upah itu diserahkan kepada ahli warisnya.

Allah SWT akan menuntut pada hari kiamat orang yang mempekerjakan orang lain, yang orang itu telah menyempurnakan pekerjaannya, tetapi dia tidak memberikan upahnya (hadits riwayat Bukhari).

Hapusnya perbudakan adalah bukti Islam melindungi pekerja

Dulu, di era jahiliyah, perbudakan suatu hal yang biasa.  Islam berhasil menghapus perbudakan. Budak sahaya dulu biasa dimiliki keluarga yang bebas diperlakukan sesuai kemauan majikannya, bahkan juga bebas diperjualbelikan kepada orang lain di pasar-pasar budak. Derajat kemanusiaan budak sangat rendah dan hak-hak asasinya terabaikan.

Salah satu cara memerdekakan seorang budak adalah dengan membelinya. Hal ini pernah dilakukan sahabat Abu Bakar ketika membebaskan Bilal bin Rabah dari tuannya. Penghapusan budak secara masif mulai berlangsung di era Madinah.

Namun, “perbudakan modern masih ada, misalnya tenaga-tenaga kerja ilegal di Amerika dari negara-negara tetangganya. Demikian pula, TKI dari Indonesia yang bekerja keluar negeri juga masih banyak yang tergolong sebagai traficking.

Khusus untuk buruh tani, Sidang Umum PBB pada 17 Desember 2018 akhirnya mengesahkan Deklarasi Hak-hak Petani dan Kelompok Masyarakat Lainnya yang Bekerja di Pedesaan (UN Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areasdisingkat UN-DROP). Sebagaimana telah ditegaskan dalam berbagai instrumen HAM internasional, buruh tani kembali memperoleh peneguhan dan penegasan kembali untuk dihormati, dilindungi, dan dipenuhi haknya.

Bagaimana menentukan besarnya Upah?

Upah disebut juga ujrah dalam Islam. Upah adalah bentuk kompensasi atas jasa yang telah diberikan tenaga kerja.  Surat At-Taubah ayat 105:Dan katakanlah:  Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang Mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”  Surat An-Nahl ayat 97 yang artinya:Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”

Demikian juga dengan surat An-Nahl ayat 97, maksud dari kata “balasan” dalam ayat tersebut adalah upah atau kompensasi. Ingat, semua pekerjaan dengan niat karena Allah (amal sholeh), maka ia akan mendapatkan balasan didunia (berupa upah) maupun di akhirat (berupa pahala), Jadi, upah dalam konsep Islam memiliki dua aspek sekaligus, dunia dan akhirat.

Proses penentuan upah yang Islami berasal dari dua faktor: objektif dan subjektif. Objektif adalah upah ditentukan melalui pertimbangan tingkat upah di pasar tenaga kerja (ilmu ekonomi). Sedangkan subjektif, upah ditentukan melalui pertimbangan-pertimbangan sosial. 

Ada banyak pertimbangan yang harus diperhatikan, berbeda dengan ekonomi konvensional yang hanya memandang manusia sebagai barang modal. Padahal manusia bukan mesin.

Sadeeq (1992) menyebutkan beberapa ketentuan yang akan menjamin diperlakukannya tenaga kerja secara manusiawi yaitu:

(1)     Hubungan antara majikan (musta’jir) dan buruh (ajir) adalah man to man brotherly relationship, yaitu hubungan persaudaraan.

(2)     Beban kerja dan lingkungan yang melingkupinya harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Seperti yang telah diutarakan, manusia tidak sama dengan barang modal. Manusia membutuhkan waktu untuk istirahat, sosialisasi, dan yang terpenting adalah waktu untuk ibadah.

(3)     Tingkat upah minimum harus mencukupi bagi pemenuhan kebutuhan dasar dari para tenaga kerja (dan keluarganya).

Pengupahan bersifat adil yaitu harus ada kejelasan atau aqad (perjanjian) antara musta’jir dan ajir. Seorang musta’jir harus adil dan tegas dalam proses penentuan upah. Hak (upah) seorang ajir akan diberikan jika ia telah mengerjakan kewajibannya (pekerjaannya) terlebih dahulu. Dalam konteks ini lah, pemerintah bisa hadir untuk menjamin keadilannya. Jika upah sangat rendah, pemerintah dapat memberikan subsidi kepada pihak pengusaha atau majikan, agar ia dapat memberikan upah yang layak.

Cara kedua adalah memberikan subsidi kepada pihak tenaga kerja, misalnya berupa jaminan sosial. Jadi, meskipun upahnya rendah,   namun mereka tetap memperoleh hidup yang layak. Pemerintah dapat menggunakan dana baitul maal (keuangan negara), sebagaimana dijalankan pada masa pemerintahan Umar.

Jika upah minimum tidak cukup, para karyawan harus diberi zakat, karena bisa dikategorikan sebagai orang miskin yang berhak atas zakat. Mungkin perlu diteliti kemungkinan misalnya besarnya upah minimum dari konsep nishob zakat. Analisis finansial usaha tani dapat jadi pertimbangan. Upah untuk mencangkul, menanam, menyiang dan panen akan berbeda untuk beda komoditas. Perlu pula melihat upah di sektor pertanian, industri, dan jasa; harus agak berimbang.

Ada perbedaan pandangan pandangan Islam dan ekonomi konvensional. Islam melihat upah dalam kaitannya dengan konsep moral dan kemanusiaan, dan upah tidak hanya sebatas materi uang gaji, namun merupakan muamalah antara pembantu dengan majikan adalah ijarah (sewa jasa). Dalam konteks muamalah, maka  seharusnya beban tugas yang diberikan dibatasi waktu dan kuantitas tugas. Lebih dari batas itu, bukan kewajiban pembantu atau buruh.

*****