Indonesia - dan juga dunia – saat ini sedang tidak tertarik membicarakan sistem ekonomi nasionalnya. Meskipun ekonomi halal dunia semakin mendapat tempat, dan bank syariah diapresiasi positif di Eropa; namun hingga saat ini tidak terdapat negara modern yang secara komprehensif menerapkan ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi nasional. Praktik yang ada menunjukkan bahwa ekonomi syariah lebih berkembang sebagai pendekatan sektoral dan instrumen kebijakan dalam kerangka ekonomi pasar dan negara yang pragmatis.
Beberapa negara non-Muslim yang mengadopsi instrumen syariah misal Inggris, Jepang, dan China; menerbitkan sukuk, membuka bank syariah, dan juga mendorong industri halal. Ini sebenarnya murni rasional-ekonomis, tanpa ideologi Islam. Disini ekonomi syariah dipisahkan dari sistem ekonomi, dan diperlakukan sebagai produk keuangan dan industri belaka. Ekonomi Syariah berhasil sebagai sektor, namun lemah sebagai sistem negara. Elemen syariah diterapkan secara parsial, sektoral, atau simbolik. Maka, pertanyaan penting bukan negara mana yang menerapkan, tetapi sampai sejauh mana negara bersedia memberi ruang prinsip syariah mengubah struktur kekuasaan ekonomi mereka?
Para ahli ekonomi politik sudah lama menyebut bahwa sistem ekonomi modern adalah sistem hibrida. Tidak ada liberal murni, sosialis murni, atau sistem ideologis yang tunggal. Negara umumnya memilih kombinasi antara mekanisme pasar, peran negara, dan nilai sosial, sesuai sejarah, struktur politik, dan kepentingan nasionalnya.
Sistem Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah (Sharia Ecocomic system) lebih lengkap, lebih jauh dari sekedar apa peran negara dan apa peran pasar. Yaitu larangan riba (secara formal), zakat dan wakaf sebagai instrumen sosial, sistem keuangan syariah.
Untuk negara-negara muslim, sistem yang dipakai beragam bergantung pilihan politik dan sejarahnya. Sistem kapitalisme negara berbasis sumber daya (Rentier State) dijumpai di Arab Saudi, UEA, Qatar, Kuwait; ekonomi campuran pasca-kolonial (pragmatis) di Malaysia, Pakistan, Bangladesh, Mesir, dan termasuk Indonesia; serta sosialisme Islam di Iran (pasca 1979), Libya (era Gaddafi), Sudan (periode tertentu) (Awan et al., 2023). Kapitalisme otoriter dengan simbol syariah pernah diterapkan di Turki (era AKP awal), dan Malaysia (pasca 1990-an) (Khotimah, 2024).
Mengapa mereka tidak menerapkan Ekonomi Syariah sebagai sistem? Jawabannya adalah pada hambatan politik kekuasaan, karena ekonomi syariah – bahkan Ekonomi Pancasila untuk kasus di Indonesia - menuntut pembatasan rente, distribusi aset, dan keadilan struktural. Ini sangat-sangat mengancam elite ekonomi dan politik. Maka negara bermain aman: memilih “simbol” syariah, tanpa implikasi struktural.
Di level global, ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi tidak sejalan karena ekonomi global beroperasi dengan hukum kapitalisme (perdagangan internasional, sistem keuangan, investasi asing). Sisi akademis pun belum matang, belum ada kesepakatan tunggal bagaimana “negara syariah” akan mengatur pajak, pasar tenaga kerja, perdagangan internasional, dan seterusnya. Fiqh klasik difahami sebagai lahir dalam ekonomi pra-modern, dan dianggap kuno untuk sistem makro modern. Demikian pula, hambatan sosial dan pluralisme, dimana banyak negara muslim, multietnis, dan multikeyakinan. Jika kondisi belum kondusif, maka ekonomi syariah akan dipersepsikan sebagai ekonomi eksklusif.
Namun demikian, tren global umum yang menuju sistem ekonomi hibrida-pragmatis mestinya dapat dijadikan kesempatan. Ekonomi dunia pasca-krisis global 2008, pandemi covid-19, dan krisis geopolitik; dunia tidak bergerak menuju satu sistem ekonomi tertentu, tetapi menuju pragmatisme sistemik—negara memilih campuran pasar, negara, dan komunitas sesuai kepentingan nasional. Ada kebangkitan peran negara, namun pasar tetap dominan. Negara tidak meninggalkan kapitalisme, namun pasar tidak lagi dipercaya sepenuhnya mengatur krisis. Jadi, dapat dikatakan ekonomi liberal klasik kehilangan legitimasi absolut, tetapi tidak digantikan sistem ideologis baru. Kapitalisme tetap, tetapi lebih nasionalis, protektif, dan dikendalikan negara (baca: neo-industrial policy atau strategic capitalism).
Jadi, upaya menjadikan ekonomi syariah sebagai sistem nasional berpeluang sangat kecil. Yang realistis adalah menjadikan ekonomi syariah sebagai pilar korektif dan operasional, terutama untuk ekonomi rakyat. Pengalaman negara-negara Muslim menunjukkan bahwa ekonomi syariah lebih mudah diterapkan sebagai seperangkat instrumen moral dan sektoral daripada sebagai sistem ekonomi nasional yang utuh, karena penerapan sistem menuntut perubahan struktur kekuasaan dan integrasi global yang jarang bersedia dilakukan oleh negara.
********
Tidak ada komentar:
Posting Komentar