Tampilkan postingan dengan label Islamic Agricultural Economy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islamic Agricultural Economy. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Mei 2026

What are the Opportunities for Implementing Sharia Economics as a National Economic System?

 Indonesia—and the world—is currently uninterested in discussing its national economic system. Although the global halal economy is gaining ground, and Islamic banking is positively appreciated in Europe, to date, no modern country has comprehensively implemented Sharia economics as a national economic system. Existing practice shows that Sharia economics is more developed as a sectoral approach and policy instrument within a pragmatic market economy and state framework.

Several non-Muslim countries, such as the UK, Japan, and China, have adopted Sharia instruments; issuing sukuk (Islamic bonds), establishing Sharia banks, and also promoting the halal industry. This is purely rational-economic, devoid of Islamic ideology. Here, Sharia economics is separated from the economic system and treated as a mere financial and industrial product. Sharia economics is successful as a sector, but weak as a state system. Sharia elements are implemented partially, sectorally, or symbolically. Therefore, the important question is not which countries implement it, but to what extent are they willing to allow Sharia principles to transform their economic power structures?

Political economists have long argued that modern economic systems are hybrid systems. There is no pure liberalism, pure socialism, or single ideological system. Countries generally choose a combination of market mechanisms, the role of the state, and social values, based on their history, political structure, and national interests.

The Islamic Economic System, or Sharia Economic System, is more comprehensive, extending beyond the role of the state and the market. It encompasses the formal prohibition of usury (riba), zakat (alms) and waqf (waqf) as social instruments, and the Islamic financial system.

In Muslim countries, the systems used vary depending on their political choices and history. Resource-based state capitalism (Rentier State) is found in Saudi Arabia, the UAE, Qatar, and Kuwait; post-colonial (pragmatic) mixed economies in Malaysia, Pakistan, Bangladesh, Egypt, and Indonesia; and Islamic socialism in Iran (post-1979), Libya (Gaddafi era), and Sudan (certain periods) (Awan et al., 2023). Authoritarian capitalism with sharia symbols was implemented in Turkey (early AKP era) and Malaysia (post-1990s) (Khotimah, 2024).

Why didn't they implement Sharia Economics as a system? The answer lies in the political constraints of power, because Sharia economics—even Pancasila Economics in the case of Indonesia—demands rent-sharing restrictions, asset distribution, and structural justice. This is extremely threatening to the economic and political elite. Therefore, the state plays it safe: choosing the "symbol" of Sharia, without structural implications.

At the global level, Sharia economics as an economic system is inconsistent because the global economy operates under the laws of capitalism (international trade, the financial system, foreign investment). The academic landscape is also immature, with no single agreement on how a "Sharia state" will regulate taxes, labor markets, international trade, and so on. Classical fiqh is understood as having emerged in a pre-modern economy and is considered outdated for a modern macro system. Similarly, social and pluralism barriers exist, as many countries are Muslim, multiethnic, and multifaith. If conditions are not conducive, the Islamic economy will be perceived as an exclusive economy.

However, the general global trend toward a hybrid-pragmatic economic system should be seen as an opportunity. The global economy following the 2008 global crisis, the COVID-19 pandemic, and geopolitical crises is moving not toward a single economic system, but toward systemic pragmatism—countries choosing a mix of market, state, and community based on national interests. There is a resurgence in the role of the state, but the market remains dominant. The state has not abandoned capitalism, but the market is no longer trusted to fully manage crises. Therefore, it can be said that classical liberal economics has lost its absolute legitimacy, but has not been replaced by a new ideological system. Capitalism remains, but it is more nationalistic, protectionist, and state-controlled (read: neo-industrial policy or strategic capitalism).

Therefore, efforts to establish the Islamic economy as a national system have very little chance of success. The realistic approach is to make the Islamic economy a corrective and operational pillar, especially for the people's economy. The experience of Muslim countries shows that Islamic economics is easier to implement as a set of moral and sectoral instruments than as a complete national economic system, because implementing the system requires changes in power structures and global integration that countries are rarely willing to undertake.

*****

Sharia economics has long been embedded in the agricultural sector in Indonesia.

A study of the development of economic thought reveals a pattern that suggests that "Sharia economics" in Indonesia as a discipline is relatively new. This is because Indonesian-language books on the subject are relatively new, despite dozens of similar books having been published. Consequently, many people assume that the practice of Sharia economics is also new in Indonesia. In fact, agrarian communities (primarily in agriculture and fisheries) are already accustomed to practicing it. Sharia economics may seem new in the formal, modern-based economic sector (industry and services in urban areas), but it is actually a classical-traditional practice at the grassroots level.

The practice of agricultural profit-sharing (muzara'ah and mukhabarah) has been practiced for a very long time. Scheltema's (1985; "Sharing the Profit in the Dutch East Indies") identified various common patterns, namely "maro" (half-sharing), "mertelu" (three-sharing), and "mrapat" (four-sharing). Although the prevailing profit-sharing system divides the gross profit (Dutch: deelbouw) rather than the net profit (deelwinning) (Syahyuti, 2004). The government has also long issued Profit-Sharing Laws, namely Law No. 2 of 1960 for agricultural profit-sharing and Law No. 16 of 1964 for fisheries.

In addition to profit-sharing, grassroots communities have also long implemented zakat and waqf, primarily in agricultural businesses. As of June 2017, for example, the area of ​​waqf land in Indonesia was 4.36 million hectares, consisting of 435,768 plots (Report of the Director of Waqf Empowerment, January 4, 2017). Furthermore, cash waqf has also collected IDR 2.9 trillion. Waqf in Indonesia has experienced significant growth in the past five years. The management and utilization of waqf assets is developing rapidly, encompassing the education, social, and economic sectors (Firdaus et al., 2021).

The main issue currently is how to transform waqf into a financing scheme. Until now, waqf land has generally been limited to the use of the "3Ms": mosques, prayer rooms, and cemeteries. Waqf can be in the form of land or money, as well as buildings and objects; and waqf can be permanent or term-based (Listiana et al., 2025). Regulations regarding waqf have been regulated, including Law Number 41 of 2004 concerning Waqf and Government Regulation Number 42 of 2006 for its implementation.

Therefore, the practice of Islamic economics is actually something natural in Indonesia and has long been practiced, particularly in agriculture, fisheries, trading activities, and Islamic socio-economic institutions. We simply need to push it further (a push-the-wave strategy). For example, the Minangkabau ethnic group has implemented Islamic economics (which aligns with the values ​​of the People's Economy and the Pancasila Economy) in its customary regulations and agrarian practices (Syahyuti et al., 2022).

The practice of profit-sharing is also deeply rooted in the fisheries value chain. In general, this traditional Islamic economic practice is certainly born from established Islamic values ​​and serves as a guiding principle in economics. Agriculture and fisheries, which are full of risks, will be more equitable for all stakeholders if profit-sharing is implemented. Furthermore, zakat on agricultural produce and other social zakat (alms), as well as pawning, are also practiced, especially regarding the halal status of food, which is a highly emotional issue for our society.

Regulations for this are also quite adequate. We already have various regulations to support the implementation of Islamic economics in the banking, insurance, capital markets, and halal commodity sectors. Regulations on Islamic Banking, primarily Law No. 21 of 2008 concerning Islamic Banking, Law No. 40 of 2014 concerning Insurance, which accommodates Islamic insurance, and regulations on Capital Markets and Sukuk, namely Law No. 19 of 2008 concerning State Sharia Securities (Sukuk Negara). There is also Law No. 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantees, and Government Regulation No. 39 of 2021 concerning the Implementation of Halal Product Assurance. Furthermore, KNEKS has twice developed the Indonesian Sharia Economic Masterplan (MEKSI) with strategic pillars including the halal value chain, finance, economic inclusion, and digital empowerment.

Various incentives and policies needed to further accelerate the development include financial incentives, including tax incentives, financing facilities, and sharia capital market instruments. Non-financial incentives include facilitating training and certification of sharia workforce competencies, strengthening e-commerce and digital platforms for halal product distribution, harmonizing policies across ministries, and collaborating with international institutions. Furthermore, institutional and capacity strengthening of halal audit institutions, sharia financial inclusion in regional banking, and education and research are also needed.

******

Ekonomi Islam yang mana?

 Ekonomi syariah (atayu kadang disebut dengan “Ekonommi Islam”) dapat diterapkan pada dua aras: sebagai sektor ekonomi (economy) yang mencakup aktivitas nyata produksi, distribusi, dan konsumsi yang empiris, serta sebagai sistem ekonomi (economy system) yang berupa kerangka nilai, aturan, dan institusi pengatur kepemilikan serta pengambilan keputusan. Ekonomi mencerminkan praktik aktual masyarakat, sementara sistem ekonomi menyediakan struktur prinsip dasarnya.

Di Indonesia, negara dengan penduduk muslim terbesar, penerapan ekonomi syariah masih parsial, terfokus pada sektor finansial seperti perbankan, asuransi, sukuk, dan produk halal, tanpa menggantikan ekonomi konvensional secara utuh. Diskursus akademis jarang membahasnya sebagai sistem nasional, lebih menekankan sektor riel seperti pertanian agraris yang sudah berakar di grassroot. Posisi Indonesia di Global Islamic Economy Indicator (GIEI) menunjukkan kekuatan sektor halal dan finansial syariah, tapi belum mendominasi sistem ekonomi keseluruhan.

Jadi, sejauh mana ekonomi syariah diterapkan: terbatas pada sektor atau menjadi sistem nasional? Untuk sektor, strategi "dorong gelombang" memanfaatkan akar masyarakat seperti pertanian dan perikanan. Namun, sebagai sistem, tantangannya seperti mendaki dinding terjal, memerlukan regulasi komprehensif mengatasi fragmentasi hukum dan keterbatasan pemahaman publik.

Riset menunjukkan ketangguhan sistem Islam, seperti bagi hasil di bank syariah yang tahan krisis global. Instrumen zakat, infaq, sedekah, dan wakaf mampu atasi kemiskinan jika diinstitusionalisasi secara transparan dan akuntabel, menekankan keadilan sosial serta distribusi merata berbeda dari ekonomi konvensional.

Meski berkembang sejak 1990-an, ambiguitas tetap ada: apakah ekonomi syariah sekadar konstelasi sektor (perbankan, halal industry, UMKM syariah) atau mereformasi sistem nasional? Diperlukan sikap dan kebijakan kuat untuk integrasi penuh, memanfaatkan potensi Indonesia sebagai role model global.

Pengembangan ekonomi Islam di Indonesia saat ini masih didorong oleh permintaan pasar (demand-driven) daripada nilai intrinsik (value-driven). Berbagai inisiatif seperti perbankan syariah, industri halal, dan instrumen wakaf lebih berorientasi pada respons terhadap kebutuhan konsumen muslim terbesar di dunia, seperti sertifikasi halal untuk ekspor atau pembiayaan syariah untuk UMKM, yang mencerminkan posisi kuat Indonesia di Global Islamic Economy Indicator. Namun, hal ini sering kali mengabaikan esensi nilai Islam seperti keadilan distributif, larangan riba sebagai prinsip etis mendasar, dan inklusi sosial yang menyeluruh, sehingga menjadi sekadar adaptasi komersial tanpa transformasi sistemik mendalam.

Akibatnya, pengembangan ini rentan terhadap fluktuasi pasar global dan belum membentuk kerangka nilai yang kokoh untuk menggantikan paradigma ekonomi konvensional. Tanpa penekanan pada value seperti zakat yang diinstitusionalisasi untuk redistribusi kekayaan atau mudharabah sejati untuk kemitraan berbasis kepercayaan, ekonomi Islam berisiko terjebak sebagai "niche market" semata, bukan sistem ekonomi nasional yang berakar pada tauhid ekonomi dan maqasid syariah. Diperlukan paradigma value-driven untuk mewujudkan potensi Indonesia sebagai role model global.

********

Minggu, 19 Desember 2021

Section 2.2. Prophets are Farmers

(Draft of the book: " Farming and Trading According to Islam". Islamic Agricultural Socio-Economic Book Series. Draft I – April 2020. By: SYAHYUTI)

We already know the story of the prophets developing religion. However, how the prophets run their economic life is rarely published. Prophets like ordinary people also need food, clothing and shelter. He didn't just get it. The Prophets had to work to earn their livelihood. He must work like a human too. In addition to themselves, the Prophets also had to support their families.

Al-Hadisth: "Allah subhanahu wa ta'ala never raised a Prophet who never shepherded sheep or goats". Yes, the Prophets raised livestock. Raising livestock is farming. The Prophets lived in a society that relied on agriculture and trade.

The Prophets also farmed like us. What they plant does not immediately bear fruit. There is effort, there is seriousness, and there is a risk of failure as well. So, even though the Prophets have been burdened with conveying revelations, establishing Allah's religion and taking care of the people; does not automatically have to leave his economic life.

Likewise, working while preaching and developing religion is a lifestyle that many preachers do who incorporate Islam into Indonesia. They are traders as well as preachers and religious teachers. This is also what the “Wali Songo” do. They are not only economic for profit, but oriented da'wah. Running the economy correctly and profitably was also one of the materials taught to the people at that time.

The Prophet Farmed for His Life

Historically, the Prophets worked like ordinary humans to support themselves. In Surah Al Furqan verse 20 it reads: "We did not send messengers before you (Muhammad) but that they actually ate food and walked in the markets". The market is a gathering place for people with various characters. From the best to the worst can be found there. So, the prophets of Allah's messengers in carrying out their economic activities associate and interact with all types of human beings, good and bad, without selection.

They were not reclusive spiritual figures living within the ivory tower. The Prophets worked and traded in real terms. Prophet Musa alaihisallam worked for Prophet Shuaib, Prophet Daud alaihisallam as a craftsman to make armor, Prophet Yusuf alaihisallam as a warehouse supervisor, while Prophet Zakaria alaihi sallam, for example, became a carpenter, and Prophet Idris alaihisallam sewed clothes.

Prophet Ibrahim alaihisallam was actually able to make statues like his father, but focused on producing pottery for household needs. Meanwhile, Prophet Musa alaihisallam was a builder who designed and led several projects for the construction of monumental buildings in Egypt. Due to a sedentary life, Prophet Musa often switched professions to support himself. Likewise with Prophet Isa alaihisallam who was appointed a prophet at the age of 30 years and died at a young age 3 years later. In Christian paintings he is depicted herding goats. There are also those who say that Prophet Isa became a carpenter.

The Prophets worked because they did not want to rely on their lives for their people. Various jobs that the Prophet did, relying on hand skills and others. Hadith: "There is no food that is better for a person to eat, except - which is obtained - from the work of his hands. And verily, the Prophet of Allah, Dawud, ate from the work of his hands." Prophet Dawud alaihisallam made a living from the work of his own hands as a blacksmith. He makes armor and other things, then sells them to the market to support himself and his family from the sales.

One day the Prophet Sulaiman asked Allah subhanahu wa ta'ala to show a servant who was more grateful than himself. Allah then sent Jibril to teach Sulaiman how to plate jewelry with gold, and he made it on an ax and then sold it. Thus, the first human to make decorations with gold gilding was Prophet Sulaiman alaihisallam.

When He was young, Muhammad shalallahu alaihi wassalam (SAW) was a very active worker. He sells his services as a goat herder belonging to someone else. Prophet Muhammad kept goats very productively. He also sold Khadijah's merchandise to Sham, and got a share of the results. The Quraysh were known to be good at trading. In winter they go to Yemen, and in summer to Sham (Syria). They are not lazy people. Abdullah, for example, the father of the prophet Muhammad, fell ill and died on his way home from business from Syria. Muhammad SAW at the age of 12 years has begun to follow in the footsteps of his people, who were invited by his uncle Abu Talib, to join a trading group to the country of Syria.

When the Prophet Muhammad was 25 years old, Abu Talib managed to get a job from Khadijah, the richest business woman in Mecca at that time. Khadijah offered four camels a salary. For the first time our Prophet led a trading caravan along the main trade route of Yemen – Sham. The business was a huge success and reaped profits that no previous trade missions had been able to achieve. So, in essence our Prophet was a hard worker.

After being appointed as a prophet, Muhammad SAW milked his own goat's milk, pierced his clothes and sewed his sandals himself. The prophet's entrepreneurial ability was nurtured from an early age by becoming a shepherd. He grazed the goats of the Quraysh when he was very young to lighten his uncle's burden. He wants to earn and be independent, not sitting idle just playing. Prophet Muhammad as a trader has four tips for successful business, namely siddiq (true), amanah (trustworthy), fatonah (intelligent, clever, understanding management and business strategy), and tabligh (communication skills and convincing relations or buyers).

Prophet Muhammad SAW and his companions were people who liked to work. Apart from working for his people, he repairs and sews his own sandals, patchs his own clothes, expresses his own goat's milk, and serves his family. The Prophet sometimes helped clean the house to help his wife. They have set an example and a noble example in balancing the interests of seeking and spreading knowledge and earning a living. The Prophets worked to support the continuity of da'wah. Working to earn a living by trading, farming and raising livestock is not considered to degrade their dignity and does not reduce the quality of their trust.

Islamic scholars are also classified as people who work diligently and are economically tenacious, but they are also persistent and tough in studying and spreading religion. Abu Bakr when he became caliph every morning went to the market carrying several pieces of clothing to sell. When he met with Umar and Ubaidah bin Jarrah, he was asked: "How do you trade while you are the leader of the Muslims?". Abu Bakr said: "Where do I support my family?". Like Umar, Abu Bakr even though he also got a share of the baitul mal.

The Prophet's family also worked. Fatimah Azzahra, the daughter of the Muhammad, once ran out of grain while her children were sick and needed to eat. She went to a shop owner and got a job pounding wheat to make bread and eat with his son. She also worked at her house, making bread, from pounding wheat to baking it. Zainab works as a tanner. Asma bint Abu Bakr helps her husband feed the horses, and carries water to the garden on foot for about five kilometers.

Islam places a high value on some jobs that are sometimes undervalued by humans, such as herding goats which are usually neglected. Rasulullah SAW said: "Allah did not send a prophet but he was herding goats". When the companions heard these words, they then asked: "And you, O Messenger of Allah? The Prophet replied: Yes! I also herd goats for a few carats, belong to the people of Mecca." (Narrated by Bukhari). Muhammad as the messenger of Allah and the seal of all the Prophets, also herds goats. He shepherded with wages belonging to some of the residents of Mecca. The lesson is that greatness is actually owned by people who like to work, not by people who like to spend time and are unemployed.

Prophet Musa alaihisallam worked as a laborer for a very old man. He worked as a laborer for eight years as a condition for marrying one of his daughters. Prophet Musa was judged by the old man as a good worker and a commendable worker. So the assumption of the old woman's daughter was true, where one of them said: "Hey, father! Take that worker, because the best person you take as a worker must be a strong and reliable person." (Quran surah al-Qashash: 26).

Ibn Abbas narrated that the Prophet Dawud alaihisallam worked as a blacksmith to make armor. Prophet Adam worked as a farmer, Noah as a carpenter, Idris as a clerk, while Moses as a goat herder.

For this reason, every Muslim must prepare himself to make a living. Muslims must be strong economically. In fact, the Prophet also worked and had a source of income. Prophet Muhammad SAW in one of his hadiths said: "No one eats a single food that is better, but he eats on his own effort, and Prophet David alaihisallam eats from the results of his own work." (Hadith Bukhari).

 

*******

Sabtu, 09 Mei 2020

Subbab 3.5. UPAH DAN ADAB TERHADAP BURUH TANI

(Draf Buku “BERTANI DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI” . Seri Buku Sosial Ekonomi Pertanian Islam.  Draft I – April 2020. Oleh: SYAHYUTI)


Islam memandang buruh sama dengan pemilik,

dan bukan modal.  

Gaji dan perlakukan dia sebagaimana memperlakukan

saudara sendiri

Suatu waktu, seorang mualaf bule Australia sengaja datang setelah membaca buku Saya ”Islamic Miracle of Working Hard”.  Ia mencari Saya sekedar mendapatkan jawaban bagaimana Ia harus menentukan upah buruh tani yang bekerja di ladangnya, sesuai tuntunan Islam. Jujur saya bingung juga menjawabnya. Karena rasanya sudah setua ini belum pernah saya dengar ustadz dan membaca buku tentang ini.

Akhirnya saya pakai common sense saja, walau sebenarnya malu juga ditanya hal ”simple” begitu. Kebetulan belum lama Saya habis menghadiri diskusi tentang Family Farming. Saya jawab bahwa ukurannya adalah kemartabatan. Menurut Mister, kira-kira Mister bisa kasih upah berapa, yang tidak memberatkan Mister, tapi membuat ia dan keluarga nya bisa hidup bermartabat? Ada dua keluarga buruh yang bekerja di ladangnya secara penuh bekerja sepanjang hari dan tinggal di ladang tersebut. Saya katakan, kira-kira bagaimana agar kebutuhan dasarnya terpenuhi. Makannya sehat, bajunya cukup baik, rumahnya layak huni, dan kebutuhan sekolah anaknya minimal terpenuhi.  

Sehabis jawaban yang kurang menyakinkan tadi, Saya coba-coba searching di google tentang hal tersebut. Dan, hasilnya kira-kira sebagai berikut.

Satu hasits yang paling populer yang kita kenal adalah Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah). Namun, jarang yang mengupas berapa besar upah seseorang buruh?

Berbagai isu tentang perburuhan di tanah air seakan tak pernah sepi. Konflik antara pekerja dan manajemen perusahaan sebagai pihak yang mempekerjakan kerap terjadi. Di sektor informal, masalah tenaga kerja rumah tangga dengan majikannya juga sering terjadi. Guna mengatasinya, di DPR RI tengah digodok Rancangan Undang-Undang tentang Pembantu Rumah Tangga (PRT) pada Prolegnas 2020-2024. Baguslah.

Dalam kehidupan, manusia memang saling membutuhkan. Yang berpunya mempekerjakan orang yang membutuhkan mata pencaharian. Berbagai kasus sengketa antara majikan dan pekerja sebenarnya tak perlu terjadi. Asalkan kedua belah pihak berpegang teguh pada ajaran Islam. Sebagai agama yang sempurna Islam telah mengajarkan adab al-ijaarah (mempekerjakan orang), serta bagaimana muamalah antara majikan (musta’jir) dengan buruh (ajir). Syekh Abdul Azis bin Fathi As-Sayyid Nada dalam kitabnya Mausuu’atul Aadaab Al-Islaamiyyah banyak membahas  adab-adab tentang ini sesuai dengan Alquran dan hadits.

Empat Prinsip Ketenagakerjaan dalam Islam

Dari penghapusan perbudakan yang dikombinasikan dengan perpspektif Islam tentang ketenagakerjaan, maka dapat disebutkan setidaknya ada empat prinsip untuk memuliakan hak-hak pekerja.

Satu, prinsipkemerdekaan manusia.

Inti dasar ajaran Islam adalah kesamaan kemanusiaan  bahwa semua manusia sederajat. Inilah yang mengilhami perjuangan Matrin Luther King Jr di AS serta penghapusan apartheid dan penegakan hak-hak sipil bagi warga kulit hitam. Ia dikenal sebagai pejuang diskrimiasni rasial dan hak-hak buruh. Penghapusan perbudakan oleh Islam menyiratkan pesan bahwa pada hakikatnya manusia ialah makhluk merdeka dan berhak menentukan kehidupannya sendiri tanpa kendali orang lain. Penghormatan atas independensi manusia.

Dua, prinsip kemuliaan derajat manusia.

Islam menempatkan setiap manusia, apa pun jenis profesinya, dalam posisi yang mulia dan terhormat. Kemuliaan orang yang bekerja terletak pada kontribusinya bagi kemudahan orang lain yang mendapat jasa atau tenaganya. Salah satu hadits yang populer untuk menegaskan hal ini adalah “Sebaik-baik manusia di antara kamu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Misalnya dalam hal pemanggilan atau penyebutan, Islam melarang manusia memanggil pekerjanya dengan panggilan yang tidak baik atau merendahkan. Panggil lah pekerja dengan kata-kata yang baik seperti “Wahai pemudaku” untuk laki-laki atau “Wahai pemudiku” untuk perempuan.  Rasul pernah mempunyai pembantu seorang Yahudi, namun beliau tidak pernah memaksakan agama kepadanya.

Tiga, prinsip keadilan dan anti-diskriminasi

Islam tidak mengenal sistem kelas atau kasta di masyarakat, begitu juga berlaku dalam memandang dunia ketenagakerjaan. Ajaran Islam menjamin setiap orang yang bekerja memiliki hak yang setara dengan orang lain, termasuk atasan atau pimpinannya. Bahkan hingga hal-hal kecil dan sepele, Islam mengajarkan umatnya agar selalu menghargai orang yang bekerja.

Dari beberapa dalil tersebut, dapat dipahami bahwa Islam sangat memuliakan nilai kemanusiaan setiap insan. Semua pekerjaan sama mulianya. Buruh tani bukan berarti kurang mulia dibanding yang punya sawah.

Empat, prinsip kelayakan upah pekerja

Upah atau gaji adalah hak pemenuhan ekonomi bagi pekerja yang menjadi kewajiban dan tidak boleh diabaikan oleh para majikan atau pihak yang mempekerjakan. Sebegitu pentingnya masalah upah pekerja ini, Islam memberi pedoman kepada para pihak yang mempekerjakan orang lain bahwa prinsip pemberian upah harus mencakup dua hal, yaitu adil dan mencukupi.

Prinsip tersebut terangkum dalam sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, “Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan.”

Di masa sekarang, proporsioanlitas tersebut terbahasakan dengan sistem UMR (Upah Minimum Regional). Namun, belum pernah ada gagasan untuk menentukan UMR di pertanian.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempertegas pentingnya kelayakan upah dalam sebuah hadits: “Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu, sehingga barangsiapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri), dan tidak membebankan pada mereka tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).

Pedoman dari Rasulullah untuk Memperlakukan Pekerja

Buruh merupakan profesi yang ada di seluruh dunia sejak dulu. Karena itu PBB menetapkan tanggal 14 Mei sebagai Hari Buruh. Demikian pun dalam khasanah Islam, masalah buruh, utamanya buruh tani cukup mendapat perhatian.  Dalam Islam, pekerja atau buruh juga mendapat perhatian khusus dari Rasulullah Saw. Dalam sejarahnya banyak hadits-hadits yang mengajurkan agar bersikap baik terhadap para budak, pembantu maupun buruhnya. Budak dulu adalah pekerja yang tidak merdeka, sedangkan pekerja, buruh, pembantu zaman sekarang adalah orang merdeka. Namun, pada budak yang masa itu berada pada kasta sosial terendah pun, Rasulullah berpesan untuk berbuat baik.

Berikut beberapa pesan Rasulullah tentang berbuat baik terhadap pekerja.

Satu, Buruh kita adalah saudara kita

Hadits yang diriwayatkan Mustawrid bin Syadad bahwa Rasul bersabda: “Barang siapa yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan isteri (untuknya); seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal.”

Arti “mencarikan” bisa dengan menyewakan, meminjamkan, atau memberi tumpangan agar mereka bisa tinggal di dalamnya. Kebiasaan ini sudah dijalankan oleh petani-petani yang memberikan tempat tinggal dan makan bagi rombongan buruh, biasanya buruh tanam, yang datang dari wilayah lain. Lamanya bisa seminggu sampai sebulan.

Islam memposisikan pembantu sebagaimana saudara majikannya. Dari Abu Dzar RA, Nabi bersabda: “Saudara kalian adalah budak kalian. Allah jadikan mereka dibawah kekuasaan kalian.” (HR. Bukhari). Nabi  menyebut pembantu sebagaimana saudara majikan agar derajat mereka setara dengan saudara.

Rasul melarang memberikan beban tugas kepada pembantu melebihi kemampuannya. Jikapun terpaksa itu harus dilakukan, beliau perintahkan agar sang majikan turut membantunya. “Janganlah kalian membebani mereka (budak), dan jika kalian memberikan tugas kepada mereka, bantulah mereka.” (HR. Bukhari). “Keringanan yang kamu berikan kepada budakmu, maka itu menjadi pahala di timbangan amalmu.” (HR. Ibn Hibban,  dinyatakan shahih oleh Syuaib al-Arnauth).

Buruh sederajat dengan atasan. Pekerja, buruh, maupun pembantu rumah tangga; pada hakikatnya adalah sama sebagai manusia. Sederajat dengan tuannya. Maka, jangan memandang rendah dan memperlakukan bawahan sesuka hati. Rasulullah bahkan berpesan agar jadikan pembantu seperti saudara.

Dari al-Ma’rur, berkata Ia bertemu Abu Dzar di Rabadzah yang mengenakan pakaian dan perhiasan sama dengan budaknya. Rasulullah menegur Abu Dzar:” Hai Abu Dzar, …. Para pembantu kalian adalah saudara kalian juga. Allah jadikan mereka di bawah kekuasaan kalian. Maka siapa yang saudaranya di bawah kekuasaanya, berilah makan mereka dari apa yang ia makan, berilah mereka pakaian dari apa yang ia pakai, dan jangan bebani mereka dengan pekerjaan yang mereka tak mampu. Kalaupun terpakasa memberatkan, bantulah mereka,’” (HR. Bukhari).

Dua, Jangan menzalimi buruh atau pegawai

Dalam hadits qudsi dari Abu Hurairah RA, Nabi  meriwayatkan, bahwa Allah berfirman: “Ada tiga orang, yang akan menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: … orang yang mempekerjakan seorang buruh, si buruh memenuhi tugasnya, namun dia tidak memberikan upahnya (yang sesuai).” (HR. Bukhari dan Ibn Majah).

Dari Abu Hurairah, Nabi  bersabda:  Bukan orang yang sombong, majikan yang makan bersama budaknya, .....dst .” (HR. Bukhari, Baihaqi, al-Albani). Tidak hanya bersikap baik dalam urusan dunia, Nabi  juga memperhatikan urusan akhirat pembantunya. Beliau pernah memiliki seorang pembantu yang masih remaja beragama Yahudi. Suatu ketika si Yahudi ini sakit keras. Nabi pun menjenguknya dan memperhatikannya. Ketika merasa telah mendekati kematian, Nabi  menjenguknya dan duduk di samping kepalanya. Beliau ajak anak ini untuk masuk Islam. Si anak spontan melihat bapaknya, seolah ingin meminta pendapatnya. Si bapak mengatakan: Taati Abul Qosim (nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dia pun masuk Islam, dan setelah itu ruhnya keluar.

 

 

Tiga, Berikan upah secepatnya

Dalam hadis riwayat Ibnu Majah, Rasulullah sampai mengibaratkan pemberian upah atau gaji tepat waktu dengan ungkapan “sebelum keringatnya kering”. Rasul mewajibkan para majikan untuk memberikan gaji pegawainya tepat waktu, tanpa dikurangi sedikit pun. “Berikanlah upah pegawai (buruh), sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibn Majah dan dishahihkan al-Albani).

Jangan menzalimi upah. Jangan sampai kita mempekerjakan buruh tetapi kemudian tidak membayarnya. Dalam sebuah hadis Qudsi, dari Abu Hurairah Rasulullah Saw. bersabda, “Allah berfirman ‘Tiga orang yang aku musuhi pada hari kiamat: orang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia berkhianat; orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasilnya; dan orang yang mempekerjakan pekerja kemudian menuntut pemenuhan kewajiban, lalu ia tidak memberikan upah pekerja itu,” (HR Bukhari).

Empat, Agar majikan bersikap tawadhu, berbelas kasih, dan jangan kasar

Rasulullah mengajarkan agar para majikan berikap tawadhu memperlakukan para budaknya sebagai orang terhormat sama dengan mereka. Dalam hal ini bersikap baik dengan bawahan justru mengikis benih takabur atau kesombongan dalam diri.

Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda:Tidaklah sombong orang yang makan bersama pembantunya, menaiki himar di pasar-pasar, dan mengikat kambing lalu memerahnya” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad.).  Agar tak merasa tinggi hari, Rasul menyarankan majikan makan bareng dengan buruh-buruhnya.

Rasulullah Saw. memberi contoh perilaku yang baik terhadap para pembantu, budak dan pekerja. Sebagai seorang yang tergolong berkuasa, beliau tidak pernah memukul siapa pun dengan tangannya kecuali dalam pertempuran. Dari Aisyah ra, berkata, “Rasulullah Saw. tidak pernah memukul siapa pun dengan tangannya, tidak memukul perempuan juga tidak memukul pembantu atau budak, kecuali ketika beliau berjihad fi sabilillah,” (HR Muslim).

Seorang majikan, hendaknya tidak memberikan pekerjaan yang membebani pegawainya hingga dia tak sanggup memikulnya. Kecuali jika majikannya tersebut turut membantunya. Rasulullah SAW bersabda, Janganlah kalian membebani mereka dengan sesuatu yang mereka tidak mampu. Jika kalian membebankan sesuatu kepada mereka maka bantulah.” (HR Bukhari-Muslim).
Jangan kasar. Aisyah menceritakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memukul dengan tangannya sedikit pun, tidak kepada wanita, tidak pula budak.” (HR. Muslim, Abu Daud). Rasul juga melarang sahabat yang Abu Mas’ud Al-Anshari yang memukul budaknya.

Anas bin Malik RA pernah menjadi pembantu Nabi selama hampir sembilan tahun. Anas bersaksi bahwa Rasulullah  adalah orang yang paling baik akhlaknya. Suatu hari (sewaktu aku masih kanak-kanak), beliau menyuruhku untuk tugas tertentu. Aku bergumam: Aku tidak mau berangkat. Sementara batinku meneriakkan untuk berangkat menunaikan perintah Nabi Allah. Aku pun berangkat, sehingga melewati gerombolan anak-anak yang sedang bermain di pasar. Aku pun bermain bersama mereka. Tiba-tiba Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tengkukku dari belakang. Aku lihat beliau, dan beliau tertawa. Beliau bersabda: “Hai Anas, berangkatlah seperti yang aku perintahkan.”

Selain itu, Anas mengaku bahwa Rasul belum pernah sekalipun beliau memarahi dan mengkritik terhadap apa yang Ia lakukan. Rasulullah  sangat perhatian terhadap kebutuhan pembantunya, bahkan sampai pada menyemangati untuk menikah sebagaimana terjadi pada Rabi’ah bin Ka’b al-Aslami.

Lima, Hendaknya mempekerjakan seorang Muslim, kuat,dan tepercaya

Memperkerjakan non muslim baru bisa diperbolehkan jika tak menemukan seorang muslim yang menguasai bidang tersebut. Umar bin Khattab sempat marah kepada Abu Musa al-Asy’ari karena telah menyewa seorang juru tulis Nasrani pada masa kepemimpinannya di Kufah. Menurut Umar, hal itu baru bisa diperbolehkan jika tak menemukan seorang Muslim. yang menguasai bidang itu. Rasulullah SAW pernah bersabda: Aku tidak akan meminta bantuan kepada orang musyrik. (HR Muslim dari Aisyah).

Seorang Muslim hendaknya mempekerjakan seseorang yang ada pada dirinya sifat amanah, bagus agamanya, kuat, dan layak. Ini sejalan dengan surah Al-Qashash ayat 26: “Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dipercaya”. Orang dengan sifat seperti ini akan mampu melaksanakan tugasnya dan lebih bertakwa kepada Allah SWT.

Seorang pekerja harus melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah dan tidak berkhianat. Hendaknya dia bertakwa kepada Allah, bahkan ketika majikannya tidak ada. Dia juga harus merasa dalam pengawasan sehingga melakukan pekerjaannya dengan baik. Maka, seorang pegawai harus menyerahkan hasil keuntungan kepada majikan dengan jujur. Rasulullah bersabda, seorang bendahara yang amanah, yang menunaikan apa yang diperintahkan kepadanya dengan senang hati, termasuk orang yang bersedekah (HR Bukhari-Muslim).

Tidak boleh seorang pekerja mengambil sesuatu untuk dirinya karena itu merupakan pengkhianatan. Selain itu, dia juga harus berhati-hati dalam menerima hadiah disebabkan posisinya tersebut. Muamalah antara majikan dan pekerja harus diwarnai dengan kemudahan, kelembutan, dan penuh kerelaan. Islam sangat menganjurkan kemudahan dalam semua bentuk muamalah. Rasulullah SAW pernah bersabda, Allah merahmati orang yang mudah jika menjual, membeli, dan menagih. (HR Bukhari, dari Jabir).

Enam, Awali dengan kesepakatan

Ajaran Islam mensyaratkan adanya kesepakatan antara majikan dan pekerjanya. Kesepakatan itu meliputi pekerjaan yang diminta, penjelasan karakter dan perinciannya, serta upah yang pantas sehingga tak ada satu pihak pun yang dirugikan. Kesepakatan itu akan menutup perselisihan, menutup pintu masuk setan, serta mencegah kecurangan dan penipuan.

Maka, seorang majikan tak boleh memanfaatkan kefakiran pekerjanya. Pentingnya sebuah kesepakatan dan penetapan upah telah dicontohkan Rasulullah SAW ketika mengembalakan kambing untuk penduduk Makkah dengan upah beberapa qirath.

 

Tujuh, Tak boleh mempekerjakan seseorang untuk perkara yang haram

Seorang pekerja tak boleh menerima pekerjaan yang di dalamnya terkandung kemarahan Allah SWT. Majikan pun tak boleh mempekerjakan orang untuk perkara yang diharamkan.

Seorang majikan, hendaknya tidak memberikan pekerjaan yang membebani pegawainya hingga tak sanggup memikulnya, kecuali jika majikannya tersebut turut membantunya. Rasulullah SAW bersabda, “janganlah kalian membebani mereka dengan sesuatu yang mereka tidak mampu. Jika kalian membebankan sesuatu kepada mereka maka bantulah.” (HR Bukhari-Muslim).

Delapan, Tunaikan hak pekerja

Seorang majikan harus menunaikan hak-hak pekerja yang telah disepakati sebelumnya, segera setelah dia menyelesaikan tugasnya. Bayar lah upah pekerja sebelum kering keringatnya. Menunda-nunda termasuk memakan harta orang lain. Ada fungsi waktu terhadap suatu harta, sehingga nilai uang berbeda pada waktu yang berbeda.

Disini termasuk menjaga hak-hak pekerja yang pergi (tidak hadir). Hendaknya seorang majikan tetap menjaga hak-hak pekerja  jika pekerja itu pergi sebelum ditunaikan haknya, baik karena sakit, pergi tiba-tiba, maupun sebab lainnya. Seandainya upah pekerja itu bergabung dengan harta majikannya dan terus bertambah keuntungannya ketika si pekerja pergi, majikan hendaknya menyerahkan upah beserta keuntungannya. Bahkan jika seorang pekerja telah meninggal dunia,  hendaklah upah itu diserahkan kepada ahli warisnya.

Allah SWT akan menuntut pada hari kiamat orang yang mempekerjakan orang lain, yang orang itu telah menyempurnakan pekerjaannya, tetapi dia tidak memberikan upahnya (hadits riwayat Bukhari).

Hapusnya perbudakan adalah bukti Islam melindungi pekerja

Dulu, di era jahiliyah, perbudakan suatu hal yang biasa.  Islam berhasil menghapus perbudakan. Budak sahaya dulu biasa dimiliki keluarga yang bebas diperlakukan sesuai kemauan majikannya, bahkan juga bebas diperjualbelikan kepada orang lain di pasar-pasar budak. Derajat kemanusiaan budak sangat rendah dan hak-hak asasinya terabaikan.

Salah satu cara memerdekakan seorang budak adalah dengan membelinya. Hal ini pernah dilakukan sahabat Abu Bakar ketika membebaskan Bilal bin Rabah dari tuannya. Penghapusan budak secara masif mulai berlangsung di era Madinah.

Namun, “perbudakan modern masih ada, misalnya tenaga-tenaga kerja ilegal di Amerika dari negara-negara tetangganya. Demikian pula, TKI dari Indonesia yang bekerja keluar negeri juga masih banyak yang tergolong sebagai traficking.

Khusus untuk buruh tani, Sidang Umum PBB pada 17 Desember 2018 akhirnya mengesahkan Deklarasi Hak-hak Petani dan Kelompok Masyarakat Lainnya yang Bekerja di Pedesaan (UN Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areasdisingkat UN-DROP). Sebagaimana telah ditegaskan dalam berbagai instrumen HAM internasional, buruh tani kembali memperoleh peneguhan dan penegasan kembali untuk dihormati, dilindungi, dan dipenuhi haknya.

Bagaimana menentukan besarnya Upah?

Upah disebut juga ujrah dalam Islam. Upah adalah bentuk kompensasi atas jasa yang telah diberikan tenaga kerja.  Surat At-Taubah ayat 105:Dan katakanlah:  Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang Mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”  Surat An-Nahl ayat 97 yang artinya:Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”

Demikian juga dengan surat An-Nahl ayat 97, maksud dari kata “balasan” dalam ayat tersebut adalah upah atau kompensasi. Ingat, semua pekerjaan dengan niat karena Allah (amal sholeh), maka ia akan mendapatkan balasan didunia (berupa upah) maupun di akhirat (berupa pahala), Jadi, upah dalam konsep Islam memiliki dua aspek sekaligus, dunia dan akhirat.

Proses penentuan upah yang Islami berasal dari dua faktor: objektif dan subjektif. Objektif adalah upah ditentukan melalui pertimbangan tingkat upah di pasar tenaga kerja (ilmu ekonomi). Sedangkan subjektif, upah ditentukan melalui pertimbangan-pertimbangan sosial. 

Ada banyak pertimbangan yang harus diperhatikan, berbeda dengan ekonomi konvensional yang hanya memandang manusia sebagai barang modal. Padahal manusia bukan mesin.

Sadeeq (1992) menyebutkan beberapa ketentuan yang akan menjamin diperlakukannya tenaga kerja secara manusiawi yaitu:

(1)     Hubungan antara majikan (musta’jir) dan buruh (ajir) adalah man to man brotherly relationship, yaitu hubungan persaudaraan.

(2)     Beban kerja dan lingkungan yang melingkupinya harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Seperti yang telah diutarakan, manusia tidak sama dengan barang modal. Manusia membutuhkan waktu untuk istirahat, sosialisasi, dan yang terpenting adalah waktu untuk ibadah.

(3)     Tingkat upah minimum harus mencukupi bagi pemenuhan kebutuhan dasar dari para tenaga kerja (dan keluarganya).

Pengupahan bersifat adil yaitu harus ada kejelasan atau aqad (perjanjian) antara musta’jir dan ajir. Seorang musta’jir harus adil dan tegas dalam proses penentuan upah. Hak (upah) seorang ajir akan diberikan jika ia telah mengerjakan kewajibannya (pekerjaannya) terlebih dahulu. Dalam konteks ini lah, pemerintah bisa hadir untuk menjamin keadilannya. Jika upah sangat rendah, pemerintah dapat memberikan subsidi kepada pihak pengusaha atau majikan, agar ia dapat memberikan upah yang layak.

Cara kedua adalah memberikan subsidi kepada pihak tenaga kerja, misalnya berupa jaminan sosial. Jadi, meskipun upahnya rendah,   namun mereka tetap memperoleh hidup yang layak. Pemerintah dapat menggunakan dana baitul maal (keuangan negara), sebagaimana dijalankan pada masa pemerintahan Umar.

Jika upah minimum tidak cukup, para karyawan harus diberi zakat, karena bisa dikategorikan sebagai orang miskin yang berhak atas zakat. Mungkin perlu diteliti kemungkinan misalnya besarnya upah minimum dari konsep nishob zakat. Analisis finansial usaha tani dapat jadi pertimbangan. Upah untuk mencangkul, menanam, menyiang dan panen akan berbeda untuk beda komoditas. Perlu pula melihat upah di sektor pertanian, industri, dan jasa; harus agak berimbang.

Ada perbedaan pandangan pandangan Islam dan ekonomi konvensional. Islam melihat upah dalam kaitannya dengan konsep moral dan kemanusiaan, dan upah tidak hanya sebatas materi uang gaji, namun merupakan muamalah antara pembantu dengan majikan adalah ijarah (sewa jasa). Dalam konteks muamalah, maka  seharusnya beban tugas yang diberikan dibatasi waktu dan kuantitas tugas. Lebih dari batas itu, bukan kewajiban pembantu atau buruh.

*****