Jumat, 01 Mei 2026

Ekonomi Islam yang mana?

 Ekonomi syariah (atayu kadang disebut dengan “Ekonommi Islam”) dapat diterapkan pada dua aras: sebagai sektor ekonomi (economy) yang mencakup aktivitas nyata produksi, distribusi, dan konsumsi yang empiris, serta sebagai sistem ekonomi (economy system) yang berupa kerangka nilai, aturan, dan institusi pengatur kepemilikan serta pengambilan keputusan. Ekonomi mencerminkan praktik aktual masyarakat, sementara sistem ekonomi menyediakan struktur prinsip dasarnya.

Di Indonesia, negara dengan penduduk muslim terbesar, penerapan ekonomi syariah masih parsial, terfokus pada sektor finansial seperti perbankan, asuransi, sukuk, dan produk halal, tanpa menggantikan ekonomi konvensional secara utuh. Diskursus akademis jarang membahasnya sebagai sistem nasional, lebih menekankan sektor riel seperti pertanian agraris yang sudah berakar di grassroot. Posisi Indonesia di Global Islamic Economy Indicator (GIEI) menunjukkan kekuatan sektor halal dan finansial syariah, tapi belum mendominasi sistem ekonomi keseluruhan.

Jadi, sejauh mana ekonomi syariah diterapkan: terbatas pada sektor atau menjadi sistem nasional? Untuk sektor, strategi "dorong gelombang" memanfaatkan akar masyarakat seperti pertanian dan perikanan. Namun, sebagai sistem, tantangannya seperti mendaki dinding terjal, memerlukan regulasi komprehensif mengatasi fragmentasi hukum dan keterbatasan pemahaman publik.

Riset menunjukkan ketangguhan sistem Islam, seperti bagi hasil di bank syariah yang tahan krisis global. Instrumen zakat, infaq, sedekah, dan wakaf mampu atasi kemiskinan jika diinstitusionalisasi secara transparan dan akuntabel, menekankan keadilan sosial serta distribusi merata berbeda dari ekonomi konvensional.

Meski berkembang sejak 1990-an, ambiguitas tetap ada: apakah ekonomi syariah sekadar konstelasi sektor (perbankan, halal industry, UMKM syariah) atau mereformasi sistem nasional? Diperlukan sikap dan kebijakan kuat untuk integrasi penuh, memanfaatkan potensi Indonesia sebagai role model global.

Pengembangan ekonomi Islam di Indonesia saat ini masih didorong oleh permintaan pasar (demand-driven) daripada nilai intrinsik (value-driven). Berbagai inisiatif seperti perbankan syariah, industri halal, dan instrumen wakaf lebih berorientasi pada respons terhadap kebutuhan konsumen muslim terbesar di dunia, seperti sertifikasi halal untuk ekspor atau pembiayaan syariah untuk UMKM, yang mencerminkan posisi kuat Indonesia di Global Islamic Economy Indicator. Namun, hal ini sering kali mengabaikan esensi nilai Islam seperti keadilan distributif, larangan riba sebagai prinsip etis mendasar, dan inklusi sosial yang menyeluruh, sehingga menjadi sekadar adaptasi komersial tanpa transformasi sistemik mendalam.

Akibatnya, pengembangan ini rentan terhadap fluktuasi pasar global dan belum membentuk kerangka nilai yang kokoh untuk menggantikan paradigma ekonomi konvensional. Tanpa penekanan pada value seperti zakat yang diinstitusionalisasi untuk redistribusi kekayaan atau mudharabah sejati untuk kemitraan berbasis kepercayaan, ekonomi Islam berisiko terjebak sebagai "niche market" semata, bukan sistem ekonomi nasional yang berakar pada tauhid ekonomi dan maqasid syariah. Diperlukan paradigma value-driven untuk mewujudkan potensi Indonesia sebagai role model global.

********

Tidak ada komentar:

Posting Komentar