Ekonomi syariah (atayu kadang disebut dengan “Ekonommi Islam”) dapat diterapkan pada dua aras: sebagai sektor ekonomi (economy) yang mencakup aktivitas nyata produksi, distribusi, dan konsumsi yang empiris, serta sebagai sistem ekonomi (economy system) yang berupa kerangka nilai, aturan, dan institusi pengatur kepemilikan serta pengambilan keputusan. Ekonomi mencerminkan praktik aktual masyarakat, sementara sistem ekonomi menyediakan struktur prinsip dasarnya.
Di
Indonesia, negara dengan penduduk muslim terbesar, penerapan ekonomi syariah
masih parsial, terfokus pada sektor finansial seperti perbankan, asuransi,
sukuk, dan produk halal, tanpa menggantikan ekonomi konvensional secara utuh.
Diskursus akademis jarang membahasnya sebagai sistem nasional, lebih menekankan
sektor riel seperti pertanian agraris yang sudah berakar di grassroot. Posisi
Indonesia di Global Islamic Economy Indicator (GIEI) menunjukkan kekuatan
sektor halal dan finansial syariah, tapi belum mendominasi sistem ekonomi
keseluruhan.
Jadi,
sejauh mana ekonomi syariah diterapkan: terbatas pada sektor atau menjadi
sistem nasional? Untuk sektor, strategi "dorong gelombang"
memanfaatkan akar masyarakat seperti pertanian dan perikanan. Namun, sebagai
sistem, tantangannya seperti mendaki dinding terjal, memerlukan regulasi
komprehensif mengatasi fragmentasi hukum dan keterbatasan pemahaman publik.
Riset
menunjukkan ketangguhan sistem Islam, seperti bagi hasil di bank syariah yang
tahan krisis global. Instrumen zakat, infaq, sedekah, dan wakaf mampu atasi
kemiskinan jika diinstitusionalisasi secara transparan dan akuntabel,
menekankan keadilan sosial serta distribusi merata berbeda dari ekonomi
konvensional.
Meski
berkembang sejak 1990-an, ambiguitas tetap ada: apakah ekonomi syariah sekadar
konstelasi sektor (perbankan, halal industry, UMKM syariah) atau mereformasi
sistem nasional? Diperlukan sikap dan kebijakan kuat untuk integrasi penuh,
memanfaatkan potensi Indonesia sebagai role model global.
Pengembangan
ekonomi Islam di Indonesia saat ini masih didorong oleh permintaan pasar
(demand-driven) daripada nilai intrinsik (value-driven). Berbagai inisiatif
seperti perbankan syariah, industri halal, dan instrumen wakaf lebih
berorientasi pada respons terhadap kebutuhan konsumen muslim terbesar di dunia,
seperti sertifikasi halal untuk ekspor atau pembiayaan syariah untuk UMKM, yang
mencerminkan posisi kuat Indonesia di Global Islamic Economy Indicator. Namun,
hal ini sering kali mengabaikan esensi nilai Islam seperti keadilan
distributif, larangan riba sebagai prinsip etis mendasar, dan inklusi sosial
yang menyeluruh, sehingga menjadi sekadar adaptasi komersial tanpa transformasi
sistemik mendalam.
********
Tidak ada komentar:
Posting Komentar