“…. Kita baru pada: memodifikasi Ekonomi
Neoklasik agar “sesuai syariah”
Pertanyaan: Berikan pendapat kritis Anda tentang fikiran ini: "bahwa semestinya ilmu Ekonomi Islam harus langsung diturunkan atau dibangun dari Islam, bukan dari ilmu Ekonomi (klasik dan neoklasik) sebagaimana saat ini berkembang"
Jawab AI: Gagasan bahwa Ekonomi Islam seharusnya “langsung diturunkan dari
Islam” terdengar tegas—bahkan menggoda—karena menjanjikan kemurnian normatif.
Namun, di titik ini perlu kehati-hatian: agama menyediakan prinsip, bukan
otomatis menyediakan model operasional ekonomi yang siap pakai.
Tradisi Fikih Muamalah memang kaya akan norma (keadilan, larangan riba, kejujuran, distribusi), tetapi ia tidak lahir sebagai teori ekonomi dalam arti modern yang menjelaskan perilaku pasar, pembentukan harga, atau dinamika makro. Jadi, jika “diturunkan langsung” dimaknai sebagai membangun sistem ekonomi lengkap tanpa dialog dengan ilmu ekonomi, risikonya adalah menghasilkan kerangka normatif yang kuat tetapi analitisnya tipis.
Di sisi lain, pendekatan yang selama ini berkembang—yakni memodifikasi Ekonomi Neoklasik agar “sesuai syariah”—juga tidak bebas masalah. Banyak praktik yang akhirnya bersifat kosmetik: mengganti instrumen berbasis bunga dengan kontrak yang secara formal berbeda, tetapi secara ekonomi sering menghasilkan insentif yang mirip. Kritik ini sudah lama muncul dalam literatur, termasuk dari pemikir seperti Muhammad Umer Chapra dan Mahmoud A. El-Gamal, yang menyoroti kecenderungan formalis dan kurangnya terobosan konseptual. Jadi, mengimpor kerangka lama lalu “diislamkan” jelas tidak cukup—bahkan berisiko mengaburkan tujuan etis yang justru ingin ditegakkan.
Masalah utamanya sebenarnya adalah dikotomi yang terlalu sederhana: seolah-olah pilihannya hanya dua—murni dari teks agama atau sepenuhnya dari ekonomi konvensional. Padahal, keduanya punya domain berbeda. Agama memberi arah normatif (apa yang seharusnya), sementara ilmu ekonomi—sebagai disiplin empiris—membantu menjelaskan bagaimana sistem bekerja (apa yang terjadi). Memutus dialog dengan ilmu ekonomi modern berarti kehilangan alat analisis untuk memahami perilaku, insentif, dan konsekuensi kebijakan. Sebaliknya, mengabaikan prinsip normatif Islam berarti kehilangan kompas etis. Menyatukan keduanya bukan kompromi lemah, tetapi justru kebutuhan metodologis.
Pendekatan yang lebih menjanjikan adalah membangun ekonomi Islam sebagai framework interdisipliner: berangkat dari prinsip-prinsip dasar (maqasid, keadilan, keberlanjutan), lalu mengembangkan model dan kebijakan dengan memanfaatkan—dan bila perlu mengoreksi—alat dari ekonomi modern (termasuk Ekonomi Kelembagaan dan Ekonomi Perilaku). Di sini, “diturunkan dari Islam” tidak berarti menolak ilmu lain, tetapi menentukan arah dan batasnya. Ini juga membuka ruang inovasi: bukan sekadar menghindari riba, tetapi merancang institusi yang benar-benar memperbaiki distribusi, mengurangi ekses spekulasi, dan memperkuat ekonomi riil.
Jadi, pendapat tersebut ada benarnya sebagai kritik terhadap ketergantungan berlebihan pada kerangka lama. Namun jika ditarik terlalu jauh, ia berisiko jatuh pada idealisme yang tidak operasional. Tantangannya bukan memilih salah satu sumber, melainkan membangun sintesis yang jujur: normatif kuat, analitis tajam, dan empiris teruji. Tanpa itu, ekonomi Islam bisa terjebak antara dua kutub yang sama-sama problematik—terlalu teoretis untuk diterapkan, atau terlalu adaptif hingga kehilangan jati dirinya.
******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar