Islamic Agriculture Socio-Economics - adalah pendekatan sosial dan ekonomi dalam sistem pertanian
yang berpijak pada nilai-nilai Islam, seperti keadilan distribusi (al-‘adl),
tanggung jawab sosial, pengelolaan sumber daya secara amanah, dan keseimbangan
antara kesejahteraan manusia dan kelestarian alam.
Secara gramatikal, ‘Islamic
Agriculture Socio-Economics’ adalah
sebuah hypernym, yakni kata atau konsep yang maknanya mencakup
makna kata atau konsep lain yang lebih spesifik (hyponyms). Lima belas
konsep sebelumnya yang dipaparkan di bab ini masuk dalam konsep terakhir ini.
Secara sederhana, “sosial ekonomi
pertanian Islam” adalah integrasi nilai sosial-ekonomi dalam pertanian berbasis
syariah. Ini adalah pendekatan holistik yang memadukan aspek sosial dan ekonomi
dalam sistem pertanian berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Konsep ini menekankan
pada keadilan distributif dalam akses sumber daya pertanian, pemberdayaan
masyarakat petani, keseimbangan ekologi, dan pembangunan berkelanjutan yang
selaras dengan maqasid syariah.
Karena key word konsep ini
pada ‘sosial ekonomi’ nya, maka pilar utama nya adalah pada keadilan sosial,
penjaminan hak petani kecil (Al-Hasyr: 7), dan larangan eksploitasi tenaga
kerja. Karena itu, sosial ekonomi pertanian Islam mengutamakan pada ketahanan
keluarga (family farming) dan juga keseimbangan gender (Islamic
agriculture gender).
Perbedaan antara
‘Sosial Ekonomi Pertanian’ (konvensional) dengan ‘Sosial Ekonomi Pertanian
Islam’
|
Aspek |
Sosial
Ekonomi Pertanian |
Sosial
Ekonomi Pertanian Islam |
|
Landasan Filosofi |
Materialisme, efisiensi ekonomi |
Tauhid, keadilan, dan keberkahan
(Al-Baqarah: 168) |
|
Tujuan |
Profit
maksimal, produktivitas |
Keseimbangan
antara profit, keadilan, dan ibadah (maqasid syariah) |
|
Kepemilikan |
Hak individu absolut |
Kepemilikan sebagai amanah Allah
(Al-Hadid: 7) |
|
Hubungan
Sosial |
Transaksional,
kompetitif |
Kemitraan
(ukhuwah), tanggung jawab sosial (Al-Ma'un: 1-3) |
|
Distribusi Hasil |
Pasar bebas, berpotensi timpang |
Zakat, larangan monopoli, bagi hasil
adil (muzara'ah) |
|
Lingkungan |
Eksploitatif
(jika untung besar) |
Pelestarian (hifz
al-bi'ah), larangan merusak (Al-Baqarah: 205) |
|
Pembiayaan |
Bunga bank (riba) diperbolehkan |
Bebas riba, menggunakan mudharabah,
musyarakah, dll |
|
Hubungan
ketenagakerjaan |
Upah
ditentukan pasar, mungkin eksploitatif |
Upah adil,
larangan menunda pembayaran |
Secara sederhana, indikator
keberhasilan Sosial Ekonomi Pertanian Islam adalah: dari sisi ekonomi
peningkatan pendapatan dan ekonomi wilayah, secara sosial misalnya nol
kemiskinan, secara lingkungan sumber
daya terjaga baik, dan dari sisi spiritual misalnya secara visual terlihat dari
semakin besarnya zakat pertanian. Sosial
ekonomi pertanian Islam bukan sekadar sistem produksi, tetapi ‘gerakan
peradaban’ yang menyinergikan iman (sebagai landasan), ilmu (sebagai
instrumen), dan amal (sebagai implementasinya). Dengan pendekatan ini,
pertanian memiliki makna lebih. Tidak hanya cukup pangan untuk dimakan, namun
pertanian menjadi media untuk menegakkan keadilan ekonomi, memakmurkan bumi,
dan mewujudkan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. “Dunia ini
adalah ladang (tempat bercucuk tanam) bagi akhirat” (Al hadist). Ungkapan
yang sederhana namun sudah merepresentasikan keseluruhan aspek dan dimensi
bertani sebagai amal soleh peran manusia di dunia.
******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar