Frasa "Islamic Cooperative" atau "koperasi syariah" di Indonesia menekankan kegiatan ekonomi dan manajemen sesuai syariah, menerapkan keadilan dalam distribusi keuntungan-kerugian, serta menghindari riba dan gharar, meskipun koperasi konvensional sudah Islami secara prinsip. Koperasi dunia lahir abad ke-19 (ICA 1895), sementara koperasi syariah muncul belakangan di Malaysia, Nigeria (1990-an), Sudan, dan Indonesia (1980-an), seperti Kopontren. Di Indonesia, ada 4.011 unit koperasi syariah (2023) atau 3,1% dari total 130.119 unit; riset Elfaki & Embi (2023) di negara OKI menunjukkan perkembangan lebih lambat dibanding perbankan Islam karena regulasi lemah, meski berpotensi sebagai alat reformasi sosial-ekonomi.
Islamic Cooperative adalah asosiasi sukarela individu untuk kebutuhan ekonomi-sosial-budaya melalui usaha demokratis berbasis Islam, utamanya keadilan, kesetaraan, dan ta'awun (tolong-menolong), syura' (musyawarah), 'adl, serta shidq. Berbeda dari koperasi konvensional yang awalnya tak anti-bunga, model syariah tolak riba dengan bagi hasil (mudharabah, musyarakah, syirkah), akad halal, pertimbangan sosial, dan transparansi laporan. Ini selaras etimologis dengan syirkah Arab, menolak gharar/maysir, memastikan tanggung jawab sosial (maslahah al-amm), zakat, dan ramah lingkungan.
Koperasi syariah sejalan dengan Ekonomi Kerakyatan Indonesia (ala Bung Hatta-Sukarno yang Islami) dan Ekonomi Syariah (Syahyuti, 2024 draft), sebagai wujud utama untuk kesejahteraan, distribusi pendapatan, persaudaraan, dan pengentasan kemiskinan. Data: 3.805 unit Koperasi Syariah (2018, aset Rp4,71T); 2.439 Kopontren (2021); 3.912 KSPPS (2022, aset Rp20,67T, 4,6 juta anggota). Tujuan: kesejahteraan umat holistik, dunia-akhirat (Al-Qasas:77 implisit).
*******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar