Konsep Family Farming pada dasarnya mengandung nilai‑nilai keislaman karena menjadikan keluarga sebagai unit produksi utama, dengan sebagian besar tenaga kerja berasal dari anggota keluarga sendiri. Model ini mirip dengan tradisi “petani subsisten” (peasant), di mana bertani bukan hanya sebagai usaha ekonomi, tetapi sebagai pola hidup (way of life) yang melekat secara sosial‑budaya. Di tingkat global, Family Farming didefinisikan sebagai bentuk pengelolaan pertanian, kehutanan, perikanan, peternakan, dan akuakultur yang dijamin dan diarahkan oleh keluarga, memanfaatkan tenaga kerja keluarga, serta menyatukan fungsi ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya dalam satu kesatuan.
Pertanian keluarga dipandang sebagai alternatif penting bagi masa depan dunia karena diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan global, mengurangi kemiskinan, menghasilkan kesejahteraan, serta melindungi keanekaragaman hayati dan lingkungan. Dukungan internasional tercermin dari penetapan tahun 2014 sebagai Tahun Internasional Pertanian Keluarga dan terbentuknya lembaga‑lembaga koordinasi seperti Komite Nasional Pertanian Keluarga di Indonesia dan Komite Koordinasi Bersama Pertanian Keluarga Nasional. Di Indonesia, model ini telah dikembangkan dan didukung melalui kerja sama antara lembaga pemerintah, organisasi gerakan pertanian keluarga, dan berbagai LSM.
Islamic Family Farming mengadaptasi konsep Family Farming dengan memadukan nilai‑nilai Islam secara eksplisit pada aspek produksi, distribusi, dan konsumsi, dengan penekanan pada keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan pemenuhan hak‑hak syar’i. Berbeda dari Family Farming konvensional, model ini tidak hanya mengandalkan keluarga sebagai tenaga kerja utama, tetapi menjadikan bertani sebagai ibadah, memastikan seluruh proses (penguasaan lahan, input, rantai pasok, dan praktik ekologi) berjalan secara halal dan beretika. Dalam kerangka ini, ia terkait erat dengan Islamic Organic Agriculture, Islamic Agrarian Reform, dan Islamic Agricultural Supply Chain, sehingga mendorong ketahanan pangan yang berlandaskan maqasid syariah.
******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar