Hingga kini, tampaknya belum ada satu pun negara di dunia yang menerapkan sistem ekonomi syariah secara penuh dan konsisten sebagai kerangka nasional. Penerapan yang ada masih parsial, sektoral, atau simbolik, terbatas pada instrumen seperti perbankan syariah, sukuk, dan zakat. Variasi tingkat kedalaman menunjukkan bahwa ekonomi syariah lebih berfungsi sebagai pelengkap daripada pengganti total sistem konvensional.
Mengapa demikian? Ya, karena penerapan
ekonomi syariah murni berisiko mengisolir negara dari sistem keuangan global
dan lembaga pasar modern. Kerangka normatif syariah klasik, yang menekankan
larangan riba, spekulasi, dan penimbunan, tidak sepenuhnya kompatibel dengan
dinamika kapitalisme pasar bebas saat ini. Hal ini membuat transisi menuju
sistem utuh memerlukan reformasi struktural yang masif.
Iran sering disebut sebagai negara
paling mendekati model ekonomi Islam, dengan seluruh perbankan formal bebas
bunga sejak Revolusi 1979. Namun, praktiknya lebih mencerminkan ekonomi negara
ideologis melalui kontrol harga, subsidi besar-besaran, dan intervensi
pemerintah sentral. Instrumen syariah seperti mudharabah ada, tapi dominasi
sektor publik menjadikannya bukan ekonomi syariah murni.
Sudan pernah mencoba Islamisasi
ekonomi total pada 1980–1990an di bawah rezim Hasan al-Turabi, menghapus bank
konvensional dan menjadikan zakat sebagai instrumen negara wajib. Upaya ini
gagal karena korupsi, sanksi internasional, dan ketidakmampuan mengintegrasikan
prinsip syariah dengan realitas agraris serta minyak. Kini, Sudan kembali ke
model hibrida.
Negara Teluk seperti Arab Saudi,
UEA, Qatar, dan Kuwait menerapkan ekonomi syariah secara sektoral: perbankan
syariah, sukuk untuk pembiayaan infrastruktur, industri halal, serta zakat
sebagai filantropi sosial. Ekonomi mereka tetap bergantung pada minyak dan
kapitalisme global, dengan syariah sebagai pelengkap bukan fondasi fiskal
nasional.
Sementara, Malaysia menonjol sebagai
ekosistem ekonomi syariah termaju dengan dual banking system, pasar modal
syariah, dan regulasi maju, tapi tetap market-driven dan kapitalistik. Pajak
modern mendominasi pembiayaan negara, sementara instrumen syariah berfungsi
sebagai inovasi kompetitif.
Maka, kenyataan tidak ada negara
yang mencapai implementasi utuh, menandakan tantangan struktural global.
********
Tidak ada komentar:
Posting Komentar