Jumat, 01 Mei 2026

Dibutuhkan Ekonomi Syariah sebagai Sistem Ekonomi

Menjalankan ekonomi syariah di Indonesia membutuhkan institutional environment yang sesuai, yakni “sistem ekonomi syariah”. Masalahnya, saat ini kita sedang malas membicarakan sistem ekonomi. Gairah selama beberapa dekade mulai tahun 1960-an di kalangan kademis dulu tidak terulang lagi, saat  banyak yang mengajukan sistem Ekonomi Pancasila atau Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi untuk kita.

‘Ekonomi Kerakyatan’, ‘Ekonomi Pancasila’ dan ‘Ekonomi Syariah’ sebenarnya memiliki kesejajaran yang kuat (Syahyuti, 2024). Meskipun Ekonomi Syariah atau Ekonomi Islam tentu saja praktek yang lebih tua, dan mestinya ilmunya juga lebih dahulu (abad ke 7 masa Medinah); namun dirkursus keilmuannya di Indonesia lebih terlambat (ramai tahun 1980 an), sedangkan Ekonomi Kerakyatan mulainya tahun 1930, dan Ekonomi Pancasila sekitar 1965.

Lebih jauh, jika dicermati secara mendalam, Ekonomi Kerakyatan dan Ekonomi Pancasila memiliki kesejajaran yang kuat, yakni saling mendukung, sebagai dua entitas dalam satu paket yang saling melengkapi. Ini bisa dirujuk ke tahun 1945, ketika gagasan awal Ekonomi Kerakyatan disampaikan oleh Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan. Dalam pidato itu, Soekarno melandasi Ekonomi Kerakyatan dengan asas Pancasila. Lalu, pada tahun 1980, Ekonomi Kerakyatan dikonsepkan menjadi Ekonomi Pancasila. Landasan nilai, tujuan, prinsip ekonomi, dan peran negara adalah elemen-elemen yang menghubungkan keduanya. Dalam sistem ekonomi Pancasila, ekonomi berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”  .

Ekonomi syariah memiliki kakrakter yang inklusif. Scientific review yang cukup representatif  tentang etika bisnis dalam berbagai perspektif lintas agama,  menemukan bahwa perspektif etika bisnis Islam dari dua sumber utama Al-Qur’an dan Hadits, menyebutkan bahwa bisnis sebagai suatu aktivitas manusia bersifat material dan immaterial. Demikian pula, etika bisnis dalam perspektif Kristen tidak menerima pemisahan antara pekerjaan dan kehidupan (Wong dan Senjaya, 2024), yang sejalan pula dengan etika bisnis Hindu dimana kegiatan berekonomi pada hakekatnya adalah menjalankan kemuliaan manusia sebagai ciptaan Illahi.

Selain sistem ekonomi yang Islami, dibutuhkan pula alat ukur baru, yakni ‘Islamic Gross National Product’, dimana keberhasilan ekonomi tidak hanya diukur dari angka GDP, tetapi penting melihat keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan. Islam menekankan distribusi kekayaan yang adil, inklusi sosial, serta etika bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah. Ekonomi syariah cocok menjadi model alternatif GDP baru, karena menawarkan pendekatan berbasis nilai dengan empat pilar utama: ekonomi rabbaniyah (berbasis ketuhanan), ekonomi akhlaki (berlandaskan moral), ekonomi kemanusiaan (berorientasi pada kesejahteraan manusia), dan ekonomi pertengahan (tawazzun) yang menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat .

Ide ini sudah diinisiasi beberapa tahun terakhir oleh KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) .  Pada RPJMN terakhir (2024-2029), KNEKS telah berhasil memasukkan indikator-indikator ekonomi keuangan syariah di dalamnya. Dalam berbagai acara KNEKS mengklaim usulan ‘PDRB Syariah’ ini adalah yang pertama di dunia.

Terkait regulasi dan program, pada Lampiran 1 Perpres No 12 tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 ditemukan 18 entry ‘ekonomi syariah’. ‘Ekonomi syariah’ merupakan satu dari empat frasa di bidang ekonomi, yaitu ‘Ekonomi Syariah’, ‘Ekonomi Digital’, ‘Ekonomi Hijau’, dan ‘Ekonomi Biru’. Visinya adalah menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Namun, kesan yang muncul adalah ekonomi syariah kita kembangkan lebih karena ada pasarnya (demand driven) atau masih sebatas bentuk “Market-driven Islamic economics” atau "Value driven Islamic Economy", belum menjadi jalan dakwah yang hakiki.


******

Tidak ada komentar:

Posting Komentar