Penelusuran perkembangan pemikiran ekonomi menemukan pola bahwa seolah “ekonomi syariah” di Indonesia sebagai ilmu adalah sesuatu yang baru. Ini karena buku berbahasa Indonesia tentang ini masih agak baru, meskipun saat sudah publish puluhan buku sejenis. Akibatnya banyak kalangan menganggap bahwa seolah praktek ekonomi syariah juga baru di negara kita. Padahal, masyarakat agraris (utamanya pertanian dan perikanan) sudah terbiasa memprkatekkannya. Ekonomi syariah memang seolah sesuatu yang baru pada sektor ekonomi formal berbasis ekonomi modern (industri dan jasa di lingkup urban), namun sesungguhnya menjadi praktek yang sudah klasik-tradisional di lapis bawah.
Praktik bagi hasil pertanian (muzara‘ah dan mukhabarah), telah sangat lama kita terapkan. Buku Scheltema (1985; ‘Bagi Hasil di Hindia Belanda’) menemukan berbagai pola yang umum yakni ‘maro’ (bagi dua), ‘mertelu’ (bagi tiga), dan ‘mrapat’ (bagi empat); meski bagi hasil yang berlaku membagi dari hasil kotor (bahasa Belanda: deelbouw) bukan hasil bersih (deelwinning) (Syahyuti, 2004). Pemerintah pun telah mengeluarkan Undang-Undang Bagi Hasil sejak lama, yakni UU No 2 tahun 1960 untuk bagi hasil pertanian dan UU No 16 tahun 1964 untuk perikanan.
Selain bagi hasil, masyarakat grass root
juga sudah lama menerapkan zakat dan wakaf, utamanya pada usaha pertanian. Per
Juni 2017 misalnya, luas tanah wakaf di
Indonesia 4,36 juta ha berupa 435.768 bidang lahan (Laporan Direktur
Pemberdayaan Wakaf, 4 Januari tahun 2017). Selain itu, telah terkumpul pula
wakaf uang Rp 2,9 trilyun. Wakaf di Indonesia mengalami peningkatan signifikan
dalam lima tahun terakhir. Pengelolaan dan pemanfaatan aset wakaf berkembang
pesat, mencakup sektor pendidikan, sosial, hingga ekonomi (Firdaus et al., 2021).
Isu utama saat ini
adalah bagaimana menjadikan wakaf sebagai skim pembiayaan. Selama ini tanah
wakaf umumnya terbatas untuk penggunaan ‘3M’: mesjid, mushola, dan makam. Wakaf
bisa berupa tanah atau uang, juga bangunan dan benda; dan wakaf juga bisa
selamanya atau berjangka (Listiana et al., 2025). Aturan mengenai wakaf telah
diatur di antaranya melalui UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan
Pemerintah No 42 Tahun 2006 untuk pelaksanaanya.
Jadi, praktek ekonomi syariah sesungguhnya sesuatu
yang natural di Indonesia, dan sudah dipraktekkan lama, terutama dalam
pertanian, perikanan, dan kegiatan jual-beli serta lembaga sosial ekonomi
Islam. Kita hanya perlu mendorongnya lebih jauh (strategi dorong gelombang).
Sebagai misal, etnis Minangkabau telah
menerapkan ekonomi syariah (yang sejalan pula dengan nilai-nilai Ekonomi
Kerakyatan dan Ekonomi Pancasila) dalam tata aturan adat dan praktek agrarianya
(Syahyuti et al. 2022).
Praktik bagi hasil juga sangat mengakar dalam nilai rantai perikanan. Secara umum, praktik ekonomi syariah tradisional ini tentu lahir dari nilai-nilai Islam yang sudah hidup dan menjadi pedoman dalam ekonomi. Pertanian dan perikanan yang penuh resiko akan sangat adil bagi semua pelakunya jika menerapkan bagi hasil. Selain itu, zakat hasil pertanian dan zakat sosial lainnya juga sudah dipraktekkan, gadai, apalagi soal kehalallan pangan yang sangat emosional untuk masyarakat kita.
Regulasi untuk ini pun sudah cukup memadai. Kita telah memiliki berbagai regulasi untuk mendukung penerapan ekonomi syariah di sektor perbankan, asuransi, pasar modal, dan komoditas halal. Regulasi tentang Perbankan Syariah utamanya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang mengakomodasi asuransi syariah, serta regulasi Pasar Modal dan Sukuk yakni UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara). Juga telah ada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Selain itu, KNEKS telah dua kali menyusun Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) dengan pilar strategis berupa halal value chain, keuangan, inklusi ekonomi, dan penguatan digital.
Ragam insentif dan kebijakan yang diperlukan untuk lebih mengakselerasi ke
depan berupa insentif finansial yakni insentif pajak, fasilitas pembiayaan, dan
instrumen pasar modal syariah. Sementara insentif non-finansial berupa
fasilitasi pelatihan dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja syariah, penguatan
e-commerce dan platform digital untuk distribusi produk halal,
harmonisasi kebijakan lintas kementerian, serta kolaborasi dengan lembaga
internasional. Selain itu juga perlu penguatan institusi dan kapasitas lembaga
audit halal, inklusi keuangan syariah di perbankan daerah, serta pendidikan dan
riset.
******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar