Jumat, 01 Mei 2026

Strategi dan langkah untuk pengembangan ekonomi syariah

 Ada tiga skenario peluang penerapan Ekonomi Syariah di Indonesia, skenario terberat jika menjadikannya sebagai sistem ekonomi nasional.  Probabilitasnya rendah, karena membutuhkan konsensus politik nasional, redefinisi sistem ekonomi, perubahan struktur kepemilikan dan pasar, dan keberanian menghadapi tekanan global. Skenario lebih ringan adalah jika hanya menjadi pilar sistem ekonomi nasional, dimana Ekonomi Syariah harus puas menjadi pilar operasional utama dalam kerangka Ekonomi Pancasila dengan menerapkan pada ekonomi rakyat (pertanian, UMKM, keuangan inklusif.)

Skenario paling ringan adalah penerapan pada sektoral dan simbolik, yakni pada keuangan syariah, halal lifestyle, event ekonomi syariah. Disini ia hanya berfungsi sebagai ceruk pasar, identitas kultural, dan legitimasi moral negara. Ini paling aman secara politik, namun paling lemah daya transformasinya. Maka, opsi yang riel untuk Indonesia adalah menjadikan Ekonomi Syariah cukup sebagai perangkat operasional paling konkret untuk menerjemahkan nilai Ekonomi Pancasila dan keberpihakan Ekonomi Kerakyatan ke dalam praktik kebijakan.

Pilihan ini telah kita ambil. Berbagai dokumen rencana strategis pengembangan ekonomi syariah nasional tidak mengangkatnya sebagai sistem ekonomi berideologi total, melainkan mengintegrasikan prinsip syariah ke dalam ekosistem ekonomi nasional. Dokumen tersebut adalah Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 yang menguraikan visi, misi, dan empat pilar utama (industri halal, keuangan syariah, UMKM syariah, ekonomi digital syariah); Rencana Kerja KNEKS 2020-2024 berisi program strategis seperti penguatan rantai nilai halal, optimalisasi ZISWAF, dan literasi syariah; dan  MEKSI 2025-2029 yang telah diselaraskan dengan RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045.

Kondisi menghadapi masalah fundamental berupa ketidakjelasan sistem ekonomi yang sedang dan akan kita terapkan. Pasal 33 UUD 1945  menegaskan asas kekeluargaan, keadilan sosial, dan penguasaan negara atas cabang produksi penting; namun praktik kebijakan ekonomi cenderung pragmatis dan eklektik (campuran liberal–etatistik–populis). Tidak ada grand design sistem ekonomi yang konsisten dan operasional. Ekonomi syariah berkembang di ruang normatif yang belum terintegrasi dengan sistem ekonomi nasional secara ideologis.

Ekonomi syariah berkembang pesat secara sektoral, tetapi belum menjadi bagian dari sistem ekonomi nasional karena absennya kejelasan paradigma ekonomi Indonesia. Ekonomi syariah sejatinya dapat berfungsi sebagai bentuk operasionalisasi Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Kerakyatan, namun saat ini masih diposisikan sebagai “sub-sektor alternatif”, bukan arsitektur sistem.

Implementasi ekonomi syariah di Indonesia diawali oleh sektor finansial, yakni dengan berdirinya Bank Muamalah Indonesia (BMI) tahun 1991 dengan prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI). Ini lalu diikuti oleh pendirian Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Baitul Maal wat Tamwil (BMT),  dan juga Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren). Perkembangan ekonomi yang sehat menuntut keterkaitan erat antara sektor finansial (perbankan, pasar modal, asuransi) dengan sektor riel (kegiatan produksi barang dan jasa yang menghasilkan nilai tambah nyata).

Kelemahan utama bukan ketiadaan regulasi, melainkan ketiadaan orientasi sistem ekonomi yang konsisten. Regulasi adalah kesepakatan sosial. Tanpa kejelasan sistem ekonomi nasional, akselerasi ekonomi syariah akan terus bersifat fragmentaris; sebaliknya, dengan reposisi ekonomi syariah dalam kerangka Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Kerakyatan, Indonesia memiliki peluang membangun sistem ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

******

Tidak ada komentar:

Posting Komentar