(Draf Buku “BERTANI
DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI” . Seri
Buku Sosial Ekonomi Pertanian Islam. Draft I – April 2020. Oleh: SYAHYUTI)
“Maksain”
Menulis
Ya, Bapa Ibu dan Rekan-Rekan,
Saya “memaksa” diri menulis buku ini yang sesungguhnya bukan keahlian Saya. Ini
Saya lakukan karena merasa bertanggung jawab pada bidang yang saya geluti
selama ini, yakni penelitian di
bidang sosial ekonomi pertanian. Sekian lama bergelut disini namun penasaran kenapa
di dunia akademis domestik dan global tidak ketemu frasa “Sosial Ekonomi
Pertanian Islam” atau dalam referensi luar “Islamic
Agricultural Socio-Economic” atau semacamnya di internet.
Maka Saya beranikan diri
menulis ini yang saya labeli dengan “Seri Buku Sosial Ekonomi Pertanian”. Kesannya
seperti lucu-lucuan ya, tapi why not
lah. Sudah ada Ilmu Ekonomi, Ekonomi Pertanian, dan Ekonomi Islam; namun belum
ditemukan, setidaknya di google, frasa: "Islamic
Agricultural Socioeconomics", “Islamic Agricultural Economy”,
"Islamic Food Economy", "Islamic land reform", “Islamic
Agrarian reform” dan
seterusnya.
Kita semua meyakini bahwa Al-Qur’an
pada hakekatnya mengajak dan membimbing manusia menuju kehidupan yang baik.
Yaitu kehidupan yang penuh dengan keamanan, keadilan dan kesejahteraan.
يَٰٓأَيُّهَاٱلَّذِينَءَامَنُواْٱسۡتَجِيبُواْلِلَّهِوَلِلرَّسُولِإِذَادَعَاكُمۡلِمَايُحۡيِيكُمۡ
“Wahai orang-orang yang
beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila dia menyerumu kepada sesuatu
yang memberi kehidupan kepadamu.” (Al-Anfal:24)
Ya, Al-Qur’an mengajak manusia
untuk kehidupan yang lebih baik. Akhirat diperoleh dari bagaimana kita
menjalankan dunia. Dunia adalah sawah ladang untuk bercocok tanam untuk nanti
dipanen di akhirat. Segalanya akan kembali dan abadi di alam akhirat (QS. Al
An’am: 32).Maka, hidup di dunia tidak boleh disia-siakan. Untuk menikmati hasil
di akhirat harus melalui dunia sebagai sawah ladangnya. Surat Al-Baqarah ayat
30, dimana kata “khalifah” bermakna sebagai “pengganti”. Allah SWT mengamanahkan manusia sebagai ‘pengganti’
untuk mentadbir bumi dengan merujuk kepada manual dan panduan daripadaNya.
Bertani
adalah aktivitas dasar dan pokok kehidupan ini. Maka, tentu bertani harus lah
sesuai al-Quran, sesuai tuntunan Rasul. Ya, bertani haruslah seara Islami.
Materi dan Struktur Isi Buku
Buku ini
terdiri atas lima bagian diawali dengan hal yang lebih basic yaitu relasi Islam dan pertanian. Niatnya adalah memberikan
gambaran kepada pembaca, betapa Islam dan pertanian sangat dekat. Disini
disampaikan tentang kuasa Allah SWT pada tanaman, bahwa bertani begitu mulia
dan para Rasul pun melakukannya, sampai kepada adab bertani dan beternak.
Pada bab III “Bertani
yang Islami”, aroma
sosial ekonomi pertaniannya lebih terasa. Disinilah apa yang Saya maksud
dengan “Sosial Ekonomi Pertanian Islam”
harus dijalankan. Ini tentang relasi-relasi sosial terkait pertanian, bisa
disebut aspek muamalah-nya, atau yang kebetulan berimpit pula dengan ilmu yang
selama ini Saya dalami sejak bekerja yakni konsep “social institution” (kelembagaan). Maka, di bab ini dibahas aspek
agraria, sewa menyewa lahan, bagi hasil pertanian, gadai lahan pertanian, upah buruh
pertanian, zakat hasil pertanian dan “Kearifan Timur Reforma Agraria” (istilah dari saya sendiri).
Bab IV masih
bersambung dengan bab sebelumnya, memuat bagaimana berbagai konsep-konsep perlu
kita tumbuhkan dan hidupkan. Maka, dengan “gagah” Saya mencoba mengkontruksi apa
itu ekonomi pertanian islam, agribisnis syariah, dan pembiayaan usaha pertanian
yang syariah. Disini juga pembaca akan mendapatkan misalnya narasi awal tentang
ekonomi pangan Islami (Islamic Food
Economy) juga reforma agraria berbasis Islam (Islamic agrarian reform), dan lain-lain.
Pada bab V Saya
insertkan tentang “Makan dan Minum sesuai Islam” Sebagian teman-teman merasa
bahan ini kurang kompak dengan yang lain. Saya tetap masukkan, karena biar
lengkap pembahasannya. Habis petani tanam sayur, dipanen, dijual, kan akhirnya
dimakan. Disini dibahas halal dan haramnyamakanan, adab makan dan minum, serta
memasak secara Islami. Mudah-mudahan suatu saat ada lomba memasak Islami di acara TV.
Terakhir, pada
bab VI disampaikan adab berdagang dalam Islam. Bab ini sungguh penting, karena
disinilah kita sering terjerumus. Aksi tipa-tipu dan premanisme sering
berlangsung disini. BagaimanaRasul berdagang menjadi panduan untuk
mendeskripsikan apa yang boleh dan tidak boleh dalam berdagang hasil pertanian.
Ya, disini terbatas hanya membahas berdagang hasil pertanian, tidak untuk
komoditas lain yang tentu sangat kompleks.
Metode Penulisan
Sebenarnya
Saya hanya memaparkan begitu saja bahan-bahan yang ada, tentu dengan melakukan
pengelompokkan dan penstrukturan sederhana. Karena tahu ilmu agama Saya sangat
terbatas, maka Saya tidak banyak menganalisis apalagi berani-berani
mengeluarkan rumusan-rumusan baru. Kuatir dikira fatwa. Jikapun pada
bagian-bagian tertentu ada analisis dan inferensi, namun kadar keterlibatan
subjektif Saya sangat terbatas. Dan, mudah-mudahan ikhtiar ini dituntun Allah
SWT ke arah yang benar. Aamiin.
Bahan
penulisan Saya ambil dari internet, berupa blog-blog, jurnal dan buku. Sumber
referensi ada di akhir buku ini, meskipun sitasinya kurang disiplin secara
ilmiah. Demikian kira-kira. Wallahu a’lam.
****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar