Kedaulatan pangan, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, merupakan strategi dasar untuk mencapai ketahanan pangan melalui hak dan akses petani terhadap sumber daya pertanian seperti lahan, air, benih, teknologi, dan pasar. Konsep ini berbeda dari food security yang didukung FAO, karena lahir dari gerakan petani global melalui Via Campesina sejak 1992, melibatkan organisasi dari berbagai benua. International Planning Committee (IPC) pada 2006 merumuskan empat pilar utama: hak atas pangan, akses sumber daya produktif, produksi agroekologis, serta perdagangan dan pasar lokal yang proteksionis.
Islamic Food Sovereignty mengembangkan konsep kedaulatan pangan dengan menyuntikkan nilai-nilai syariah dan maqasid al-syariah, memungkinkan setiap individu, masyarakat, atau negara mengontrol sistem pangan sesuai kondisi ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya Islam. Ini menekankan pangan halal dan tayyib (sehat, berkelanjutan), akses lahan kolektif tanpa penguasaan mutlak, distribusi adil yang mencegah israf (pemborosan), monopoli, serta memastikan akses semua orang sebagaimana diajarkan Al-Qur'an (Al-A’raf: 31; Al-Ma’un: 1-3). Visi ini menolak sistem pangan berbasis riba, gharar, dan eksploitasi korporasi global.
Di Indonesia, penerimaan kedaulatan pangan masih terhambat oleh salah paham dan penolakan terhadap istilah "kedaulatan", meskipun konsepnya selaras dengan Islam. Islamic Food Sovereignty melengkapi kekurangan ini dengan mengejar tidak hanya kemandirian dan kelestarian, tapi juga keberkahan, keadilan, dan barokah berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah, termasuk usulan Indeks Kedaulatan Pangan yang fokus pada akses syar'i terhadap sumber daya pertanian (Syahyuti et al., 2015).
******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar