Senin, 13 April 2026

Relasi Gender Pertanian yang Islami

Islamic Agricultural Gender merupakan konsep yang belum banyak disebut secara eksplisit dalam literatur akademik, tetapi substansinya telah lama dibahas melalui isu kesetaraan gender dalam ekonomi Islam, hak kepemilikan lahan, dan peran perempuan dalam pertanian. Dalam kajian modern, gender sering dikaitkan dengan perempuan dan kesetaraan, meskipun perdebatan tentang posisi perempuan dalam Islam kerap dipengaruhi perspektif Barat yang menilai Islam bersifat patriarkis. Namun, sejumlah kajian menunjukkan bahwa ketimpangan gender di banyak negara Muslim lebih dipengaruhi faktor struktural seperti ekonomi (misalnya ketergantungan pada minyak), bukan ajaran Islam itu sendiri.

Dalam perspektif Islam, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang setara sebagai khalifah di bumi, dengan ukuran kemuliaan ditentukan oleh ketakwaan, bukan jenis kelamin. Sejak masa Nabi Muhammad SAW, perempuan telah berperan aktif dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga bahkan dalam peperangan. Tokoh-tokoh seperti Khadijah, Aisyah, hingga figur-figur perempuan dalam sejarah Islam menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang luas bagi perempuan untuk berkontribusi di ruang publik.

Dalam konteks pertanian, Islamic Agricultural Gender dapat dipahami sebagai penataan peran dan relasi antara laki-laki dan perempuan yang berlandaskan prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghargaan terhadap martabat manusia. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan gender di banyak negara, termasuk dalam akses terhadap lahan, teknologi, pendidikan, dan pembiayaan. Fenomena feminisasi pertanian juga menunjukkan bahwa perempuan semakin dominan dalam sektor ini, tetapi belum diimbangi dengan akses dan kontrol terhadap sumber daya yang memadai.

Berbagai inisiatif telah dilakukan untuk mengatasi kesenjangan tersebut, baik oleh lembaga internasional maupun organisasi di negara-negara Muslim. Program pelatihan, literasi, pembiayaan mikro, hingga pemberdayaan perempuan di sektor pertanian telah dijalankan di berbagai negara seperti Bangladesh, Yordania, dan negara-negara Afrika. Lembaga seperti Islamic Development Bank (IsDB) juga активно mendorong integrasi perspektif gender dalam proyek pembangunan, termasuk melalui kebijakan pemberdayaan perempuan untuk mendukung pertumbuhan inklusif dan pengentasan kemiskinan.

Secara konseptual, Islam sebenarnya telah memiliki landasan yang kuat untuk mendukung kesetaraan gender, termasuk dalam sektor pertanian. Pemikiran para sarjana seperti Margot Badran dan Asma Barlas menegaskan bahwa Al-Qur’an mengandung prinsip-prinsip egaliter yang mendukung peran aktif perempuan. Dengan demikian, relasi gender dalam pertanian yang diharapkan adalah hubungan yang adil, setara, dan saling melengkapi sesuai kodrat masing-masing, sehingga mampu mendorong produktivitas sekaligus mewujudkan kesejahteraan bersama.

*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar