(Draf Buku “BERTANI
DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI” . Seri
Buku Sosial Ekonomi Pertanian Islam. Draft I – April 2020. Oleh: SYAHYUTI)
“Tell
me what you eat,
and I
will tell you what you are” [1]
.
Ya, apa yang kita makan membentuk pribadi kita. Karena itulah muslim dilarang makan babi, salah satunya karena sifat babi yang jorok, kotor, bau. Perut dan tubuhnya penuh sumber penyakit.
Pada kakekatnya segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun
binatang; hahal dimakan, kecuali diharamkan Al-quran atau hadits. Sesuatu
diharamkan pasti karena ada mudharat atau bahaya di dalamnya.“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal
lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu” (Al-Baqarah: 168).
Makanan yang boleh dimakan oleh seorang muslim haruslah memenuhi dua
syarat, yaitu: halal dan baik (thaib).
“Halal” artinya diperbolehkan untk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara;
sedangkan “baik” artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.
Artinya, urusan “halal” berkenaan dengan hukum Islam, sedangkan “baik”
ditinjau dari ilmu kesehatan. Dalam Islam, halalnya suatu makanan harus
meliputi tiga syarat sekaligus, yaitu halal zatnya, halal cara mendapatkannya,
dan halal pula pengolahannya. Meskipun zatnya baik, harus diperoleh secara
benar, disembelih secara baik, dan diolah menggunakan bahan-bahan yang baik dan
benar. Rasulullah SAW bersabda: “Apa yang
dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan
Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak
diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”(HR. Ibnu Majah dan
Turmudzi).
Makanan yang halal ialah semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak
menjijikan; tidak diharamkan; dan juga tidak memberi mudharat, membahayakan dan tidak merusak akal, moral, dan juga akidah.
Sementara minuman yang halal ialah minuman yang memenuhi syari’at Islam, yaitu
semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi jasmani, akal, jiwa
maupun akidah. Selain itu juga tidak memabukkan, suci dan tidak terkena najis, diperoleh
dengan cara-cara yang syah pula.
Mengapa makanan kita harus halal? Ada banyak manfaat jika makan dan minum
kita halal, di antaranya hidup akan lebih tenang, jasmani dan rohani terjaga,
mendapat perlindungan Allah SWT, akan lebih jujur dalam hidup, dan mendapat
ridha Allah SWT. Orang yang menjaga perutnya akan berakhlaqul
karimah. Semua makanan yang diharamkan pasti ada bahayanya.
.5.1. HALAL DAN HARAM NYA MAKANAN
Makanan yang Halal
Firman Allah SWT: "Dan
makanlah makanan yang halal lagi baik dari yang Allah telah rezkikankepadamu,
dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya" (Al-Ma'idah: 88).
“Hai orang-orang
yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baikyang Kami berikan
kepadamu” (Al-Baqarah: 172). “Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa
yang terdapat di bumi” (Al-Baqarah: 168).
"Apa-apa yang dihalalkan oleh
Allah dalam kitab-Nya (al-Qur'an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya,
hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya,
dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang
sesuatu apa pun" (HR Al-Hakim). Hukum asal mengenai sesuatu adalah
boleh selama tidak ada dalil muktabar yang mengharamkanya.
Makanan Yang Haram
1. Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat
Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145, dimana diharamkan memakan bangkai, darah, daging babi, daging
hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang
jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala.
2. Yang diharamkan berdasarkan hadits yakni setiap yang
bertaring, himar, setiap yang memiliki cakar, dan binatang yang makan kotoran.
3. Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.
4. Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat
terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah. Khamr, yaitu sesuatu yang
memabukan.
5. Bagian berupa daging, tulang atau apa saja yang dipotong dari binatang yang
masih hidup. “Daging yang dipotong dari
binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai” (HR.
Ahmad).
6. Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal
seperti hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang
agama."Dan janganlah kamu memakanan
makanan di antara kamu sekalian dengan bathil" (Al Baqarah: 188).
Di atas ini semua, ada yang disebut dengan darurat makanan, dan
dibolehkan. “Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia
tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya
Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-An’am: 145)
Minuman yang Haram
Jenis minuman yang haram dapat dibagi menjadi tiga macam. Pertama adalah semua
minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak
badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya. Untuk
khamar dan judi: “Pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya” (Al-Baqarah: 219). “Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
setan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Al-Maidah: 90). “Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka
dalam keadaan sedikit juga tetap haram (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
Berikutnya yang diharamkan adalah minuman dari benda najis atau benda yang
terkena najis, serta minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halal
atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Semua minuman yang memabukkan hukumnya haram, baik terbuat dari anggur,
gandum atau bahan-bahan lainnya. “Anggur
bisa dibuat khamar, kurma bisa dibuat khamar, madu bisa dibuat khamar, dan
kacang kedelai pun bisa dibuat khamar” (HR Abu Daud, Turmudzi, An-Nasai dan
Ibnu Majjah). Begitu pula Islam secara tegas menolak pengobatan yang
menggunakan khamar. “Khamar itu bukanlah
obat, tetapi khamar adalah penyakit” (HR Muslim).
Hukum tentang Kopi Luwak
Terkait kopi luwak, hukumnya boleh. Sesuai Fatwa MUI No 07 tahun
2010, kopi luwak berunsur najis.
Penyebabnya karena biji kopi yang dimakan luwak telah melalui proses pencernaan
dan ke luar menjadi feses. Namun, setelah dicuci dengan air bersih, biji kopi
itu menjadi halal. Tingkatan najis kopi tersebut adalah mutawassithah atau
pertengahan, bukan najis mughallazhah atau najis berat.
Dari kitab lain, jika ada hewan memuntahkan biji tumbuhan atau mengeluarkannya melalui kotoran, jika biji tersebut keras, sekira ditanam dapat tumbuh maka statusnya adalah mutanajjis (barang terkena najis). Tentu setelah dibersihkan, tidak lagi najis, sudah suci.
Akibat Buruk Dari Makanan Dan Minuman Yang Haram
Pada hakekatnya, setiap sesuatu
yang diperbolehkan dalam agama mempunyai manfaat yang luar biasa, demikian pula
perkara yang diharamkan dalam agama karena di dalamnya terdapat perkara yang
sangat membahayakan, lahir maupun bathin. "Setiap daging yang tumbuh dari perkara yang haram, maka neraka lebih
pantas denganya" (HR. Tirmidzi).
Konsumsi makanan, minuman ataupun pakaian yang haram akan menjadikan
aktifitas ibadah seseorang ditolak oleh Allah Ta'ala.“Sesungguhnya bagi Allah Ta'ala beberapa Malaikat di atas
baitul Muqoddas memanggil pada setiap malam, barang siapa yang makan makanan
haram, maka tidak diterima darinya ibada wajib maupun sunnah"(HR Sayyidina
Abdullah Ibnu Abbas RA).
Mengkonsumsi makanan yang haram akan menghilangkan amal kebaikan yang telah
dilakukan seseorang, meskipun ibadah yang dilakukan sangat banyak. "Akan didatangkan pada hari Qiyamat
dengan beberapa manusia mereka mempunyai kebaikan-kebaikan bagaikan gunung
Tihamah, sehingga ketika didatangkan kepada mereka semuanya menjadi percuma
kemudian dilemparkan kedalam neraka, dikatakan wahai Rosulullah bagaimana itu
terjadi ? Beliau menjawab, mereka dulu sholat, puasa, zakat dan berhaji, hanya
saja sesungguhnya mereka ketika ditunjukkan sesuatu yang haram mengambilnya
maka dihapuskanlah amal-amalnya".
Ya, Saya ingat ustadz kondang Zainuddin MZ pernah mengingatkan bahwa dalam
beribadah dahulukan meninggalkan yang haram sebelum mengerjakan yang
diperintahkan. Maka, orang yang
menginfaqkan harta haram untuk kebaikan bagaikan orang yang membasuh pakaian dengan
air kencing.
Selain itu, akibat lainnya di antaranya adalah tidak terkabulnya doa, mengikis
keimanan pelakunya, mencampakkan pelakunya ke neraka, mengeraskan hati pelakunya, tertolaknya amal ibadahya.
Makanan dan minuman haram bisa merusak
jiwa terutama minuman keras, menurunkan kecerdasan, membuat cenderung lupa, terdorong melakukan
hal-hal negatif, senang menyendiri dan melamun, semangat kerja kendor, membahayakan kesehatan,
memubazirkan harta, menimbulkan permusuhan dan kebencian, dan menghalangi mengingat Allah.
“Sesungguhnya
Allah SWT adalah Dzat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik dan
sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang
diperintahkan kepada para Rasul. .... Hai orang-orang yang beriman, makanlah di
antara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepada kamu sekalian” (HR. Muslim)
Perihal makan dan minuman disebut “tha’am” dalam bahasa
Al-Quran. Namun, pada surat Al-Baqarah ayat 249, minuman menggunakan kata syariba (minum) dan yath’am (makan)
untuk objek berkaitan dengan air minum.
Perhatian Al-Quran terhadap makanan sedemikian besar. Al-Quran menjadikan kecukupan pangan serta terciptanya
stabilitas keamanan sebagai dua sebab utama beribadah kepada Allah. ”Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan
Pemilik rumah ini (Ka'bah), yang telah memberi makanan kepada mereka untuk
menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (Quraisy: 3-4).
Dalam Al-Quran, berbagai bentuk yang
menunjuk pada aktivitas “makan” tidak hanya sekedar berarti “memasukkan sesuatu
ke tenggorokan”, namun dalam makna luas
adalah “segala bentuk aktivitas”. Artinya, semua aktivitas membutuhkan kalori yang
dihasilakn dari makanan. Surat Quraisy ayat 3 dan 4 menyebutkan bahwa makanan
diberikan Allah untuk menghilangkan lapar dan membebaskan dari ketakutan.
Makan jangan berlebihan. Surat Al-A’raf ayat 31: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid,
Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan”.
Makan terlalu banyak akan memenuhi lambung, sehingga asam lambung yang berfungsi untuk mencerna
karbohidrat tidak bisa bekerja maksimal. Ada polisakarida yang tidak terpecah menjadi
disakarida, sehingga pada proses selanjutnya di usus halus makanan tersebut tidak bisa
diserap, akhirnya menjadi sia-sia. Kalaupun dipaksa dicerna seluruhnya butuh waktu lama dan energi yang
besar.
Sesuai temuan sains, memakan
bangkai sama saja dengan memasukkan penyakit ke dalam tubuh. Pada bangkai sudah berlangsung proses penguraian oleh mikroorganisme berupa bakteri, jamur, dan lain-lain. Ini bersifat patogen bagi manusia.
Mengapa makan darah dilarang? Karena darah merupakan cairan yang berfungsi dalam sistem transpor tubuh. Selain nutrisi dan oksigen, darah juga mengandung “sampah” sisa metabolisme tubuh berupa karbon dioksida, racun, virus, dan bakteri.
Makanan
mempengaruhi sifat seseorang
“Dirimu adalah
apa yang engkau makan!”
Ini ungkapan yang tidak salah. Pola makan ternyata
bisa mempengaruhi perilaku seseorang. Beberapa penelitian membuktikan bahwa
saluran cerna memiliki hubungan dengan otak. Saluran cerna juga “berfikir”.
Makanan yang kita makan dan bakteri yang ada di dalam saluran cerna cukup kuat
dalam membentuk perilaku manusia. Oleh karena itu, jika saluran cerna sehat
maka kelakukannya juga pasti sehat.
Jenis makanan yang dikonsumsi mengubah mikrobiom atau
biota bakteri yang hidup dalam saluran cerna. Saluran cerna manusia
merupakan tempat tinggal koloni bakteri dan kuman yang bisa membantu proses
cerna dan absorbsi nutrisi. Bakteri baik seperti probiotik dibutuhkan oleh
tubuh, sehingga jumlahnya harus lebih banyak dibandingkan dengan bakteri jahat
seperti e-coli. Perubahan pada mikrobiom memberikan dampak cukup kuat
terhadap zat kimia di otak. Mikrobiom di dalam usus yang mengalami perubahan
dapat mengeluarkan aneka zat yang dapat mengganggu proses dan cara kerja otak.
Sebagai contoh, sakit perut akibat salah mengkonsumsi jenis makanan, dapat
menyebabkan kecemasan bahkan depresi.
Demikian pula unutk seorang anak. Sifat dan perilaku
anak berasal dari informasi genetika yang disampaikan oleh gen orang tua kepada
anaknya dari hasil perpaduan sifat dari kedua orang tuanya, namun faktor lingkungan cukup menentukan
pula. Makanya tidak aneh kok si anak kasar, pemarah, dan senang ngamuk; padahal orang tuanya tidak demikian.
Kebiasaan makan orang tua bisa berdampak ke
anak-anaknya. Orang yang mengkonsumsi makanan haram dalam jangka panjang
misalnya, maka DNA nya terus dipaksa untuk memproduksi protein yang tidak
sesuai dengan kebutuhan fisiologis yang bersangkutan. Akibatnya terjadi
penumpukan protein yang menimbulkan masalah kesehatan dan kejiwaan. Ini bisa
menghasilkan mutasi (perubahan organisasi genetik) pada DNA. Jika sebuah gen
terus menerus dikopi dan dijadikan resep untuk membentuk protein, gen tersebut
akan aus dan mengalami kerusakan.
Makanan haram jelas tidak sehat. Maka, makanan haram
mengakibatkan skotofobin aktif sehingga hormon kortisol meningkat, penambahan
jumlah hormon kortisol menimbulkan kecemasan akibatnya sistem muatan listrik
mikro dan medan kacau sehingga transpotr ion di tingkat sel akan berubah
sehingga reaksi partikel sub atomik akan kacau akibatnya. “Sel yang resah” akan menginformasikan dan
menularkan ketakutan dan kecemasan nya ke semua bagian tubuh. Menurut Dr.
Alexis Carrel, pengaruh dari senyawa kimia yang dikandung oleh makanan
terhadap jiwa dan pikiran manusia belum diketahui secara sempurna, karena belum
diadakan eksperimen secara memadai. Namun tidak diragukan lagi bahwa perasaan
manusia sangat dipengaruhi kualitas dan kuantitas makanannya.
Lainnya adalah masalah psikologis. Bila kita
mengkonsumsi makanan haram, dan kita tahu itu salah, maka kita tak akan tenag
dan bahkan ketakutan. Dalam jangka panjang, ini akan menghasilkan kecemasan
kronis, dimana tubuh akan memproduksi hormon kortisol, skotofobin, dan
adrenalin dalam jumlah yang berlebihan. Kondisi ini akan berdampak pada
perubahan proses metabolisme dan proses biokimiawi lainnya, sehingga banyak proses biologis sehat terhambat.
Merokok dan Menanam
Tembakau
Urusan menanam tembakau berpulang pada soal merokok, walau produk
tanaman tembakau tidak hanya berakhir menjadi rokok. Merokok
pada hakikatnya adalah menghisap gabungan pengaruh yang merugikan dari nikotin,
karbon monoksida, tar, dan racun lainnya. Nikotin menyebabkan jantung bekerja
lebih berat dan membutuhkan lebih banyak oksigen, pada waktu bersamaan karbon
monoksida mengurangi pengambilan oksigen oleh darah. Sedangkan tar akan mengurangi
kemampuan penyimpanan udara oleh paru-paru.
Namun persoalannya adalah tidak adanya
dalil-dalil dalam al-Qur’an
maupun sunnah yang menyebut langsung
halal haramnya merokok.
Akibatnya, hal ini
menghasilkan pro dan kontra. Ada yang berpendapat haram, mubah, dan makruh.
Bagi yang berkeyakinan mubah (boleh) karena rokok dipandang tidak membawa mudarat, dimana rokok bukanlah benda yang memabukkan. Sementara, pendapat yang menyebut makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang
tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram. Dan, label haram datang dari fakta karena rokok secara mutlak
dipandang membawa banyak mudarat pada kesehatan perokoknya.
Yang berfikiran merokok tidak haram, karena melihat dari bahan-bahan pembuatnya yang sama
sekali tidak ada unsur yang mengharamkan. Yang dianggap haram adalah akibat
dari merokok tersebut.
Dalam menetapkan suatu hukum, harus melihat dari
beberapa sudut pandang dan juga melihat pada dalil-dalil (hadits, ijma’, dan qiyas). Untuk yang berpendapat merokok makruh menggunakan dalil-dalil berikut :
1. Dalam kaidah
ushul fiqih, kita ketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu adalah boleh
(halal) sepanjang tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
2. Bahan baku rokok
(tembakau, cengkeh, dan bahan-bahan yang lain) pada asalnya bukan merupakan
benda yang memabukkan dan bukan merupakan benda yang membahayakan.
Sedangkan nikotin itu sendiri sebenarnya bukan berasal dari tembakau, namun zat
yang ditambahkan kedalam rokok.
3. Menutup pabrik rokok akan menambah pengangguran, dan hilangnya
pendapatan petani tembakau dan petani cengkeh.
Bagi yang berpandangan hukum rokok itu
haram, karena merokok merupakan perbuatan yang khobaits’ berdasarkan surat Al-A’raf ayat
157.”.......dan menghalalkan bagi mereka
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.....”. Khoba’its
dalam hal ini diartikan sebagai sesuatu yang kotor atau menjijikkan. Rokok kotor dan menjijikkan karena dampaknya. Merokok merupakan perbuatan yang menjatuhkan diri
atau bunuh diri secara perlahan, karena berkenaan dengan dalil surat Al-Baqarah ayat
195 dan An-Nisa ayat 29. Merokok juga merupakan perbuatan yang membahayakan bagi diri sendiri dan
orang lain karena mengandung zat adiktif berbahaya dan menimbulkan kecanduan.
Rokok mengandung unsur racun yang akan melemahkan. Merokok juga
dilarang karena termasuk perbuatan pemborosan (mubazir). Jadi, rokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (Maqasid Syariah) yaitu perlindungan agama, perlindungan jiwa, perlindungan
akal, perlindungan keluarga, dan perlindungan harta.
Majelis Ulama Indonesia menyatakan merokok hukumnya haram bila
dilakukan ditempat umum, bagi anak-anak, dan bagi wanita hamil. Sedangkan
selebihnya ada yang dihukumi makruh dan haram. Rokok memiliki hukum makruh karena apabila ditinggalkan
maka akan mendapat pahala. Sedangkan hukum makruh bisa berubah menjadi haram apabila madharat yang di
peroleh atau ditimbulkan lebih besar, misalnya membeli rokok dengan uang yang seharusnya digunakan
untuk beli beras dan susu anak.
Pada Desember 2011, pemerintah
dan DPR telah membuat UU Kesehatan dan RPP Tembakau
yang membatasi ruang gerak petani menanam tembakau. Dalam RPP ini bertani
tembakau adalah haram. Sementara menurut kalangan LPPNU tanaman tembakau halal
untuk ditanam, bahkan dipandang sebagai hak asasi manusia yang tidak boleh
dilarang. Melarang rokok akan berdampak pada kehidupan petani tembakau, petani
cengkeh, dan para pekerja pabrik rokok. Menteri Kesehatan menjelaskan
bahwa RPP tersebut tidak akan merugikan petani tembakau. Menurut Menkes, RPP
tembakau merupakan suatu upaya untuk melindungi masyarakat dengan mengatur zat
adiktif di dalam rokok, yang jelas merugikan kesehatan masyarakat.
Riset
Kesehatan Dasar tahun 2013 menyebutkan, ada 48,4 juta orang perokok
di Indonesia yang rata-rata menghabiskan 12
batang rokok tiap hari. Mereka mengeluarkan total Rp 605 miliar untuk membeli
rokok tiap hari. Jadi, pada 2013, perokok Indonesia mengeluarkan Rp 221 triliun
hanya untuk rokok. Survei Sosial Ekonomi Nasional 2016 menempatkan rokok
sebagai pengeluaran per kapita terbesar ketiga untuk kelompok makanan di bawah
pengeluaran untuk makanan-minuman jadi dan padi-padian. Uang keluarga
miskin untuk membeli rokok itu sebenarnya bisa dipakai untuk membeli hal-hal
yang lebih bermanfaat.
Hukum Memakan
Hewan Pemakan Kotoran Manusia
Terdapat beberapa hewan yang kadang
makan kotoran manusia, di antaranya adalah ayam dan ikan lele. Hewan yang biasa
makan kotoran manusia disebut dengan jallalah, atau hewan yang makan
kotoran. Hewan seperti ini boleh dan halal dimakan. Hanya saja jika terjadi
perubahan pada bau, rasa atau warna hewan tersebut, maka makruh memakannya.
Dalam
kitab Al Majmu,
Imam Nawawi berkata, bahwa
makruh memakan hewan jallalah, yaitu
hewan yang makanannya lebih banyak kotoran, baik unta, sapi, kambing, ayam
jantan dan ayam betina; bahkan menaikinya pun dilarang. Hal ini karena
Ibnu Abbas meriwayatkan sebuah hadis bahwa Nabi SAW yang melarang minum susu
hewan jallalah. Meski demikian, tidak
haram memakannya karena padanya tidak ada perubahan yang lebih banyak dibanding
dagingnya. Ini tidak menyebabkan keharaman. Agar tidak makruh memakan hewan
yang biasa makan kotoran adalah mendiamkannya hingga empat puluh hari tanpa
makan kotoran atau diganti dengan makanan yang baik hingga dagingnya menjadi
baik dan bau kotorannya hilang. Imam Nawawi: “Jika jallalah diberi makanan yang baik dan suci hingga dagingnya
menjadi baik, maka tidak makruh memakannya.” Menurut hadits riwayat Imam
Tirmidzi, sesungguhnya Nabi melarang memakan daging serta susu jallalah hingga
ia diberi makan (biasa) selama 40 malam.
Namun
ada ulama yang berpendapat tidak masalah dagingnya jallalah dimakan setelah dicuci bersih. Batasan
waktu tertentu dalam pengurungan jallalah,
sebagian ada yang berpendapat terhadap onta dan sapi adalah 40 hari sedangkan
kambing 7 hari, dan ayam cukup 3 hari. Tujuannya
adalah mengikis habis unsur kotoran dalam daging dan darahnya.
Perilaku
hewan yang memakan kotoran manusia yang dikenal sebagai coprophagia, umum terjadi untuk membantu mereka memperoleh asupan nutrisi. Ini juga proses perjamuan bakteri. Banyak
bayi hewan, termasuk betina gajah dan kuda nil,
makan kotoran dari ibu mereka atau sesama anggota kawanan saat mereka beralih
dari minum susu ibu mereka untuk makan makanan padat. Dari kotoran ini si bayi
membangun komunitas bakteri yang sehat dalam tubuh mereka, yang pada gilirannya
akan membantu pencernaan normal.
Fenomena herbivora yang kelaparan. Bagi sebagian herbivora, makan kotoran bisa
membantu mengantarkan nutrisi dan mineral yang sangat dibutuhkan. Menurut ahli, beberapa hewan bergantung pada perilaku coprophagic untuk mendapatkan nutrisi
tertentu yang dihasilkan oleh mikroba yang ada di saluran pencernaan. Selain
itu, hewan yang biasanya mempraktikkan coprophagia
biasanya tidak sakit, kecuali bahan kotoran yang tertelan mengandung patogen.
Urgensi Label Produk
Halal
Makanan dan minuman halal mencakup
halal zat dan prosesnya. Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban bersertifikat halal atas seluruh produk yang beredar di Indonesia mulai 17 Oktober 2019. Ini untuk
melaksanakan amanat UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun, pengaturan kehalalan sebuah produk di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak 1976 lalu, sesuai SK Menteri
Kesehatan No 280 tahun 1976 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang
mengandung Bahan Berasal dari Babi. Menteri Kesehatan masa itu (GA
Siwabessy yang beragama Kristen) mengharuskan semua makanan dan minuman mengandung
unsur babi ditempeli label "mengandung babi" dan diberi gambar seekor
babi utuh berwarna merah di atas dasar putih. Adanya label
halal pada kemasan membuat konsumen merasa yakin dan tenang
dalam memilih. Survey membuktikan, penjualan produk meningkat
setelah memiliki sertifikat halal.
Sertifikat halal untuk makanan, obat dan kosmetik di
Indonesia berada di bawah otoritas Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membawahi puluhan organisasi Islam
di dalamnya. Dalam prakteknya, kegiaan ini dijalankan oleh LPPOM (Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika), suatu
lembaga yang dibentuk oleh MUI dengan tugas mengaudit perusahaan yang
menghendaki mendapatkan Sertifikat Halal.
Dalam regulasi ini disebutkan bahwa fasilitas
produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan/produk
yang haram/najis, fasilitas produksi dapat digunakan
secara bergantian untuk menghasilkan produk yang disertifikasi dan produk yang
tidak disertifikasi selama tidak mengandung bahan yang berasal dari
babi/turunannya, namun harus ada prosedur yang menjamin tidak terjadi
kontaminasi silang.
Untuk produk makanan,
dapur
hanya dikhususkan untuk produksi halal, dan fasilitas
dan peralatan penyajian hanya dikhususkan untuk menyajikan produk halal. Demikian pula untuk Rumah Potong Hewan (RPH), fasilitas
RPH hanya dikhususkan untuk produksi daging hewan halal, lokasi
RPH harus terpisah secara nyata dari RPH/peternakan babi, dan jika
proses deboning
dilakukan di luar RPH tersebut, maka harus dipastikan karkas hanya berasal dari
RPH halal, serta alat penyembelih harus memenuhi
persyaratan.
Selain
itu, penting pula aspek kemampuan telusurnya (traceability). Perusahaan
harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang
disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria (disetujui LPPOM MUI)
dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas dari bahan
babi/ turunannya).
Potensi Besar Ekonomi Produk Halal
Produk halal semakin mendapat tempat di pasar dunia. Sesuatu produk disepakati halal di antaranya adalah tidak mengandung
babi atau produk-produk yang berasal dari babi, seperti lard (lemak babi), gelatin babi, emulsifier babi, lechitine babi,
kuas dengan bulu babi (bristle), dan lain-lain. Juga mencakup daging yang
berasal dari hewan halal dan disembelih menurut tata cara syariat Islam, semua bentuk
makanan dan minuman yang tidak mengandung alkohol dan turunannya, bukan bangkai
atau darah, dan diperoleh secara halal (halal
lighairihi).
Adanya jaminan
halal dalam sebuah produk tidak hanya menandakan bahwa produk tersebut
diperbolehkan untuk dikonsumsi umat Muslim, namun telah menjadi simbol untuk keamanan mutu
terstandar dan gaya hidup non muslim. Selain itu industri halal turut mendukung
dan memenuhi tuntutan isu-isu global yang sedang marak
seperti sustainabilitas, perlindungan lingkungan, dan perlindungan hewan. Jadi, panduan Islam tentang kehalalan ini yang awalnya lebih kepada aspek kepatuhan kepada Allah, terbukti berdampak besar
kepada ekonomi.
Potensi bisnis industri
halal di Indonesia dan dunia sangat besar. Konsumen produk
halal, dari kalangan muslim dan
nonmuslim, utamanya berada di negara-negara Asia Pasifik
dan Timur Tengah. Produk industri halal ini tidak hanya terbatas pada bidang makanan
dan minuman, namun juga bidang farmasi, kosmetik, produk kesehatan, dan alat
kesehatan lainnya. Selain itu, industri halal juga sudah
merambah ke sektor jasa seperti logistik, marketing, media cetak dan
elektronik, kemasan, serta keuangan.
Pertumbuhan pasar
halal didorong perubahan gaya hidup konsumen serta kekuatan konsumen di
Asia yang meningkat, sehingga menyebabkan adanya permintaan untuk produk halal
yang lebih variatif. Pemain industri halal di Asia mencakup Malaysia,
Indonesia, Pakistan dan Thailand.
Sebagai negara dengan
penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia menjadi negara konsumen produk
halal paling besar. Kepercayaan terhadap produk halal yang aman, higenis, dan
sesuaisyariat agama menjadi pilihan. Sebagai
produsen, pangsa
Indonesia baru 3% dari total dunia,
masih berada di peringkat ke-10.
Pakistan memiliki potensi
besar karena basis konsumen yang besar dan posisi geografis yang strategis untuk mengekspor ke Afganistan, Asia Tengah dan Timur
Tengah. Thailand merupakan produsen makanan halal ke-5 terbesar di dunia, dan peringkat
pertama ekspor halal di negara ASEAN. Pasar industri
halal di Timur Tengah sangat besar, dan mereka menggantungkan 80%
produk dan jasa halal dari impor.
Di Eropa, pasar makanan halal berkembang terus, dengan
Perancis memiliki pasar terbesar. Ini akan terus
meningkat sejajar dengan bertambahnya populasi muslim di kawasan tersebut.
Peningkatan jumlah dibarengi pula pengingkatan kesadaran atas produk halal. State
of the Global Islamic Economy (2018) menjelaskan total belanja
global halal meningkat 10% setiap tahun hingga 2019.
Benua Amerika dan
Eropa memiliki persebaran penduduk Muslim terendah dibandingkan Afrika dan
Asia. Namun, penduduk Muslim di kedua benua tersebut semakinmeningkat setiap
tahunnya. Di Eropa, penduduk muslim meningkat dari 30 juta orang tahun 1990 dan
akan menjadi 58 juta orang pada tahun 2030. Sebaliknya, pada periode yang sama,
penduduk non muslim menurun dari 696 juta menjadi 669 juta orang. Sementara di
AS, penduduk muslim juga meningkat cukup besar. Jumlah dan perkembangan
penduduk muslim di dunia yang semakin pesat dan kebutuhan produk halal yang meningkat membuat industri
halal menjadi prospek besar.
Dipercaya selama ini bahwa makanan organik lebih
sehat. Namun, satu penelitian di Stanford University mengungkapkan bahwa
makanan organik tak lebih sehat dari nonorganik. Dilansir oleh Genius Beauty, para ilmuwan melakukan penelitian terhadap buah-buahan organik dan
nonorganik, sayur-sayuran, gandum, daging, ayam dan burung, telur, serta susu.
Dilaporkan bahwa mereka tidak menemukan perbedaan antara makanan konvensional
dengan makanan organik. Mereka tidak menemukan bukti bahwa makanan organik
lebih bergizi atau kurang berbahaya bagi kesehatan. Jumlah vitamin dan nutrisi
yang terkandung di dalamnya sama seperti pada produk-produk lain, kecuali untuk
fosfor. Dalam makanan konvensional pun kandungannya tidak melebihi batas
normal.
Sementara, kantor Food And Drug
Administration - BPOM-nya AS - juga menemukan bahwa bahan makanan
organik tak lebih bergizi dari yang non organik. Tak ditemukan perbedaan jumlah
vitamin dan nutrisi di antara dua jenis pangan ini. Bahan makanan organik
memang sejatinya bebas dari pestisida, tetapi tidak lebih bernutrisi. Ketua tim
peneliti, Crystal Smith-Spangler yang telah mempelajari sekitar 200 hasil studi
terkait, melaporkan bahwa sayuran dan daging organik secara umum tidak lebih
baik dari makanan non organik untuk kandungan vitamin dan nutrisi. Keunggulan
makanan organik adalah tidak adanya paparan pestisida dan bakteri yang resisten
antiobiotik. Makanan yang diteliti dalam bentuk buah-buahan, sayuran,
biji-bijian, daging, telur unggas, dan susu.
Standar yang ditetapkan departemen pertanian di AS
adalah, setiap peternakan organik harus menghindari penggunaan pestisida dan
pupuk organik, hormon, dan antibiotik. Sapi-sapi harus punya akses ke padang
rumput saat musim merumput tiba. Namun, tak ada perbedaan dalam jumlah
vitamin-vitamin dalam tanaman atau daging hewan organik dibandingkan pangan non
organik. Satu-satunya perbedaan adalah level fosfor yang sedikit lebih banyak
pada produk makanan organik. Sementara, satu studi kecil menemukan susu
dan ayam organik juga mengandung lebih banyak asam lemak omega-3.
Kelebihan makanan organik adalah kandungan
residu pesitida rendah, Kandungan fosfor sedikit lebih tinggi, dan Tidak
ditemukan pestisida dan bakteri yang resisten antiobiotik
Bahan makanan organik memiliki kelebihan
rendah kandungan pestisida, namun pada dasarnya kandungan vitamin dan nutrisinya
relatif sama. Banyak orang beranggapan makanan organik lebih baik untuk
kesehatan dan lingkungan, karena para petani dan peternak organik menggunakan
pupuk kandang atau kompos, menggunakan tanah yang bebas kimia, dan memberikan
makanan organik dan tidak menggunakan obat untuk hewan ternaknya.
Jadi, pertanian organik mungkin harus dipandang
sebagai lebih kepada kesehatan lingkungan dibandingkan untuk kesehatan
konsumen. Tanah dan air menjadi lebih sehat, meskipun buah dan sayur yang
dipanen tidak banyak berbeda kandungan gizinya. Meski kandungan gizinya sama,
tapi bahwa makanan organik tidak terpapar residu pesitisida mestilah dipandang
sebagai sebuah point penting.
Mengkultuskan makanan
Akhir-akhir ini ada satu fenomena yang terlalu melebih-lebihkan makanan.
Lomba memasak, acara di televisi, travel kuliner syah-syah saja namun mulai
mengarah ke “pemberhalaan”. Sikap
berlebihan-lebihan jelas salah. Kalangan kelas menengah atas urban yang
berkelebihan, suka menghabiskan uang yang sangat besar dalam sekali makan. Yang jika
dikomparasikan dengan nilai makanan sepiring makan siang kaum susah bisa
berpuluh atau beratus kali lipat. Kelakuan seperti ini mungkin halal, tapi
tampaknya tak patut.
Walau ada ayat bahwa “DialahAllah
yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu..." (Al-Baqarah: 29), namun konsumsi berlebihan bahkan untuk
makanan yang halal sekalipun, bisa menjadi haram hukumnya. ”Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (Al A’raf [7]: 31).
Berlebih-lebihan disini bisa dalam jumlahnya, harganya yang membuat perut kram,
atau karena sikap yang terlalu mendewakan entah rasanya atau karena berasal
dari seseorang chef terkenal
misalnya. Istighfar lah Kawan!. *******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar