Minggu, 10 Mei 2020

Bab V. MAKAN DAN MINUM LAH SESUAI ISLAM

(Draf Buku “BERTANI DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI” . Seri Buku Sosial Ekonomi Pertanian Islam.  Draft I – April 2020. Oleh: SYAHYUTI)


“Tell me what you eat,

and I will tell you what you are” [1] .

Ya, apa yang kita makan membentuk pribadi kita. Karena itulah muslim dilarang makan babi, salah satunya karena sifat babi yang jorok, kotor, bau. Perut dan tubuhnya penuh sumber penyakit.

Pada kakekatnya segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang; hahal dimakan, kecuali diharamkan Al-quran atau hadits. Sesuatu diharamkan pasti  karena ada mudharat atau bahaya di dalamnya.“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Al-Baqarah: 168).

Makanan yang boleh dimakan oleh seorang muslim haruslah memenuhi dua syarat, yaitu: halal dan baik (thaib). “Halal” artinya diperbolehkan untk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara; sedangkan “baik” artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.

Artinya, urusan “halal” berkenaan dengan hukum Islam, sedangkan “baik” ditinjau dari ilmu kesehatan. Dalam Islam, halalnya suatu makanan harus meliputi tiga syarat sekaligus, yaitu halal zatnya, halal cara mendapatkannya, dan halal pula pengolahannya. Meskipun zatnya baik, harus diperoleh secara benar, disembelih secara baik, dan diolah menggunakan bahan-bahan yang baik dan benar. Rasulullah SAW bersabda: “Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”(HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).

Makanan yang halal ialah semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan; tidak diharamkan; dan juga tidak memberi mudharat, membahayakan dan tidak merusak akal, moral, dan juga akidah. Sementara minuman yang halal ialah minuman yang memenuhi syari’at Islam, yaitu semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi jasmani, akal, jiwa maupun akidah. Selain itu juga tidak memabukkan, suci dan tidak terkena najis, diperoleh dengan cara-cara yang syah pula.

Mengapa makanan kita harus halal? Ada banyak manfaat jika makan dan minum kita halal, di antaranya hidup akan lebih tenang, jasmani dan rohani terjaga, mendapat perlindungan Allah SWT, akan lebih jujur dalam hidup, dan mendapat ridha Allah SWT.    Orang yang menjaga perutnya akan berakhlaqul karimah. Semua makanan yang diharamkan pasti ada bahayanya.

.5.1. HALAL DAN HARAM NYA MAKANAN

Makanan yang Halal

Firman Allah SWT: "Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari yang Allah telah rezkikankepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya" (Al-Ma'idah: 88). “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baikyang Kami berikan kepadamu” (Al-Baqarah: 172). Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” (Al-Baqarah: 168).

"Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya (al-Qur'an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apa pun" (HR Al-Hakim). Hukum asal mengenai sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil muktabar yang mengharamkanya.

Makanan Yang Haram

1.       Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145, dimana diharamkan memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala.

2.       Yang diharamkan berdasarkan hadits yakni setiap yang bertaring, himar, setiap yang memiliki cakar, dan binatang yang makan kotoran.

3.       Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.

4.       Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah. Khamr, yaitu sesuatu yang memabukan.

5.       Bagian berupa daging, tulang atau apa saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup. “Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai” (HR. Ahmad).

6.       Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama."Dan janganlah kamu memakanan makanan di antara kamu sekalian dengan bathil" (Al Baqarah: 188).

Di atas ini semua, ada yang disebut dengan darurat makanan, dan dibolehkan. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-An’am: 145)

Minuman yang Haram

Jenis minuman yang haram dapat dibagi menjadi tiga macam. Pertama adalah semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya. Untuk khamar dan judi: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (Al-Baqarah: 219). Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Al-Maidah: 90). Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).

Berikutnya yang diharamkan adalah minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis, serta minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halal atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Semua minuman yang memabukkan hukumnya haram, baik terbuat dari anggur, gandum atau bahan-bahan lainnya. “Anggur bisa dibuat khamar, kurma bisa dibuat khamar, madu bisa dibuat khamar, dan kacang kedelai pun bisa dibuat khamar” (HR Abu Daud, Turmudzi, An-Nasai dan Ibnu Majjah). Begitu pula Islam secara tegas menolak pengobatan yang menggunakan khamar. “Khamar itu bukanlah obat, tetapi khamar adalah penyakit (HR Muslim).

Hukum tentang Kopi Luwak

Terkait kopi luwak, hukumnya boleh. Sesuai Fatwa MUI No 07 tahun 2010, kopi luwak berunsur najis. Penyebabnya karena biji kopi yang dimakan luwak telah melalui proses pencernaan dan ke luar menjadi feses. Namun, setelah dicuci dengan air bersih, biji kopi itu menjadi halal. Tingkatan najis kopi tersebut adalah mutawassithah atau pertengahan, bukan najis mughallazhah atau najis berat.

Dari kitab lain, jika ada hewan memuntahkan biji tumbuhan atau mengeluarkannya melalui kotoran, jika biji tersebut keras, sekira ditanam dapat tumbuh maka statusnya adalah mutanajjis (barang terkena najis). Tentu setelah dibersihkan, tidak lagi najis, sudah suci. 

Akibat Buruk Dari Makanan Dan Minuman Yang Haram

Pada hakekatnya, setiap sesuatu yang diperbolehkan dalam agama mempunyai manfaat yang luar biasa, demikian pula perkara yang diharamkan dalam agama karena di dalamnya terdapat perkara yang sangat membahayakan, lahir maupun bathin. "Setiap daging yang tumbuh dari perkara yang haram, maka neraka lebih pantas denganya" (HR. Tirmidzi).

Konsumsi makanan, minuman ataupun pakaian yang haram akan menjadikan aktifitas ibadah seseorang ditolak oleh Allah Ta'ala.Sesungguhnya bagi Allah Ta'ala beberapa Malaikat di atas baitul Muqoddas memanggil pada setiap malam, barang siapa yang makan makanan haram, maka tidak diterima darinya ibada wajib maupun sunnah"(HR Sayyidina Abdullah Ibnu Abbas RA).

Mengkonsumsi makanan yang haram akan menghilangkan amal kebaikan yang telah dilakukan seseorang, meskipun ibadah yang dilakukan sangat banyak. "Akan didatangkan pada hari Qiyamat dengan beberapa manusia mereka mempunyai kebaikan-kebaikan bagaikan gunung Tihamah, sehingga ketika didatangkan kepada mereka semuanya menjadi percuma kemudian dilemparkan kedalam neraka, dikatakan wahai Rosulullah bagaimana itu terjadi ? Beliau menjawab, mereka dulu sholat, puasa, zakat dan berhaji, hanya saja sesungguhnya mereka ketika ditunjukkan sesuatu yang haram mengambilnya maka dihapuskanlah amal-amalnya".

Ya, Saya ingat ustadz kondang Zainuddin MZ pernah mengingatkan bahwa dalam beribadah dahulukan meninggalkan yang haram sebelum mengerjakan yang diperintahkan.  Maka, orang yang menginfaqkan harta haram untuk kebaikan  bagaikan orang yang membasuh pakaian dengan air kencing.

Selain itu, akibat lainnya di antaranya adalah tidak terkabulnya doa, mengikis keimanan pelakunya, mencampakkan pelakunya ke neraka, mengeraskan hati pelakunya, tertolaknya amal ibadahya. Makanan dan minuman  haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras, menurunkan kecerdasan, membuat cenderung lupa, terdorong  melakukan hal-hal negatif, senang menyendiri dan melamun, semangat kerja kendor, membahayakan kesehatan,
memuba
zirkan harta, menimbulkan permusuhan dan kebencian, dan menghalangi mengingat Allah.

Sesungguhnya Allah SWT adalah Dzat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada para Rasul. .... Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepada kamu sekalian” (HR. Muslim)

Perihal makan dan minuman disebut tha’am dalam bahasa Al-Quran. Namun, pada surat Al-Baqarah ayat 249, minuman menggunakan kata syariba (minum) dan yath’am (makan) untuk objek berkaitan dengan air minum.

Perhatian Al-Quran terhadap makanan sedemikian besar.  Al-Quran menjadikan kecukupan pangan serta terciptanya stabilitas keamanan sebagai dua sebab utama beribadah kepada Allah. ”Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka'bah), yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (Quraisy: 3-4).

Dalam Al-Quran,  berbagai bentuk yang menunjuk pada aktivitas “makan” tidak hanya sekedar berarti “memasukkan sesuatu ke tenggorokan”,  namun dalam makna luas adalah “segala bentuk aktivitas”. Artinya, semua aktivitas membutuhkan kalori yang dihasilakn dari makanan. Surat Quraisy ayat 3 dan 4 menyebutkan bahwa makanan diberikan Allah untuk menghilangkan lapar dan membebaskan dari ketakutan.

Makan jangan berlebihan. Surat Al-A’raf ayat 31: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.
Makan terlalu banyak akan memenuhi lambung, sehingga asam lambung yang berfungsi untuk mencerna karbohidrat tidak bisa bekerja maksimal. Ada polisakarida yang tidak terpecah menjadi disakarida, sehingga pada proses selanjutnya di usus halus makanan tersebut tidak bisa diserap, akhirnya menjadi sia-sia. Kalaupun dipaksa dicerna seluruhnya butuh waktu lama dan energi yang besar.

Sesuai temuan sains, memakan bangkai sama saja dengan memasukkan penyakit ke dalam tubuh. Pada bangkai sudah berlangsung proses penguraian oleh mikroorganisme berupa bakteri, jamur, dan lain-lain. Ini bersifat patogen bagi manusia.

Mengapa makan darah dilarang?  Karena darah merupakan cairan yang berfungsi dalam sistem transpor tubuh. Selain nutrisi dan oksigen, darah juga mengandung “sampahsisa metabolisme tubuh berupa karbon dioksida, racun, virus, dan bakteri.

Makanan mempengaruhi sifat seseorang

“Dirimu adalah apa yang engkau makan!”

Ini ungkapan yang tidak salah. Pola makan ternyata bisa mempengaruhi perilaku seseorang. Beberapa penelitian membuktikan bahwa saluran cerna memiliki hubungan dengan otak. Saluran cerna juga “berfikir”. Makanan yang kita makan dan bakteri yang ada di dalam saluran cerna cukup kuat dalam membentuk perilaku manusia. Oleh karena itu, jika saluran cerna sehat maka kelakukannya juga pasti sehat. 

Jenis makanan yang dikonsumsi mengubah mikrobiom atau biota bakteri yang hidup dalam saluran cerna. Saluran cerna manusia merupakan tempat tinggal koloni bakteri dan kuman yang bisa membantu proses cerna dan absorbsi nutrisi. Bakteri baik seperti probiotik dibutuhkan oleh tubuh, sehingga jumlahnya harus lebih banyak dibandingkan dengan bakteri jahat seperti e-coli.  Perubahan pada mikrobiom memberikan dampak cukup kuat terhadap zat kimia di otak. Mikrobiom di dalam usus yang mengalami perubahan dapat mengeluarkan aneka zat yang dapat mengganggu proses dan cara kerja otak. Sebagai contoh, sakit perut akibat salah mengkonsumsi jenis makanan, dapat menyebabkan kecemasan bahkan depresi. 

Demikian pula unutk seorang anak. Sifat dan perilaku anak berasal dari informasi genetika yang disampaikan oleh gen orang tua kepada anaknya dari hasil perpaduan sifat dari kedua orang tuanya,  namun faktor lingkungan cukup menentukan pula. Makanya tidak aneh kok si anak kasar, pemarah, dan senang ngamuk;  padahal orang tuanya tidak demikian.

Kebiasaan makan orang tua bisa berdampak ke anak-anaknya. Orang yang mengkonsumsi makanan haram dalam jangka panjang misalnya, maka DNA nya terus dipaksa untuk memproduksi protein yang tidak sesuai dengan kebutuhan fisiologis yang bersangkutan. Akibatnya terjadi penumpukan protein yang menimbulkan masalah kesehatan dan kejiwaan. Ini bisa menghasilkan mutasi (perubahan organisasi genetik) pada DNA. Jika sebuah gen terus menerus dikopi dan dijadikan resep untuk membentuk protein, gen tersebut akan aus dan mengalami kerusakan.

Makanan haram jelas tidak sehat. Maka, makanan haram mengakibatkan skotofobin aktif sehingga hormon kortisol meningkat, penambahan jumlah hormon kortisol menimbulkan kecemasan akibatnya sistem muatan listrik mikro dan medan kacau sehingga transpotr ion di tingkat sel akan berubah sehingga reaksi partikel sub atomik akan kacau akibatnya.  “Sel yang resah” akan menginformasikan dan menularkan ketakutan dan kecemasan nya ke semua bagian tubuh. Menurut Dr. Alexis Carrel,  pengaruh dari senyawa kimia yang dikandung oleh makanan terhadap jiwa dan pikiran manusia belum diketahui secara sempurna, karena belum diadakan eksperimen secara memadai. Namun tidak diragukan lagi bahwa perasaan manusia sangat dipengaruhi kualitas dan kuantitas makanannya. 

Lainnya adalah masalah psikologis. Bila kita mengkonsumsi makanan haram, dan kita tahu itu salah, maka kita tak akan tenag dan bahkan ketakutan. Dalam jangka panjang, ini akan menghasilkan kecemasan kronis, dimana tubuh akan memproduksi hormon kortisol, skotofobin, dan adrenalin dalam jumlah yang berlebihan. Kondisi ini akan berdampak pada perubahan proses metabolisme dan proses biokimiawi lainnya, sehingga  banyak proses biologis sehat terhambat.

Merokok dan Menanam Tembakau

Urusan menanam tembakau berpulang pada soal merokok, walau produk tanaman tembakau tidak hanya berakhir menjadi rokok. Merokok pada hakikatnya adalah menghisap gabungan pengaruh yang merugikan dari nikotin, karbon monoksida, tar, dan racun lainnya. Nikotin menyebabkan jantung bekerja lebih berat dan membutuhkan lebih banyak oksigen, pada waktu bersamaan karbon monoksida mengurangi pengambilan oksigen oleh darah. Sedangkan tar akan mengurangi kemampuan penyimpanan udara oleh paru-paru.

Namun persoalannya adalah tidak adanya dalil-dalil dalam al-Qur’an maupun sunnah yang menyebut langsung halal haramnya merokok. Akibatnya, hal ini menghasilkan pro dan kontra. Ada yang berpendapat haram, mubah, dan makruh.

Bagi yang berkeyakinan mubah (boleh) karena rokok dipandang tidak membawa mudarat, dimana rokok bukanlah benda yang memabukkan. Sementara, pendapat yang menyebut makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram. Dan, label haram datang dari fakta karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat pada kesehatan perokoknya.

Yang berfikiran merokok tidak haram, karena melihat dari bahan-bahan pembuatnya yang sama sekali tidak ada unsur yang mengharamkan. Yang dianggap haram adalah akibat dari merokok tersebut.

Dalam menetapkan suatu hukum, harus melihat dari beberapa sudut pandang dan juga melihat pada dalil-dalil (hadits, ijma’, dan qiyas). Untuk yang berpendapat merokok makruh menggunakan dalil-dalil berikut :

1.  Dalam kaidah ushul fiqih, kita ketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu adalah boleh (halal) sepanjang tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya.

2. Bahan baku rokok (tembakau, cengkeh, dan bahan-bahan yang lain) pada asalnya bukan merupakan benda yang memabukkan dan  bukan merupakan benda yang membahayakan. Sedangkan nikotin itu sendiri sebenarnya bukan berasal dari tembakau, namun zat yang ditambahkan kedalam rokok.

3.   Menutup pabrik rokok akan menambah pengangguran, dan hilangnya pendapatan petani tembakau  dan petani cengkeh.

Bagi yang berpandangan hukum rokok itu haram, karena merokok merupakan perbuatan yang khobaits’ berdasarkan surat Al-A’raf ayat 157.”.......dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.....”. Khoba’its dalam hal ini diartikan sebagai sesuatu yang kotor atau menjijikkan. Rokok kotor dan menjijikkan karena dampaknya. Merokok merupakan perbuatan yang menjatuhkan diri atau bunuh diri secara perlahan, karena berkenaan dengan dalil surat Al-Baqarah ayat 195 dan An-Nisa ayat 29. Merokok juga merupakan perbuatan yang membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain karena mengandung zat adiktif berbahaya dan menimbulkan kecanduan.

Rokok mengandung unsur racun yang akan melemahkan. Merokok juga dilarang karena termasuk  perbuatan pemborosan (mubazir). Jadi, rokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (Maqasid Syariah) yaitu perlindungan agama, perlindungan jiwa, perlindungan akal, perlindungan keluarga, dan perlindungan harta.

Majelis Ulama Indonesia menyatakan merokok hukumnya haram  bila dilakukan ditempat umum, bagi anak-anak, dan bagi wanita hamil. Sedangkan selebihnya ada yang dihukumi makruh dan haram. Rokok memiliki hukum makruh karena apabila ditinggalkan maka akan mendapat pahala. Sedangkan hukum makruh bisa berubah menjadi haram apabila madharat yang di peroleh atau ditimbulkan lebih besar, misalnya membeli rokok dengan uang yang seharusnya digunakan untuk beli beras dan susu anak.

Pada Desember 2011, pemerintah dan DPR telah membuat UU Kesehatan dan RPP Tembakau yang membatasi ruang gerak petani menanam tembakau. Dalam RPP ini bertani tembakau adalah haram. Sementara menurut kalangan LPPNU tanaman tembakau halal untuk ditanam, bahkan dipandang sebagai hak asasi manusia yang tidak boleh dilarang. Melarang rokok akan berdampak pada kehidupan petani tembakau, petani cengkeh, dan para pekerja pabrik rokok. Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa RPP tersebut tidak akan merugikan petani tembakau. Menurut Menkes, RPP tembakau merupakan suatu upaya untuk melindungi masyarakat dengan mengatur zat adiktif di dalam rokok, yang jelas merugikan kesehatan masyarakat.

Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 menyebutkan, ada 48,4 juta orang perokok di Indonesia yang rata-rata menghabiskan 12 batang rokok tiap hari. Mereka mengeluarkan total Rp 605 miliar untuk membeli rokok tiap hari. Jadi, pada 2013, perokok Indonesia mengeluarkan Rp 221 triliun hanya untuk rokok. Survei Sosial Ekonomi Nasional 2016 menempatkan rokok sebagai pengeluaran per kapita terbesar ketiga untuk kelompok makanan di bawah pengeluaran untuk makanan-minuman jadi dan padi-padian.  Uang keluarga miskin untuk membeli rokok itu sebenarnya bisa dipakai untuk membeli hal-hal yang lebih bermanfaat. 

Hukum Memakan Hewan Pemakan Kotoran Manusia

Terdapat beberapa hewan yang kadang makan kotoran manusia, di antaranya adalah ayam dan ikan lele. Hewan yang biasa makan kotoran manusia disebut dengan jallalah, atau hewan yang makan kotoran. Hewan seperti ini boleh dan halal dimakan. Hanya saja jika terjadi perubahan pada bau, rasa atau warna hewan tersebut, maka makruh memakannya.

Dalam kitab Al Majmu, Imam Nawawi berkata,  bahwa makruh memakan hewan jallalah, yaitu hewan yang makanannya lebih banyak kotoran, baik unta, sapi, kambing, ayam jantan dan ayam betina; bahkan menaikinya pun dilarang. Hal ini karena Ibnu Abbas meriwayatkan sebuah hadis bahwa Nabi SAW yang melarang minum susu hewan jallalah. Meski demikian, tidak haram memakannya karena padanya tidak ada perubahan yang lebih banyak dibanding dagingnya. Ini tidak menyebabkan keharaman. Agar tidak makruh memakan hewan yang biasa makan kotoran adalah mendiamkannya hingga empat puluh hari tanpa makan kotoran atau diganti dengan makanan yang baik hingga dagingnya menjadi baik dan bau kotorannya hilang. Imam Nawawi: “Jika jallalah diberi makanan yang baik dan suci hingga dagingnya menjadi baik, maka tidak makruh memakannya.” Menurut hadits riwayat Imam Tirmidzi, sesungguhnya Nabi melarang memakan daging serta susu jallalah hingga ia diberi makan (biasa) selama 40 malam.

Namun ada ulama yang berpendapat tidak masalah dagingnya jallalah dimakan setelah dicuci bersih. Batasan waktu tertentu dalam pengurungan jallalah, sebagian ada yang berpendapat terhadap onta dan sapi adalah 40 hari sedangkan kambing 7 hari, dan ayam cukup 3 hari. Tujuannya adalah mengikis habis unsur kotoran dalam daging dan darahnya.

Perilaku hewan yang memakan kotoran manusia yang dikenal sebagai coprophagia, umum terjadi untuk membantu mereka memperoleh asupan nutrisi. Ini juga proses perjamuan bakteri. Banyak bayi hewan, termasuk betina gajah dan kuda nil, makan kotoran dari ibu mereka atau sesama anggota kawanan saat mereka beralih dari minum susu ibu mereka untuk makan makanan padat. Dari kotoran ini si bayi membangun komunitas bakteri yang sehat dalam tubuh mereka, yang pada gilirannya akan membantu pencernaan normal.

Fenomena herbivora yang kelaparan. Bagi sebagian herbivora, makan kotoran bisa membantu mengantarkan nutrisi dan mineral yang sangat dibutuhkan. Menurut ahli, beberapa hewan bergantung pada perilaku coprophagic untuk mendapatkan nutrisi tertentu yang dihasilkan oleh mikroba yang ada di saluran pencernaan. Selain itu, hewan yang biasanya mempraktikkan coprophagia biasanya tidak sakit, kecuali bahan kotoran yang tertelan mengandung patogen.

Urgensi Label Produk Halal

Makanan dan minuman halal mencakup halal zat dan prosesnya. Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban bersertifikat halal atas seluruh produk yang beredar di Indonesia mulai 17 Oktober 2019. Ini untuk melaksanakan amanat UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun, pengaturan kehalalan sebuah produk di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak 1976 lalu, sesuai SK Menteri Kesehatan No 280 tahun 1976 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang mengandung Bahan Berasal dari Babi. Menteri Kesehatan masa itu (GA Siwabessy yang beragama Kristen) mengharuskan semua makanan dan minuman mengandung unsur babi ditempeli label "mengandung babi" dan diberi gambar seekor babi utuh berwarna merah di atas dasar putih. Adanya label halal pada kemasan membuat konsumen merasa yakin dan tenang dalam memilih. Survey membuktikan, penjualan produk meningkat setelah memiliki sertifikat halal. 

Sertifikat halal untuk makanan, obat dan kosmetik di Indonesia berada di bawah otoritas Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membawahi puluhan organisasi Islam di dalamnya. Dalam prakteknya, kegiaan ini dijalankan oleh LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika), suatu lembaga yang dibentuk oleh MUI dengan tugas mengaudit perusahaan yang menghendaki mendapatkan Sertifikat Halal.

Dalam regulasi ini disebutkan bahwa fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan/produk yang haram/najis, fasilitas produksi dapat digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk yang disertifikasi dan produk yang tidak disertifikasi selama tidak mengandung bahan yang berasal dari babi/turunannya, namun harus ada prosedur yang menjamin tidak terjadi kontaminasi silang.

Untuk produk makanan,  dapur hanya dikhususkan untuk produksi halal, dan fasilitas dan peralatan penyajian hanya dikhususkan untuk menyajikan produk halal. Demikian pula untuk Rumah Potong Hewan (RPH), fasilitas RPH hanya dikhususkan untuk produksi daging hewan halal, lokasi RPH harus terpisah secara nyata dari RPH/peternakan babi, dan jika proses deboning dilakukan di luar RPH tersebut, maka harus dipastikan karkas hanya berasal dari RPH halal, serta alat penyembelih harus memenuhi persyaratan.

Selain itu, penting pula aspek kemampuan telusurnya (traceability). Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria (disetujui LPPOM MUI) dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas dari bahan babi/ turunannya).

Potensi Besar Ekonomi Produk Halal

Produk halal semakin mendapat tempat di pasar dunia. Sesuatu produk disepakati halal di antaranya adalah tidak mengandung babi atau produk-produk yang berasal dari babi, seperti lard (lemak babi), gelatin babi, emulsifier babi, lechitine babi, kuas dengan bulu babi (bristle), dan lain-lain. Juga mencakup daging yang berasal dari hewan halal dan disembelih menurut tata cara syariat Islam, semua bentuk makanan dan minuman yang tidak mengandung alkohol dan turunannya, bukan bangkai atau darah, dan diperoleh secara halal (halal lighairihi).

Adanya jaminan halal dalam sebuah produk tidak hanya menandakan bahwa produk tersebut diperbolehkan untuk dikonsumsi umat Muslim,  namun telah menjadi simbol untuk keamanan mutu terstandar dan gaya hidup non muslim. Selain itu industri halal turut mendukung dan memenuhi tuntutan isu-isu global yang sedang marak seperti sustainabilitas, perlindungan lingkungan, dan perlindungan hewan. Jadi, panduan Islam tentang kehalalan ini yang awalnya lebih kepada aspek kepatuhan kepada Allah, terbukti berdampak besar kepada ekonomi.

Potensi bisnis industri halal di Indonesia dan dunia sangat besar. Konsumen produk halal,  dari kalangan muslim dan nonmuslim, utamanya berada di negara-negara Asia Pasifik dan Timur Tengah. Produk industri halal ini tidak hanya terbatas pada bidang makanan dan minuman, namun juga bidang farmasi, kosmetik, produk kesehatan, dan alat kesehatan lainnya. Selain itu, industri halal juga sudah merambah ke sektor jasa seperti logistik, marketing, media cetak dan elektronik, kemasan, serta keuangan.

Pertumbuhan pasar halal didorong perubahan gaya hidup konsumen serta kekuatan konsumen di Asia yang meningkat, sehingga menyebabkan adanya permintaan untuk produk halal yang lebih variatif. Pemain industri halal di Asia mencakup Malaysia, Indonesia, Pakistan dan Thailand.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia menjadi negara konsumen produk halal paling besar. Kepercayaan terhadap produk halal yang aman, higenis, dan sesuaisyariat agama menjadi pilihan. Sebagai produsen, pangsa Indonesia baru 3% dari total dunia, masih berada di peringkat ke-10.

Pakistan memiliki potensi besar karena basis konsumen yang besar dan posisi geografis yang strategis untuk mengekspor ke Afganistan, Asia Tengah dan Timur Tengah. Thailand merupakan produsen makanan halal ke-5 terbesar di dunia, dan peringkat pertama ekspor halal di negara ASEAN. Pasar industri halal di Timur Tengah sangat besar, dan mereka menggantungkan 80% produk dan jasa halal dari impor.

Di Eropa, pasar makanan halal berkembang terus, dengan Perancis memiliki pasar terbesar. Ini akan terus meningkat sejajar dengan bertambahnya populasi muslim di kawasan tersebut. Peningkatan jumlah dibarengi pula pengingkatan kesadaran atas produk halal. State of the Global Islamic Economy (2018) menjelaskan total belanja global halal meningkat 10% setiap tahun hingga 2019.

 

Benua Amerika dan Eropa memiliki persebaran penduduk Muslim terendah dibandingkan Afrika dan Asia. Namun, penduduk Muslim di kedua benua tersebut semakinmeningkat setiap tahunnya. Di Eropa, penduduk muslim meningkat dari 30 juta orang tahun 1990 dan akan menjadi 58 juta orang pada tahun 2030. Sebaliknya, pada periode yang sama, penduduk non muslim menurun dari 696 juta menjadi 669 juta orang. Sementara di AS, penduduk muslim juga meningkat cukup besar. Jumlah dan perkembangan penduduk muslim di dunia yang semakin pesat dan kebutuhan  produk halal yang meningkat membuat industri halal menjadi prospek besar.

Makanan Organik

Dipercaya selama ini bahwa makanan organik lebih sehat. Namun, satu penelitian di Stanford University mengungkapkan bahwa makanan organik tak lebih sehat dari nonorganik. Dilansir oleh Genius Beauty, para ilmuwan melakukan penelitian terhadap buah-buahan organik dan nonorganik, sayur-sayuran, gandum, daging, ayam dan burung, telur, serta susu. Dilaporkan bahwa mereka tidak menemukan perbedaan antara makanan konvensional dengan makanan organik. Mereka tidak menemukan bukti bahwa makanan organik lebih bergizi atau kurang berbahaya bagi kesehatan. Jumlah vitamin dan nutrisi yang terkandung di dalamnya sama seperti pada produk-produk lain, kecuali untuk fosfor. Dalam makanan konvensional pun kandungannya tidak melebihi batas normal.

Sementara, kantor Food And Drug Administration - BPOM-nya AS - juga menemukan bahwa bahan makanan organik tak lebih bergizi dari yang non organik. Tak ditemukan perbedaan jumlah vitamin dan nutrisi di antara dua jenis pangan ini. Bahan makanan organik memang sejatinya bebas dari pestisida, tetapi tidak lebih bernutrisi. Ketua tim peneliti, Crystal Smith-Spangler yang telah mempelajari sekitar 200 hasil studi terkait, melaporkan bahwa sayuran dan daging organik secara umum tidak lebih baik dari makanan non organik untuk kandungan vitamin dan nutrisi. Keunggulan makanan organik adalah tidak adanya paparan pestisida dan bakteri yang resisten antiobiotik. Makanan yang diteliti dalam bentuk buah-buahan, sayuran, biji-bijian, daging, telur unggas, dan susu.

Standar yang ditetapkan departemen pertanian di AS adalah, setiap peternakan organik harus menghindari penggunaan pestisida dan pupuk organik, hormon, dan antibiotik. Sapi-sapi harus punya akses ke padang rumput saat musim merumput tiba. Namun, tak ada perbedaan dalam jumlah vitamin-vitamin dalam tanaman atau daging hewan organik dibandingkan pangan non organik. Satu-satunya perbedaan adalah level fosfor yang sedikit lebih banyak pada produk makanan organik.  Sementara, satu studi kecil menemukan susu dan ayam organik juga mengandung lebih banyak asam lemak omega-3. 

Kelebihan makanan organik adalah kandungan residu pesitida rendah, Kandungan fosfor sedikit lebih tinggi, dan Tidak ditemukan pestisida dan bakteri yang resisten antiobiotik

Bahan makanan organik memiliki kelebihan rendah kandungan pestisida, namun pada dasarnya kandungan vitamin dan nutrisinya relatif sama. Banyak orang beranggapan makanan organik lebih baik untuk kesehatan dan lingkungan, karena para petani dan peternak organik menggunakan pupuk kandang atau kompos, menggunakan tanah yang bebas kimia, dan memberikan makanan organik dan tidak menggunakan obat untuk hewan ternaknya.

Jadi, pertanian organik mungkin harus dipandang sebagai lebih kepada kesehatan lingkungan dibandingkan untuk kesehatan konsumen. Tanah dan air menjadi lebih sehat, meskipun buah dan sayur yang dipanen tidak banyak berbeda kandungan gizinya. Meski kandungan gizinya sama, tapi bahwa makanan organik tidak terpapar residu pesitisida mestilah dipandang sebagai sebuah point penting.

Mengkultuskan makanan

Akhir-akhir ini ada satu fenomena yang terlalu melebih-lebihkan makanan. Lomba memasak, acara di televisi, travel kuliner syah-syah saja namun mulai mengarah ke “pemberhalaan”.  Sikap berlebihan-lebihan jelas salah. Kalangan kelas menengah atas urban yang berkelebihan, suka menghabiskan uang yang sangat besar dalam sekali makan. Yang jika dikomparasikan dengan nilai makanan sepiring makan siang kaum susah bisa berpuluh atau beratus kali lipat. Kelakuan seperti ini mungkin halal, tapi tampaknya tak patut.

Walau ada ayat bahwa DialahAllah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu..." (Al-Baqarah: 29), namun konsumsi berlebihan bahkan untuk makanan yang halal sekalipun, bisa menjadi haram hukumnya. ”Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (Al A’raf [7]: 31). Berlebih-lebihan disini bisa dalam jumlahnya, harganya yang membuat perut kram, atau karena sikap yang terlalu mendewakan entah rasanya atau karena berasal dari seseorang chef terkenal misalnya. Istighfar lah Kawan!. *******



[1] Anthelme Brillat-Savarin (1755 - 1826, seorang pengacara, politikus, dan penulis Perancis)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar