(Draf Buku “BERTANI
DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI” . Seri
Buku Sosial Ekonomi Pertanian Islam. Draft I – April 2020. Oleh: SYAHYUTI)
Pembiayaan usahatani selama ini, terutama petani
kecil, umumnya dari kantong petani sendiri. Kalau bicara
investasi, maka 90 persen lebih investasi usaha pertanian ya dari petani. Ia
lah yang menanam modal, dan Ia pula yang deg-degan apakah investasinya
menghasilkan atau ambyar.
Perbankan komersial masih membatasi diri dengan
alasan tingginya resiko dan ketiadaan jaminan (collateral) dari petani. Namun
di sisi lain, Saya sering menemukan petani menolak berhutang, karena haramnya
bunga. Ini lah yang membuat program pembiayaan pertanian dari pemerintah kurang
berhasil.
Namun, untuk
usaha yang lebih berkembang, kita sulit menolak dukungan pembiayaan misalnya
berupa pinjaman dari bank. Secara konseptual, pembiayaan pertanian memiliki
makna luas, yakni berkaitan dengan sumbernya dari mana, pengelolaannya, jika
berupa pinjaman bagaimana pengembaliannya, dan seterusnya.
Syukurlah, Indonesia telah lama mengembangkan
pembiayaan syariah yang lebih sesuai Islam, tanpa menggunakan bunga. Dasarnya
adalah UU No.
21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, meskipun di UU ini tidak ada pengaturan khusus untuk pertanian, bahkan tidak ada entry “pertanian” pada UU ini. Artinya,
skim-skim pembiayaan antara pertanian dan non pertanian diperlakukan sama.
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank
Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau
tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa lima bentuk
transaksi yaitu:
a.
Transaksi bagi hasil dalam bentuk
mudharabah dan musyarakah,
b.
Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk
ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah
muntahiya bittamlik,
c.
Transaksi jual beli dalam bentuk
piutang murabahah, salam, dan istishna’,
d.
Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk
piutang qardh, dan
e.
Transaksi sewa-menyewa jasa dalam
bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.
Dalam melakukan kegiatan
usahaberasaskan Prinsip Syariah, perbankan
syariah menerapkan demokrasi ekonomi dan kehati-hatian. Untuk kegiatan pertanian, beberapa akad pembiayaan yang dapat dipilih
adalah:
Satu, bagi
hasil
Bagi hasil dapat
menggunakan akad mudharabah atau musyarakah.
Yang dimaksud dengan mudharabah
dalam menghimpun
dana adalah akad kerja sama antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola
dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan
dalam akad.
Sedangkan, musyarakah adalah akad kerja sama di antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan
porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan
kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana
masing-masing.
Dua, jual beli
Bentuknya ada
tiga yakni akad murabahah, salam, atau
istishna. Akad murabahah
adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya
kepada pembeli, dan si pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai
keuntungan yang disepakati. Sementara akad salam adalah dengan cara pemesanan dan pembayaran
harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
Pada akad istishna, barang dalam
bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan
tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’). Terbebas
dari penetapan bunga dan memberikan rasa aman, karena yang diberikan kepada
nasabah adalah barang bukan uang dan tidak ada beban bunga yang ditetapkan di
muka.
Tiga, pinjam meminjam
Akad qardh adalah pinjaman dana kepada nasabah
dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada
waktu yang telah disepakati.
Empat, sewa menyewa
Ini berlaku untuk penyewaan
barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah. Yakni ijarahuntuk sewa, dan ijarah
muntahiya bittamlik untuk sewa beli. Akad ijarah
merupakan penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari
suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Beda dengan ijarah muntahiya bittamlik, terjadi
pemindahan
kepemilikan barang kepada penyewa.
Lima, pengambilalihan
utang
Pada Akad hawalah berlangsung pengalihan utang dari
pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung atau membayar.
Alternatif
Pembiayaan Syariah Bagi Usaha Pertanian dan Peternakan
Pengembangan usaha dalam
bidang pertanian dan peternakan berbasis akad syariah belum berkembang pesat, apalagi untuk petani
yang memiliki lahan terbatas dan termasuk kategori kurang mampu yang selama ini membuat alergi bank umum.
Sudah cukup dikembangkan skim Plasma Syariah. Ini adalah pengembangan sistem kerjasama dari agro
industri, perbankan syariah, masyarakat petani dan peternak dan lembaga amil
zakat dan wakaf. Lembaga Amil Zakat dan Wakaf membantu dalam bentuk asset tanah
waqaf untuk pertanian dan peternakan terpadu. Hal ini memberikan masyarakat
lahan yang cukup secara ekonomi. Akad perjanjian dapat menggunakan qardh (pinjaman kebajikan) berupa lahan
yang dapat dikelola selama hitungan tahun. Hal ini pernah dilaksanakan oleh
Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat.
Pengusaha yang menjadi
penampung hasil pertanian dan peternakan masyarakat bisa menggunakan akad perjanjian salam. Dimana pengusaha meminta
spesifikasi yang dibutuhkan dari usaha pertanian dan peternakan masyarakat
dengan kontrak tertulis.
Sedangkan untuk pihak
perbankan bisa mengeluarkan akad syariah berubah musyarakah dengan pihak pengusaha atau menggunakan aqad mudharabah (bagi hasil) dengan
menggunakan profit sharing (berbagi
keuntungan) atau revenue net sharing (berbagi pendapatan bersih).
Potensi
besar skim Qard Al Hasan
Pembiayaan dengan pola qard al hasan
ini telah banyak diberikan untuk para pelaku usaha mikro. Beberapa penelitian mengenai
implementasi pembiayaan qard al hasan
juga menunjukkan hasil yang berdampak positif bagi masyarakat.
Penelitian tentang efektivitas pembiayaan qard al hasan oleh Baitul Mal Wat Tamwil di Jawa Tengah mendapatkan hasil yang positif. Demikian pula, pemberdayaan
ekonomi oleh lembaga Dompet Dhuafa di Jawa Barat mendapatkan bahwa pembiayaan qard al hasan mampu memperbaiki
pemberdayaan ekonomi yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Pihak lain yang juga menerapkan pembiayaan qard al hasan pada satu Gapoktan di Cianjur. Gapoktan memfasilitiasi pembiayaan bagi para petani anggotanya dengan pola ini. Di awal dana yang dikelola adalah Rp 70 juta dan setelah empat tahun dana meningkat
menjadi Rp 170 juta lebih. Petani penerima yang semula hanya 87 orang, saat ini
sudah mencapai 209 orang.
Ini menunjukkan bahwa pembiayaan qard al hasan tepat untuk membantu modal petani, khususnya petani kecil yang tergolong dhuafa (needy).
Penerima dibatasi pada
penguasaan lahan maksimal 0,25 hektar, dan sumber dana yang
digunakan berasal dari zakat, infaq, dan sedekah. Sistem qard al hasan tidak meminta jaminan, prosedur yang rumit, serta
biaya administrasi (khusus untuk biaya administrasi secara hukum dibolehkan). Metode ini sangat
tepat untuk petani kecil.
Apa itu pembiayaan syariah? Pembiayaan syariah adalah aktivitas memberikan
bantuan dana untuk para pelaku usaha dengan berlandaskan pada prinsip syariah.
Dikarenakan berprinsip syariah, maka dana yang diberikan tidak dalam bentuk
pinjaman. Karena bila dalam bentuk pinjaman maka tidak boleh ada tambahan
didalamnya. Landasan dari tidak bolehnya ada tambahan/manfaat dari pinjaman
adalah hadits Nabi SAW yang artinya, “Setiap pinjaman yang mengandung manfaat
adalah riba”
Atas dasar hal
tersebut, pembiayaan syariah umumnya dilakukan dalam bentuk jual beli. Skemanya
adalah si penyedia pembiayaan akan membantu membelikan barang yang dibutuhkan
petani atau pengusaha pertanian dengan harga
yang sudah disepakati ditambah dengan margin.
Pembiayaan produktif ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
kapasitas produksi di antaranya untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi,
perdagangan, maupun investasi. Pembiayaan ini terbagi menjadi dua jenis, diantaranya.
·
Pembiayaan modal kerja, yakni pembiayaan
untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam meningkatkan keuangan, jumlah hasil
produksi secara kuantitatif dan secara kualitatif meningkatkan mutu hasil
produksi untuk keperluan perdagangan dan peningkatan utility of place dari suatu hasil produksi yang
berupa barang.
·
Pembiayaan investasi, yakni pembiayaan untuk memenuhi
suatu kebutuhan seperti modal (capital goods)
bertujuan peningkatan fasilitas – fasilitas terkait.
Dalam mekanisme pembiayaan syariah dimungkinkan memberikan agunan atau jaminan. Menurut
pasal 1 angka 26 UU perbankan syariah, pengertian agunan adalah
jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang
diserahkan oleh pemilik agunan kepada bank syariah dan UUS, guna menjamin pelunasan
kewajiban nasabah penerima fasilitas. Agunan dapat berupa surat berharga dan garansi
resiko yang disediakan oleh debitur untuk menanggung pembayaran kembali
suatu pembiayaan, apabila debitur tidak dapat melunasi kredit sesuai dengan
yang diperjanjikan.
Wallahu a’lam bish shawab.
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar