(Draf Buku “BERTANI
DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI” . Seri
Buku Sosial Ekonomi Pertanian Islam. Draft I – April 2020. Oleh: SYAHYUTI)
Adab adalah norma atau aturan mengenai sopan santun yang didasarkan atas
aturan utamanya agama
Islam. Norma tentang adab ini digunakan dalam pergaulan antar manusia. Sebutan orang beradab bermakna bahwa orang itu
mengetahui aturan tentang adab atau sopan santun sesuai panduan Islam.
Tampaknya
perlakuan kita kepada hewan ternak banyak yang masih keliru. Cara kita
memelihara, membersihkan, membawa, serta menyembelihnya masih banyak yang
salah. Kita belum memperlakukan ternak sebagai makhluk hidup yang berjiwa dan
“berperasaan”. Demi menekan biaya dan meningkatkan keuntungan, kita sering
tidak beradab pada hewan ternak.
Truk-truk
membawa ayam broiler dengan kotak-kotak kecil dan terbuka, sehingga ayam
kedinginan sepanjang jalan. Ayam dijejer
lalu dipotong dengan mesin. Bebek dipotong langsung di hadapan bebek-bebek
lain. Kambing dipelihara dalam ruang
yang kecil (sistem baterray) agar tidak
banyak bergerak sehingga gemuk. Apa semua ini sudah benar? Tidak “berperikebinatangan”.
Pada
Maret 2018 diberitakan di media massa, petugas Satpol PP Bulukumba mendapat
teguran keras dari Gubernur Sulawesi Selatan karena mengangkut sapi dengan cara
diseret di belakang mobil. Gubernur menyebut para staf Satpol PP itu melanggar
undang-undang kesejahteraan hewan (animal welfare).
Ya,
hewan harus diperlakukan dengan baik agar merasa nyaman dan kenyang, dapat
mengekspresikan sifat kebinatangannya, tidak dianiaya, dibebaskan dari rasa
tertekan dan takut.
Memelihara Ternak Sangat Dianjurkan
Islam
Bertani dan
beternak merupakan pekerjaan yang membutuhkan ilmu. Demikian pun, Alquran
mengingatkan kita tentang usaha beternak. “Dan
sesungguhnya pada binatang ternak itu terdapat pelajaran yang penting bagi
kamu. Kami memberi minum kamu dari air susu yang ada di dalam perutnya,dan (juga)
pada binatang itu terdapat manfaat yang banyak untuk kamu, dan sebagian dari
padanya kamu makan” (Al Mukminun: 21)
“Sungguh pada hewan ternak benar-benar
terdapat pelajaran bagi kalian. Kami memberi minum kalian dari air susu yang
bersih dalam perutnya yang ada di antara tahi dan darah yang mudah ditelan oleh
orang-orang yang meminumnya.” (An-Nahl: 66).
Kandungan
ayat Al Mukminuun ayat 21 ini memperlihakan pada kita betapa pentingnya peran
hewan ternak dalam kehidupan manusia. Banyak sekali produk utama dari hewan ternak yang
diantaranya susu, daging, telur dan madu itu merupakan bahan pangan hewani yang
memiliki nilai gizi tinggi dan paling dibutuhkan manusia untuk hidup sehat.
Selain itu, ternak juga merupakan sumber pendapatan sehari hari, sebagai tabungan
hidup, untuk tenaga kerja membajakan lahanpertanian , alat transportasi
pengankut, penghasil biogas, pupuk organik dan bisa juga dijadikan sebagai
hewan kesayangan.
Oleh
karena itu begitu besar peran hewan ternak dalam menjamin kualitas hidup
manusia. Selain itu, hewan ternak juga dapat dimanfaatkan dalam acara
keagamaan, contoh ketika pelaksanaan ibadah qurban ketika Idul adha, menunaikan
ibadah zakat hewan ternak dan sebagai dam pada saat melakukan ibadah haji.
Banyak
ayat ayat dalam Al Quran yang menyinggung masalah peternakan bahkan tidak
sedikit pula nama surat di Al Quran yang berarti hewan ternak, di antaranya An-Nahl
(ternak lebah), Al an’am (sapi), Al Baqarah (sapi betina). Contoh surat di yang
menyinggung tentang petrnakan misalnya sapi (QS. Al-Baqarah:
67-71, 73; QS Yusuf: 43), domba (QS. Al An’am:143, 146; QS. An Nahl: 80),
kambing (QS. Al An’am: 143, An Nahl: 78, Shad: 23-24), unggas (QS. 2: 260; 3:
49; 5: 110; 6: 38; 16: 79; 23: 41; 27: 16; 67: 19), unta (QS. Al An’am:144; Al
Hajj: 27, 37; QS. Al Ghasiyah:17).
Anjuran
beternak kambing. Dari Ummu Hani, Rasul bersabda: “Hendaklah kalian mengambil kambing untuk dipelihara, karena
kambing-kambing ini pagi hari pergi dengan membawa kebaikan dan sore hari
pulang dengan membawa kebaikan.’” (HR. Ahmad)
Pada
pagi hari kambing dapat diperah susunya. Jika belum mengeluarkan air susu,
kotoran kambing dapat memberi manfaat bagi manusia, di antaranya menjadi pupuk
tanaman. Oleh karena itu, pada pagi hari sebelum kambing digiring ke tempat
penggembalaan biasanya air susunya diperah oleh pemiliknya. Pada waktu sore
setelah pulang dari merumput, biasanya kambing-kambing ini teteknya membesar
kembali karena setelah merumput seharian air susunya penuh kembali. Tetek yang
penuh susu ini menguntungkan pemiliknya atau pengusahanya.
Untuk
diambil air susunya antara lain sapi dan unta. Dari sapi dan unta mempunyai
manfaat lain bagi manusia antara lain dagingnya untuk dimakan, kulitnya untuk
pakaian, dan bulunya dapat dijadikan bahan pembuat kain. Karena manfaatnya yang
bermacam-macam bagi kepentingan manusia, maka Islam menganjurkan dan
membenarkan manusia beternak sapi atau unta agar susunya dapat dimanfaatkan
oleh manusia dan menjadi salah satu produk yang memenuhi kebutuhan hidup
manusia sehari-hari.
Untuk
kuda, dari Sauwadah bin Rabi’, Nabi SAW bersabda: “Hendaklah engkau (Sauwadah) memelihara kuda karena di ubun-ubunnya
terdapat barakah dan kebaikannya ada sampai hari kiamat.” (HR. Thabarani
dan Dhiyauddin Al-Muqaddasi). Kuda sebagai hewan yang memiliki kelebihan dari
hewan-hewan lain telah disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, antara lain
Ali Imran ayat 14, Al-Anfaal ayat 60, An-Nahl ayat 8, dan Al-Hasyr ayat 6.
Fungsi kuda disebutkan pada ayat-ayat tersebut antara lain sebagai kendaraan
penyerbu musuh dalam medan perang, pengangkut barang-barang yang tak sanggup
dilakukan oleh manusia sendiri, dan sebagai hewan peliharaan yang dibanggakan.
Karena multifungsi kuda, beternak kuda sangat dianjurkan oleh Islam.
Demikian
pula burung. “Dan daging burung termasuk makanan yang mereka
sukai.”
(Al-Waqiah: 21). Hewan
jenis burung atau unggas dapat dijadikan sebagai hewan yang diternakkan atau diusahakan peternakannya.
Hewan-hewan makhluk Allah ini dapat dikembangbiakkan untuk kepentingan manusia.
Oleh karena itu, berwiraswasta dalam bidang peternakan unggas, utamanya
memelihra ayam, merupakan usaha yang dibenarkan oleh Islam. (Di sini tidak termasuk memelihara burung untuk
mendengar “jeritannya” ya?).
“Sungguh bagi kalian terdapat
pelajaran yang berharga pada hewan ternak. Kami memberi kalian susu yang ada di
perutnya dan pada hewan ternak ada banyak sekali manfaat bagi kalian dan kalian
juga makan daging dari hewan ternak itu.” (Al-Mukminun: 21). Ayat
tersebut menjelaskan bahwa susu yang ada pada tetek hewan ternak yang berasal
dari sari-sari makanan yang ada dalam perut hewan tersebut menjadi minuman yang
baik bagi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa usaha peternakan dengan menjadikan
air susunya sebagai produk untuk dijual merupakan usaha wiraswasta yang dapat
dilakukan oleh segenap manusia. Usaha seperti ini dibenarkan oleh Islam, sebab
susu hewan ternak dihalalkan untuk diminum oleh manusia.
Ternak
dan usaha peternakan bagi manusia menurut pandangan Islam lebih kurang untuk tujuan sebagai berikut:
1. Hewan
ternak sebagai tanda kekuasaan Allah SWT. ”Dan
apakah mereka (manusia) tidak melihat dan memikirkan, bahwa sesungguhnya kami
telah menciptakan hewan ternak untuk mereka, yaitu sebagian dari apa yang telah
kami ciptakan dengan tangan-tangan (kekuasaan) kami, lalu mereka memikirkannya
“(Yaasin: 71)
2. Hewan
ternak sebagai sumber makanan, yakni sebagai penyedia protein hewani, berupa
daging, susu dan telur. ”... dan bagi
mereka ada beberapa manfaat dan minuman (dari binatang ternak) mengapa mereka
tidak bersyukur “(Yassin:73)
3. Hewan
ternak sebagai penyedia bahan pakaian, diambil bulunya untuk dijadikan bahan
pakaian, sebagai contoh yaitu wol yang dihasilkan oleh ternak domba dan unta. ”Dan dia menciptakan binatang ternak untuk
kamu, yang padanya menghanggatkan (badan) dan beberapa manfaat, dan sebagiannya
kamu makan “(An-Nahl: 5).
4.
Hewan ternak sebagai kendaraan atau
alat angkutan seperti sapi, kuda, bagal dan keledai (Al An’am: 142-144, An Nahl:
7-8, dan Al Hajj: 27).
5.
Hewan ternak sebagai hiburan (yang benar),
karena ternak mempunyai keindahan suara maupun keindahan kulit atau bulunya. ”dan bagi kamu padanya ada keindahan, ketika
kamu halau pulang dan ketika kamu lepaskan“(An-Nahl: 6).
6. Hewan
ternak sebagai ibadah Qurban. Hewan ternak sebagai alat untuk menyucikan diri
melalui ibadah Qurban maupun melalui zakat, infak dan sadakah. ”Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat
bagi mereka, dan mereka menyebut nama Allah dalam beberapa hari tertentu atas
rezeki yang diberikan Allah kepada mereka dari hewan-hewan ternak. maka
makanlah sebagiannya dan beri makanlah orangyang melarat lagi fakir “(Al
Hajj: 28)
Namun, ada ancaman yang harus kita perhatikan
sungguh-sungguh. Hadits diriwayatkan Abu Hurairah RA, dari Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang memelihara anjing selain dari untuk
berburu atau menjaga ternakan dan ladang/kebun, maka setiap hari pahala
amalannya akan berkurangan sebanyak dua qirat”
Penting Memenuhi
Hak Animal Welfare
Secara
umum, ada kesamaan tentang bagaimana Islam mengatur tentang adab terhadap hewan
dan ternak dengan konsep animal welfare
(kesejahteraan hewan) yang berkembang di dunia selama ini.
Memelihara ternak bukan
pekerjaan sepele. Satu hadits menceritakan hujan turun tersebab hewan. Dari sebuah
hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasul berkata:
“Ketika orang-orang enggan membayar
zakat, air hujan akan ditahan dari langit. Andaikata bukan karena hewan-hewan
ternak, niscaya hujan tidak akan pernah turun.”
Lalu, hadits diriwayatkan Abu Hurairah
R.A: ”Tidak dibenarkan mengikutiku
(berperang) seorang lelaki yang telah membeli seekor kambing atau seekor unta
hamil, sehingga dia menunggu kelahiran anak ternakannya tersebut”. Begitu
hebatnya adab kepada ternak ya. Jadi Sob, kambing
hamil pun bisa menunda orang jadi mujahid. Bukan main!
Beternak adalah satu ibadah pertama di
dunia. Salah satu pelajaran pertama bentuk ibadah yang diberikan Nabi Adam
kepada anak-anaknya adalah mempersembahkan kurban. Dan untuk itu ia harus
berusaha keras memberikan kurban yang terbaik. Qabil memilih bekerja sebagai
petani dan Habil sebagai peternak. Akhirnya, karena kurban Habil dinilai lebih
baik maka kurbannya diterima, dan ia dikawinkan dengan Iqlima yang
diperebutkan. Kurban Habil diterima karena ia memberi domba yang paling gemuk,
bagus, dan paling kuat; tetapi tidak demikian dengan Qabil.
Maka, begitu pentingnya kita untuk memperhatikan
kesejahteraan
hewan (animal welfare). Di dunia akademis, ahli dan “orang-orang baik”, lahirlah
konsep dan gerakan “Good
Animal Practice” atau Animal Welfare. Ada tiga aspek penting pada Animal
Welfare
yaitu Welfare Science,
etika dan hukum. Welfare
science mengukur efek pada hewan dalam situasi dan lingkungan
berbeda dari sudut pandang hewan. Welfare
ethics membahas bagaimana
manusia sebaiknya memperlakukan hewan, sedang welfare law mengenai bagaimana manusia
harus memperlakukan hewan.
Kesejahteraan Hewan ialah suatu
usaha untuk memberikan kondisi lingkungan yang sesuai bagi satwa sehingga
berdampak ada peningkatan sistem psikologi dan fisiologi satwa. Ini merupakan
kepedulian manusia untuk meningkatkan kualitas hidup bagi satwa yang selama ini
sering terkurung dalam kandang atau terikat tanpa bisa leluasa bergerak.
Animal welfare is the well-being of animals. Respect for animal
welfare is often based on the belief that non-human animals are sentient and
that consideration should be given to their well-being or surfering, especially when they are under
the care of humans.
Konsep ini lahir dari konsep Hak Asasi
Hewan (animal rights). Ini merupakan hak-hak dasar hewan untuk hidup
layak dan bebas dari intervensi manusia. Hewan punya hak mendapat perlindungan dan perlakuan yang baik oleh
manusia dalam perawatan, tempat tinggal, pengangkutan, pemanfaatan, cara
pemotongan, juga cara euthanasi-nya. Ini
sejalan dengan pedoman Islam. Hadits Anas bin Malik RA: Rasulullah S.A.W melarang
mengurung binatang ternakan (dengan tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama dan
dargama).
Organisasi kesejahteraan hewan pertama
di dunia (Society for the Prevention of Cruelty to Animals – SPCA) telah lahir 200 tahun lalu,
yakni tahun 1824. Bahkan tahun 1840, Ratu Victoria memberikan restunya,
sehingga SPCA berubah menjadi RSPCA(Royal Society for the
Prevention of Cruelty to Animals). Sejumlah
organisasi Animal Welfare
berkampanye untuk mencapai Deklarasi Universal Kesejahteraan Hewan (Universal Declaration of Animal Welfare– UDAW) di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada prinsipnya, Deklarasi
Universal ini akan memberikan kesadaran kepada dunia betapa sebagai makhluk
hidup juga memiliki rasa sakit dan penderitaan. Yang prinsip adalah bahwa
kesejahteraan binatang adalah suatu masalah penting sebagai bagian dari
pembangunan sosial bangsa-bangsa di seluruh dunia.
“Memperlakukan hewan secara beradab adalah
gambaran manusia beradab!”
Salah
satu konsep animal welfare yang
banyak dipakai oleh para penyayang binatang adalah konsep dari World Society for Protection of Animals (WSPA).
Konsep animal welfare dari WSPA
dikenal dengan nama “Five Freedom“ yakni bebas dari
rasa lapar dan haus, dari rasa panas dan tidak nyaman, dari luka dan sakit,
dari rasa takut dan penderitaan, serta bebas mengekspresikan perilaku normal
dan alami.
Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah
cukup maju. Pada UU No. 6 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Pasal 22
memuat tentang kesejahteraan hewan yakni berkenaan dengan tempat dan
perkandangan, pemeliharaan dan perawatan, pengangkutan, penggunaan dan
pemanfaatan, cara pemotongan dan pembunuhan, serta perlakuan dan pengayoman
yang wajar oleh manusia terhadap hewan.
Berikutnya ada UU No 18 tahun 2009 Tentang
Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Pasal 1 menyebutkan bahwa kesejahteraan hewan
adalah “segala urusan yang berhubungan
dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang
perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap
orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia”.
Pasal 66 menjelaskan bahwa ntuk kepentingan
kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan
penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan;
pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang
wajar terhadap hewan. Beberapa ketentuan tersebut adalah memberlakukan secara
manusiawi yang meliputi penangkapan dan penanganan satwa yang harus sesuai
dengan perundangan-undangan di bidang konservasi, penempatan dan pengandangan
dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat
mengekspresikan perilaku alaminya, sedangkan pemeliharaan, pengamanan,
perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan
bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan,
serta rasa takut dan tertekan.
Untuk pengangkutan hewan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya
sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari
penganiayaan. Untuk pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan
sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan,
penganiyaan, dan penyalahgunaan.
KUHP Pasal 302 memberikan ancaman
dengan pidana penjara bagi siapapun tanpa tujuan yang patut atau secara
melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan
kesehatannya, termasuk dengan sengaja tidak memberi makan.
Bahkan telah dikembangkan pula Indeks kebutuhan hewan (Animal Needs Index - ANI). ANI merupakan metode yang ditemukan oleh
ilmuwan Austria dikembangkan tahun 1999. Beberapa elemen dalam ANI berkenaan
dengan kemampuan bergerak, kontak
sosial, kualitas lantai, kualitas bangunan, dan Kualitas
Perawatan Manusia terhadap Hewan.
Model
kandang bateray (battery
cages) ditolak karena jahat. Model bateray berupa kandang kecil,
sehingga ternak tidak dapat bergerak. Sepanjang hari ternak hanya bisa
meringkuk, dengan tujuan makanannya semua menjadi daging. Jelas ini
bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan. Yang benar penggembalaan
bebas (free range) yang memberi akses
ke alam terbuka (to the outdoors), sebagaimana hewan hidup alami sebelum datang
manusia-manusia.
Emosi pada hewan telah lama
menjadi perhatian ahli. Profesor Ian Duncan dan Profesor Marian Dawkins,] lebih
fokus pada perasaan binatang itu. Pendekatan ini menunjukkan keyakinan bahwa
hewan harus dianggap sebagai makhluk hidup (sentient
beings). Duncan menulis: "Kesejahteraan hewan berkaitan dengan
perasaan yang dialami oleh hewan. Hewan
punya perasaan subjektif sendiri”.
Organisasi Dunia untuk
Kesehatan Hewan (World Organisation for Animal Health /OIE), yang
merupakan organisasi antar pemerintah yang bertanggung jawab untuk meningkatkan
kesehatan hewan di seluruh dunia. OIE mempromosikan kesejahteraan hewan dan
keamanan pangan produksi hewan. Kesejahteraan hewan berarti bagaimana seekor
hewan mengatasi kondisi di mana ia hidup. Seekor hewan dalam keadaan
kesejahteraan yang baik jika (seperti yang ditunjukkan oleh bukti ilmiah) itu
sehat (healthy), nyaman (comfortable), bergizi baik (nourished), aman (safe), mampu mengekspresikan perilaku bawaan (innate behavior), dan terhindar dari kondisi tidak menyenangkan
seperti rasa sakit (pain), takut (fear), dan kesulitan (distress).
Kelima faktor dari lima kebebasan ini saling berkait
dan akan berpengaruh pada semua faktor apabila salah satu tidak terpenuhi atau
terganggu. Penderitaan dan rasa sakit secara mental yang akan berdampak pada
kondisi fisik dan psikologi hewan.
Faktor terakhir adalah bebas
dari rasa takut dan tertekan yaitu memberikan kondisi dan perlakuan yang
mencegah penderitaan mental. Kondisi kesejahteraan yang buruk yang
berkelanjutan akan memicu timbulnya penyakit sebagai bentuk nyata dari gangguan
kesejahteraan hewan. Yang mana efek penyakit pada kesejahteraan satwa adalah penderitaan
panjang pada hewan.
Secara fisiologi kondisi
perubahan kesejahteraan hewan akan mengaktifkan sistem saraf pusat (SSP) dan
memberikan respon baik pada sistem saraf otonom maupun sistem endokrin. Akibat
dari respon sistem saraf otonom akan berdampak pada Sistem SAM (Simpatetic Adrenal Medulary)
dan Sistem PNS (Parasimpatetic
Nervous System). Respon Sistem SAM mengakibatkan peningkatan Cardiac output (tachycardia, cardiac muscle contraction),
peningkatan aliran darah ke otot (vasokontriksi perifer, kontraksi limfa),
peningkatan air
intake (respiratory rate,
relaksasi bronkhiol). Sementara respon dari Sistem PNS (Parasimpatetic Nervous System)
adalah penurunan Cardiac output (branchicerdia).
Secara umum akibat dari
perubahan animal welfare adalah
munculnya stress dengan gejala seperti Peningkatan aktifitas adrenocortical,
penurunan aktifitas hormonal reproduksi, penurunan performance, peningkatan tekanan darah
kronis, meningkatnya kerentanan penyakit, gastric
ulcer, penyembuhan luka yang lama, Cardiovascular pathologis, immunosuppressive dan juga kematian.
Pengabaian
kesejahteraan hewan pada hewan ternak dan hewan potong akan menimbulkan
ketakutan, distress dan rasa sakit. Keadaan ini dapat terjadi selama proses
penyembelihan, pengangkutan dan pemasaran karena keterbatasan hewan dalam
membangun group sosial juga karena persediaan pakan dan minum yang buruk. Efek
stress pada hewan sebelum dipotong akan berdampak buruk pada kualitas karkas
yang disebut Dark
Firm Dry (DFD).
Dark Firm Dry
(DFD)
terjadi akibat dari stress pre-slaughter
sehingga mengosongkan persediaan glycogen
pada otot. Keadaan ini menyebabkan kadar Asam laktat pada otot berkurang dan
meningkatkan pH daging melebihi dari normal. Pada kondisi seperti ini maka
proses post mortem tidak berjalan sempurna terlihat pada warna daging terlihat
lebih gelap, kaku dan kering yang mana secara umum lebih alot dan tidak enak.
pH daging yang tinggi akan mengakibatkan daging lebih sensitif terhadap
tumbuhnya bakteri. DFD beef adalah
indikator dari stress, luka, penyakit atau kelelahan pada hewan sebelum
disembelih.
Berkenaan dengan produksi ternak haruslah
memperhatikan kesejahteran ternak (animal
well-being) yakni bebas dari kelaparan, kondisi kandang yang buruk, sakit,
penyakit, dan stres dalam penanganan ternak. Menghindari mutilasi dan prosedur
yang invasif, menekan penggunaan antibiotik dan hormon, mengurangi transportasi
ternak, dan lain-lain. Ternak harus dihormati dan diperlakukan dengan
baik, sopan, dan bermartabat.
GAP memikirkan kesehatan publik dengan menjamin
kualitas melalui medicinal plant. Supermarket di
Eropa misalnya menerapkan standard-setting bodies yang mengembangkan codes of practice. Ini merupakan tuntutan konsumen tentang metode
produksi pertanian, dan dampaknya pada kesehatan dan
lingkungan. Codes of
practice mencakup kualitas makanan (food quality) yang menjamin kesehatan dalam tiap
tahapnya, dampak sosial dimana mesti ada dampak positif untuk petani
kecil dan kondisi kerja yang layak, dan ramah lingkungan dimana
makanan diproduksi dalam sistem usahatani yang berkelanjutan dan tidak
merusak lingkungan.
Etika Hewan Percobaan
Kita
sering mendengar istilah “kelinci percobaan”. Ya, kelinci paling sering jadi
hewan percobaan dalam penelitian. Kelinci dijadikan korban, misalnya untuk
menguji obat-obatan yang belum tahu khasiat atau bahayanya. Islam punya pedoman
dalam hal ini.
Dalam
situs http://fkh.ipb.ac.id/...dibahasPrinsip-Prinsip Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare)
di dalam Penelitian Biomedis. Ada tiga prinsip dasar penerapan kesejahteraan hewan (animal welfare) di dalam
penelitian biomedis, yakni menghargai bentuk kehidupan/hewan (respect), melakukan analisis
manfaat dan kerugian (beneficiary),
dan memenuhi rasa keadilan (justice).
Sedangkan prinsip etika ketika hendak melakukan penelitian menggunakan hewan
haruslah mengikuti prinsip 3 R (replacement,
reduction, refinement) dan prinsip 5 F (freedom).
Respect, yaitu menghargai hewan sebagai bentuk kehidupan dan ciptaan
Allah SWT. Ini akan mencegah kita
melakukan bentuk-bentuk penelitian yang tidak bermanfaat, yang hanya sekedar
memuaskan rasa ingin tahu beleka. Misalnya injeksi berulang atau pembedahan
berkali-kali hanya untuk mengurangi jumlah hewan yang digunakan. Serta
penggunaan obat euthanasia yang tidak dianjurkan yang menimbulkan rasa
kesakitan atau efek samping yang berbahaya hanya dikarenakan harga yang lebih
murah dibandingkan obat euthanasia yang direkomendasikan.
Pada Declaration of Helsinki tahun 1964, World
Medical Association telah memberikan pedoman penggunaan hewan di dalam
penelitian. Penelitian harus berbasis keilmuan. “..... the welfare of animals used for research must
be respected”.
Prinsip Replacement
(menggantikan) ialah menghindari sebisa mungkin penggunaan hewan di dalam
penelitian, misalnya menggunakan kultur organ, jaringan, atau sel sebagai
pengganti penggunaan hewan hidup. Selain itu, diupayakan menggunakan hewan yang
lebih rendah ordonya, misal monyet diganti tikus, tikus digantikan dengan
unggas, unggas digantikan dengan ikan, dan seterusnya.
Prinsip kedua Reduction (pengurangan) ialah
mengembangkan strategi penggunaan hewan secara lebih sedikit untuk menghasilkan
data yang sama banyaknya. Bagaimana memaksimalkan informasi yang diperoleh dari
suatu percobaan tanpa menambah jumlah hewan atau jumlah perlakuan (rasa
kesakitan yang ditimbulkan oleh tindakan penelitian) sehingga manfaat yang
diperoleh dapat dimaksimalkan tanpa menambah penderitaan dan jumlah hewan coba.
Prinsip Refinement (memperhalus) ialah upaya melakukan modifikasi di
dalam manajemen pemeliharaan atau prosedur tindakan penelitian sedemikian rupa
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hewan atau mengurangi/menghilangkan
rasa sakit dan stress pada hewan coba.
Ketiga prinsip etika ini haruslah dikombinasikan
dengan 5 prinsip freedom dalam kesejahteraan hewan, yakni freedom from
hunger and thirst (bebas dari rasa lapar dan haus); freedom from
discomfort (bebas dari rasa tidak nyaman); freedom from pain, injury and
diseases (bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit); freedom from fear
and distress (bebas dari rasa takut dan stres); dan freedom to express
natural behavior (bebas untuk mengekspresikan tingkah-laku alamiah).
Penelitian biomedis haruslah melibatkan dokter hewan
dalam pelaksanaan dan pengawasannya. Selain itu, proposal penelitian haruslah
memperoleh persetujuan dan pengawan komisi etik penggunaan hewan laboratorium
(Institutional Animal Care and Use Committee) yang ada di berbagai
institusi dan universitas. Di IPB sendiri telah berdiri Komisi Etik yang
bertugas mengevaluasi, mengawasi dan memberikan masukan-masukan terhadap
penelitian-penelitian yang menggunakan hewan percobaan dalam penelitiannya.
Bahkan jurnal-jurnal ilmiah mensyaratkan pencantuman surat persetujuan dari
komisi etik sebagai salah satu prasyarat publikasi.
Rahasia
Qurban Hewan: batasi konsumsi daging
Berbagai penelitian dan anjuran para
ahli telah sering kita dengar. Kita harus menahan diri mengkonsumsi
produk-produk hewani. Kita tidak dianjurkan terus minum susu sampai dewasa, dan
tidak harus selalu makan daging sampai tua. Jika kalangan usia renta masih harus
tetap mengkonsumsi dedagingan dalam menu hariannya, maka selain semakin
besarnya produksi gas methan dari pusat-pusat peternakan pedaging yang harus
terus bertambah, juga secara tidak langsung akan menumbuhkan sifat-sifat buas
"hewani" pada manusia.
Islam
menuntun pada pola konsumsi yang proporsional. Contoh nyata adalah
diberlakukannya ibadah qurban selama 3 hari berturut-turut dalam jangka waktu
satu tahun sekali saja. Hingga sebesar apapun jumlah daging yang dihasilkan
selama prosesi qurban, akan diimbangi dengan berkumpulnya umat Islam dalam satu
moment ibadah haji atau sholat Idul Adha. Maka, daging yang melimpah ruah
tersebut dengan cepat terdistribusikan ke segenap khalayak. Daging dikonsumsi secukupnya dan fresh.
Adab-Adab
Menyembelih Hewan
Pada hakekatnya, memang hewan
peliharaan untuk dikonsumsi manusia. Saat disembelih itulah, takdirnya
ditunaikan. Namun demikian, menyembelih harus mengikuti adab yang benar.
Tahapan menyembelih hewan sesuai syariat menurut penjelasan Direktur Lembaga Pengkajian
Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) adalah sebagai
berikut:
1.
Pastikan hewannya sehat dan tidak cacat. Akan lebih
afdol jika ada rekomendasi dari instansi atau dinas peternakan setempat.
2.
Saat menyembelih hewan tidak boleh kasar dan harus
diperlakukan dengan baik. Gunakan pisau yang tajam. Selain itu, antar hewan
yang disembelih dan yang belum disembelih tidak boleh saling melihat, bahkan
juga di saat mengasah pisau jangan terlihat hewan yang akan disembelih.
3.
Saat proses penyembelihan hewan disunnahkan
menghadap kiblat.
4.
Penyembelihan dilakukan di bagian leher dan harus
memutuskan tiga saluran, namun tidak sampai memutus kepala. Dua saluran nadi
adalah kerongkongan dan tenggorokan.
5.
Setelah melakukan penyembelihan, hewan kurban
diletakkan di tempat yang beralas untuk menjaga kebersihannya, atau bisa juga
di digantung.
6.
Beri jeda waktu 5-10 menit antara penyembelihan
dengan proses pengulitan serta pemotongan daging. Hal itu untuk memastikan bahwa
hewan kurban telah mati. Tunggu sampai gerakan-gerakan rigor mortis, serta
adenosin dan trifosfat nya hilang. Indikator lain adalah kalau dibuka matanya
sudah tidak ada respon.
Selain itu, antar hewan yang
disembelih dan yang belum disembelih tidak boleh saling melihat, bahkan juga di
saat mengasah pisau jangan terlihat hewan yang akan disembelih.
Diriwayatkan bahwa Rasul
mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi kambing dalam
keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya,
maka beliau mengatakan: “Tidaklah
diterima hal ini. Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian?.”
Dari Abu Hurairah RA
diriwayatkan: “Jika salah seorang dari
kalian menajamkan parangnya maka janganlah ia menajamkannya dalam keadaan
kambing yang akan disembelih melihatnya”.
Bahkan menggiring kambing ke
tempat penyembelihan pun harus dengan baik. Ibnu Sirin
mengatakan bahwa Umar RA melihat seseorang menyeret kambing untuk disembelih
lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar berkata dengan mencelanya: “Giring hewan ini kepada kematian dengan
baik”.
Sunnah membaringkan kambing
ketika akan disembelih. Ibnu Umar tidak
suka memakan sembelihan yang ketika disembelih tidak diarahkan kearah kiblat. Tidak
boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi dalam
keadaan berbaring. Ini akan lebih mudah bagi kambing tersebut. Ulama sepakat
dan juga amalan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan pada
sisi kirinya karena cara ini lebih mudah bagi orang yang menyembelih dalam
mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan
kiri.
Penyembelihan dilakukan di
sekitar kerongkongan dan labah. Labah adalah lekuk yang ada di atas dada dan
unta juga disembelih di daerah ini.
Meletakkan telapak kaki di atas
sisi hewan sembelihan. Anas bin Malik RA berkata: “Rasulullah
menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur
hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, dengan
mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di
sisi-sisi kedua domba tersebut”
Tasmiyah atau mengucapkan
bismillah. “Dan janganlah kalian memakan
hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya
perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan …..” (Al-An’am : 121).
Sebelum menyembelih, perhatikan
kesejahteraan hewan kurban. Ketika hewan diangkut, harus
dipastikan kapasitas alat angkut memberi ruang gerak pada hewan. Lalu setelah
tiba di lokasi tujuan, hewan tidak boleh loncat. Hewan harus diturunkan pada
tempat penurunan ternak (unloading) sehingga hewan turun dengan nyaman. Setelah itu, saat penggiringan menuju tempat
penampungan atau tempat penyembelihan juga tidak boleh dilakukan dengan cara
yang kasar, harus berhati-hati. Hewan kurban tidak boleh dipaksa untuk bergerak
cepat, biarkan hewan bergerak secara alami. Di tempat penampungan diberi “karpet” agar hewan nyaman, tidak terluka. Pasokan pakan minum kondisi kandang
juga harus diperhatikan. Perlu menggunakan teknik perobohan yang benar.
Higienis berarti pada lingkungan dan hewan kurban. Bagaimana lingkungan tempat
menyembelih harus dibersihkan terlebih dahulu hingga penggunaan air bersih
untuk membersihkan daging.
Beda
Menyembelih Hewan Ala Barat dan Islam
Tradisi pemotongan hewan kurban
dalam pradaban Islam memiliki sejarah tersendiri. Misalnya, tidak dibenarkan
memotong dalam keadaan berdiri, matanya harus ditutup dan mesti dijauhkan dari
pandangan hewan kurban lainnya.
Sabda Rasul dari Abu Ya’la
Syaddad bin Ausra: “Sesungguhnya
Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu . … Jika
kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu; hendaklah kalian mengasah
pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya.” (HR Muslim)
Menyembelih hewan dilakkukan saat sadar. Prof. Dr. Schult dan Dr. Hazim dari
universitas Hannover Jerman, pernah membandingkan metode penyembelihan tata
cara Islam dan Barat. Dalam penelitian itu mereka menyimpulkan metode yang
diterapkan Islam sangat bagus. Karena penyembelihan hewan disaat sadar darahnya
mengalir deras, jatung berfungsi normal dan darah yang dalam tubuh keluar
total. Jika hewan pingsan terlebih dahulu, darahnya tidak mengalir normal dan
jatungnya tidak berfungsi dengam baik sehingga darah-darah dalam tubuhnya tidak
bersih. Sehingga sel darah membeku tertinggal di pembuluh darah. Daging menjadi
tidak heginis. Maka, peyembelihan dengan metode pemingsanan (stunning) tidak
memberi kebaikan. metode “stunning”,
yaitu proses pemingsanan pada hewan sebelum dipotong. Tujuannya adalah membuat
hewan tidak sadar hanya dalam waktu singkat sehingga pada saat proses
pemotongan tidak terjadi stress.
Larangan perlakuan terhadap Binatang dan hewan
Dan sebaliknya, hadis Anas bin Malik R.A dimana
Rasulullah S.A.W melarang dari mengurung binatang ternakan (dengan tanpa alasan
yang dibenarkan oleh agama).
"Rasulullah SAW melarang mengebiri kuda dan
binatang-binatang". (HR. Ahmad).
Hadits ini,
menjelaskan tentang menjaga kelestarian hidup binatang dengan larangan
mengebirinya. Mengebiri binatang adalah merekayasa sedemikian rupa terhadap
mahluk hidup agar tidak dapat bereproduksi. Ada pengebirian binatang yang
dilakukan dengan membuang sebagian organ reproduksinya ada juga yang tetap
mengupayakan mengupayakan agar organ repruduksinya tetap utuh namun sedah tida
berfungsi.
Pada zaman dulu pengebirian binatang dilakukan dengan
tujuan agar binatang yang dikebiri dapat tumbuh dengan cepat dan gemuk, serta
agar lebih kuat fisiknya, karena makanan yang dikonsumsi tidak
disalurkan untuk reproduksi.
Islam melarang pengebirian semacam ini karena hal
tertsebut menjadi salah satu sebab punahnya generasi bitang yang dikebiri
(tidak lestari) dan berarti pula telah merampas naluri dasar suatu binatang,
yaitu melestarikan generasinya.
"Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang (seseorang)
mengurung setiap yang bernyawa dan mengebiri binatang-binatang dengan larangan
yang keras." (HR. Al-Bazzar).
Selain melarang mengebiri binatang, Islam juga peduli akan hal kebebasan
binatang dengan melarang mengurungnya, sehingga mereka terlepas dari
habitatnya. Larangan mengurung binatang, karena hal tersebut bisa
mengakibatkan binatang terampas kebebasannya, tidak mendapatkan makanan yang ia
kehendaki, dan bisa merampas hak reproduksinya yang ujung-ujungnya bisa menjadi
sebab kepunahannya.
Hewan bisa stres atau mengalami tekanan batin seperti
halnya manusia jika terkurung dalam kandangnya. Apalagi dikurung hanya satu
ekor tanpa pasangannya. Sebagaimana manusia hewan pun punya naluri untuk hidup
berpasangan.
Demikian, wallahu ‘alam.
****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar