Sabtu, 09 Mei 2020

Subab 2.5. Adab terhadap Hewan dan Ternak

(Draf Buku “BERTANI DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI” . Seri Buku Sosial Ekonomi Pertanian Islam.  Draft I – April 2020. Oleh: SYAHYUTI)


Adab adalah norma atau aturan mengenai sopan santun yang didasarkan atas aturan utamanya agama Islam.  Norma tentang adab ini digunakan dalam pergaulan antar manusia. Sebutan orang beradab bermakna bahwa orang itu mengetahui aturan tentang adab atau sopan santun sesuai panduan Islam. 

Tampaknya perlakuan kita kepada hewan ternak banyak yang masih keliru. Cara kita memelihara, membersihkan, membawa, serta menyembelihnya masih banyak yang salah. Kita belum memperlakukan ternak sebagai makhluk hidup yang berjiwa dan “berperasaan”. Demi menekan biaya dan meningkatkan keuntungan, kita sering tidak beradab pada hewan ternak.

Truk-truk membawa ayam broiler dengan kotak-kotak kecil dan terbuka, sehingga ayam kedinginan sepanjang jalan.  Ayam dijejer lalu dipotong dengan mesin. Bebek dipotong langsung di hadapan bebek-bebek lain.  Kambing dipelihara dalam ruang yang kecil (sistem baterray) agar tidak banyak bergerak sehingga gemuk. Apa semua ini sudah benar? Tidak “berperikebinatangan”.

Pada Maret 2018 diberitakan di media massa, petugas Satpol PP Bulukumba mendapat teguran keras dari Gubernur Sulawesi Selatan karena mengangkut sapi dengan cara diseret di belakang mobil. Gubernur menyebut para staf Satpol PP itu melanggar undang-undang kesejahteraan hewan (animal welfare).

Ya, hewan harus diperlakukan dengan baik agar merasa nyaman dan kenyang, dapat mengekspresikan sifat kebinatangannya, tidak dianiaya, dibebaskan dari rasa tertekan dan takut.

Memelihara Ternak Sangat Dianjurkan Islam

Bertani dan beternak merupakan pekerjaan yang membutuhkan ilmu. Demikian pun, Alquran mengingatkan kita tentang usaha beternak. “Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu terdapat pelajaran yang penting bagi kamu. Kami memberi minum kamu dari air susu yang ada di dalam perutnya,dan (juga) pada binatang itu terdapat manfaat yang banyak untuk kamu, dan sebagian dari padanya kamu makan” (Al Mukminun: 21)

“Sungguh pada hewan ternak benar-benar terdapat pelajaran bagi kalian. Kami memberi minum kalian dari air susu yang bersih dalam perutnya yang ada di antara tahi dan darah yang mudah ditelan oleh orang-orang yang meminumnya.” (An-Nahl: 66).

Kandungan ayat Al Mukminuun ayat 21 ini memperlihakan pada kita betapa pentingnya peran hewan ternak dalam kehidupan manusia. Banyak sekali  produk utama dari hewan ternak yang diantaranya susu, daging, telur dan madu itu merupakan bahan pangan hewani yang memiliki nilai gizi tinggi dan paling dibutuhkan manusia untuk hidup sehat. Selain itu, ternak juga merupakan sumber pendapatan sehari hari, sebagai tabungan hidup, untuk tenaga kerja membajakan lahanpertanian , alat transportasi pengankut, penghasil biogas, pupuk organik dan bisa juga dijadikan sebagai hewan kesayangan.

Oleh karena itu begitu besar peran hewan ternak dalam menjamin kualitas hidup manusia. Selain itu, hewan  ternak juga dapat dimanfaatkan dalam acara keagamaan, contoh ketika pelaksanaan ibadah qurban ketika Idul adha, menunaikan ibadah zakat hewan ternak dan sebagai dam pada saat melakukan ibadah haji.

Banyak ayat ayat dalam Al Quran yang menyinggung masalah peternakan bahkan tidak sedikit pula nama surat di Al Quran yang berarti hewan ternak, di antaranya An-Nahl (ternak lebah), Al an’am (sapi), Al Baqarah (sapi betina). Contoh surat di yang menyinggung tentang petrnakan misalnya sapi (QS. Al-Baqarah: 67-71, 73; QS Yusuf: 43), domba (QS. Al An’am:143, 146; QS. An Nahl: 80), kambing (QS. Al An’am: 143, An Nahl: 78, Shad: 23-24), unggas (QS. 2: 260; 3: 49; 5: 110; 6: 38; 16: 79; 23: 41; 27: 16; 67: 19), unta (QS. Al An’am:144; Al Hajj: 27, 37; QS. Al Ghasiyah:17).

Anjuran beternak kambing. Dari Ummu Hani, Rasul bersabda: “Hendaklah kalian mengambil kambing untuk dipelihara, karena kambing-kambing ini pagi hari pergi dengan membawa kebaikan dan sore hari pulang dengan membawa kebaikan.’” (HR. Ahmad)

Pada pagi hari kambing dapat diperah susunya. Jika belum mengeluarkan air susu, kotoran kambing dapat memberi manfaat bagi manusia, di antaranya menjadi pupuk tanaman. Oleh karena itu, pada pagi hari sebelum kambing digiring ke tempat penggembalaan biasanya air susunya diperah oleh pemiliknya. Pada waktu sore setelah pulang dari merumput, biasanya kambing-kambing ini teteknya membesar kembali karena setelah merumput seharian air susunya penuh kembali. Tetek yang penuh susu ini menguntungkan pemiliknya atau pengusahanya.

Untuk diambil air susunya antara lain sapi dan unta. Dari sapi dan unta mempunyai manfaat lain bagi manusia antara lain dagingnya untuk dimakan, kulitnya untuk pakaian, dan bulunya dapat dijadikan bahan pembuat kain. Karena manfaatnya yang bermacam-macam bagi kepentingan manusia, maka Islam menganjurkan dan membenarkan manusia beternak sapi atau unta agar susunya dapat dimanfaatkan oleh manusia dan menjadi salah satu produk yang memenuhi kebutuhan hidup manusia sehari-hari.

Untuk kuda, dari Sauwadah bin Rabi’, Nabi SAW bersabda: “Hendaklah engkau (Sauwadah) memelihara kuda karena di ubun-ubunnya terdapat barakah dan kebaikannya ada sampai hari kiamat.” (HR. Thabarani dan Dhiyauddin Al-Muqaddasi). Kuda sebagai hewan yang memiliki kelebihan dari hewan-hewan lain telah disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, antara lain Ali Imran ayat 14, Al-Anfaal ayat 60, An-Nahl ayat 8, dan Al-Hasyr ayat 6. Fungsi kuda disebutkan pada ayat-ayat tersebut antara lain sebagai kendaraan penyerbu musuh dalam medan perang, pengangkut barang-barang yang tak sanggup dilakukan oleh manusia sendiri, dan sebagai hewan peliharaan yang dibanggakan. Karena multifungsi kuda, beternak kuda sangat dianjurkan oleh Islam.

Demikian pula burung. Dan daging burung termasuk makanan yang mereka sukai.” (Al-Waqiah: 21). Hewan jenis burung atau unggas dapat dijadikan sebagai hewan yang diternakkan atau diusahakan peternakannya. Hewan-hewan makhluk Allah ini dapat dikembangbiakkan untuk kepentingan manusia. Oleh karena itu, berwiraswasta dalam bidang peternakan unggas, utamanya memelihra ayam, merupakan usaha yang dibenarkan oleh Islam. (Di sini tidak termasuk memelihara burung untuk mendengar “jeritannya”  ya?).

“Sungguh bagi kalian terdapat pelajaran yang berharga pada hewan ternak. Kami memberi kalian susu yang ada di perutnya dan pada hewan ternak ada banyak sekali manfaat bagi kalian dan kalian juga makan daging dari hewan ternak itu.” (Al-Mukminun: 21). Ayat tersebut menjelaskan bahwa susu yang ada pada tetek hewan ternak yang berasal dari sari-sari makanan yang ada dalam perut hewan tersebut menjadi minuman yang baik bagi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa usaha peternakan dengan menjadikan air susunya sebagai produk untuk dijual merupakan usaha wiraswasta yang dapat dilakukan oleh segenap manusia. Usaha seperti ini dibenarkan oleh Islam, sebab susu hewan ternak dihalalkan untuk diminum oleh manusia.

Ternak dan usaha peternakan bagi manusia menurut pandangan Islam lebih kurang untuk tujuan sebagai berikut:

1.       Hewan ternak sebagai tanda kekuasaan Allah SWT. ”Dan apakah mereka (manusia) tidak melihat dan memikirkan, bahwa sesungguhnya kami telah menciptakan hewan ternak untuk mereka, yaitu sebagian dari apa yang telah kami ciptakan dengan tangan-tangan (kekuasaan) kami, lalu mereka memikirkannya “(Yaasin: 71)

2.       Hewan ternak sebagai sumber makanan, yakni sebagai penyedia protein hewani, berupa daging, susu dan telur. ”... dan bagi mereka ada beberapa manfaat dan minuman (dari binatang ternak) mengapa mereka tidak bersyukur “(Yassin:73)

3.       Hewan ternak sebagai penyedia bahan pakaian, diambil bulunya untuk dijadikan bahan pakaian, sebagai contoh yaitu wol yang dihasilkan oleh ternak domba dan unta. ”Dan dia menciptakan binatang ternak untuk kamu, yang padanya menghanggatkan (badan) dan beberapa manfaat, dan sebagiannya kamu makan “(An-Nahl: 5).

4.       Hewan ternak sebagai kendaraan atau alat angkutan seperti sapi, kuda, bagal dan keledai (Al An’am: 142-144, An Nahl: 7-8, dan Al Hajj: 27).

5.       Hewan ternak sebagai hiburan (yang benar), karena ternak mempunyai keindahan suara maupun keindahan kulit atau bulunya. ”dan bagi kamu padanya ada keindahan, ketika kamu halau pulang dan ketika kamu lepaskan“(An-Nahl: 6).

6.       Hewan ternak sebagai ibadah Qurban. Hewan ternak sebagai alat untuk menyucikan diri melalui ibadah Qurban maupun melalui zakat, infak dan sadakah. ”Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan mereka menyebut nama Allah dalam beberapa hari tertentu atas rezeki yang diberikan Allah kepada mereka dari hewan-hewan ternak. maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orangyang melarat lagi fakir “(Al Hajj: 28)

Namun, ada ancaman yang harus kita perhatikan sungguh-sungguh. Hadits diriwayatkan Abu Hurairah RA, dari Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang memelihara anjing selain dari untuk berburu atau menjaga ternakan dan ladang/kebun, maka setiap hari pahala amalannya akan berkurangan sebanyak dua qirat

Penting Memenuhi Hak Animal Welfare

Secara umum, ada kesamaan tentang bagaimana Islam mengatur tentang adab terhadap hewan dan ternak dengan konsep animal welfare (kesejahteraan hewan) yang berkembang di dunia selama ini.

Memelihara ternak bukan pekerjaan sepele. Satu hadits menceritakan hujan turun tersebab hewan. Dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasul berkata: “Ketika orang-orang enggan membayar zakat, air hujan akan ditahan dari langit. Andaikata bukan karena hewan-hewan ternak, niscaya hujan tidak akan pernah turun.

Lalu, hadits diriwayatkan Abu Hurairah R.A: ”Tidak dibenarkan mengikutiku (berperang) seorang lelaki yang telah membeli seekor kambing atau seekor unta hamil, sehingga dia menunggu kelahiran anak ternakannya tersebut”. Begitu hebatnya adab kepada ternak ya. Jadi Sob, kambing hamil pun bisa menunda orang jadi mujahid. Bukan main!

Beternak adalah satu ibadah pertama di dunia. Salah satu pelajaran pertama bentuk ibadah yang diberikan Nabi Adam kepada anak-anaknya adalah mempersembahkan kurban. Dan untuk itu ia harus berusaha keras memberikan kurban yang terbaik. Qabil memilih bekerja sebagai petani dan Habil sebagai peternak. Akhirnya, karena kurban Habil dinilai lebih baik maka kurbannya diterima, dan ia dikawinkan dengan Iqlima yang diperebutkan. Kurban Habil diterima karena ia memberi domba yang paling gemuk, bagus, dan paling kuat; tetapi tidak demikian dengan Qabil.

Maka, begitu pentingnya kita untuk memperhatikan kesejahteraan hewan (animal welfare). Di dunia akademis, ahli dan “orang-orang baik”, lahirlah konsep dan gerakan “Good Animal Practice” atau Animal Welfare. Ada tiga aspek penting pada Animal Welfare yaitu Welfare Science, etika dan hukum. Welfare science mengukur efek pada hewan dalam situasi dan lingkungan berbeda dari sudut pandang hewan. Welfare ethics membahas bagaimana manusia sebaiknya memperlakukan hewan, sedang welfare law mengenai bagaimana manusia harus memperlakukan hewan.

Kesejahteraan Hewan ialah suatu usaha untuk memberikan kondisi lingkungan yang sesuai bagi satwa sehingga berdampak ada peningkatan sistem psikologi dan fisiologi satwa. Ini merupakan kepedulian manusia untuk meningkatkan kualitas hidup bagi satwa yang selama ini sering terkurung dalam kandang atau terikat tanpa bisa leluasa bergerak.

Animal welfare is the well-being of animals. Respect for animal welfare is often based on the belief that non-human animals are sentient and that consideration should be given to their well-being  or surfering, especially when they are under the care of humans.

Konsep ini lahir dari konsep Hak Asasi Hewan (animal rights).  Ini merupakan hak-hak dasar hewan untuk hidup layak dan bebas dari intervensi manusia. Hewan punya hak mendapat  perlindungan dan perlakuan yang baik oleh manusia dalam perawatan, tempat tinggal, pengangkutan, pemanfaatan, cara pemotongan, juga cara euthanasi-nya. Ini sejalan dengan pedoman Islam. Hadits Anas bin Malik RA: Rasulullah S.A.W melarang mengurung binatang ternakan (dengan tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama dan dargama).

 

Organisasi kesejahteraan hewan pertama di dunia (Society for the Prevention of Cruelty to Animals – SPCA) telah lahir 200 tahun lalu, yakni tahun 1824. Bahkan tahun 1840, Ratu Victoria memberikan restunya, sehingga SPCA berubah menjadi RSPCA(Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals). Sejumlah organisasi Animal Welfare berkampanye untuk mencapai Deklarasi Universal Kesejahteraan Hewan (Universal Declaration of Animal WelfareUDAW) di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada prinsipnya, Deklarasi Universal ini akan memberikan kesadaran kepada dunia betapa sebagai makhluk hidup juga memiliki rasa sakit dan penderitaan. Yang prinsip adalah bahwa kesejahteraan binatang adalah suatu masalah penting sebagai bagian dari pembangunan sosial bangsa-bangsa di seluruh dunia.

 

Memperlakukan hewan secara beradab adalah gambaran manusia beradab!

Salah satu konsep animal welfare yang banyak dipakai oleh para penyayang binatang adalah konsep dari  World Society for Protection of Animals (WSPA). Konsep animal welfare dari WSPA dikenal dengan nama “Five Freedom“ yakni bebas dari rasa lapar dan haus, dari rasa panas dan tidak nyaman, dari luka dan sakit, dari rasa takut dan penderitaan, serta bebas mengekspresikan perilaku normal dan alami.

Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah cukup maju. Pada UU No. 6 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Pasal 22 memuat tentang kesejahteraan hewan yakni berkenaan dengan tempat dan perkandangan, pemeliharaan dan perawatan, pengangkutan, penggunaan dan pemanfaatan, cara pemotongan dan pembunuhan, serta perlakuan dan pengayoman yang wajar oleh manusia terhadap hewan.

 

Berikutnya ada UU No 18 tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Pasal 1 menyebutkan bahwa kesejahteraan hewan adalah “segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia”.

Pasal 66 menjelaskan bahwa ntuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan. Beberapa ketentuan tersebut adalah memberlakukan secara manusiawi yang meliputi penangkapan dan penanganan satwa yang harus sesuai dengan perundangan-undangan di bidang konservasi, penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya, sedangkan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.

Untuk pengangkutan hewan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan. Untuk pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan.

KUHP Pasal 302 memberikan ancaman dengan pidana penjara bagi siapapun tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, termasuk dengan sengaja tidak memberi makan.

Bahkan telah dikembangkan pula  Indeks kebutuhan hewan (Animal Needs Index - ANI). ANI merupakan metode yang ditemukan oleh ilmuwan Austria dikembangkan tahun 1999. Beberapa elemen dalam ANI berkenaan dengan  kemampuan bergerak, kontak sosial, kualitas lantai, kualitas bangunan, dan Kualitas Perawatan Manusia terhadap Hewan.

Model kandang bateray (battery cages) ditolak karena jahat.  Model bateray berupa kandang kecil, sehingga ternak tidak dapat bergerak. Sepanjang hari ternak hanya bisa meringkuk, dengan tujuan makanannya semua menjadi daging. Jelas ini bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan. Yang benar penggembalaan bebas (free range) yang memberi akses ke alam terbuka (to the outdoors), sebagaimana hewan hidup alami sebelum datang manusia-manusia. 

Emosi pada hewan telah lama menjadi perhatian ahli. Profesor Ian Duncan dan Profesor Marian Dawkins,] lebih fokus pada perasaan binatang itu. Pendekatan ini menunjukkan keyakinan bahwa hewan harus dianggap sebagai makhluk hidup (sentient beings). Duncan menulis: "Kesejahteraan hewan berkaitan dengan perasaan yang dialami oleh hewan.  Hewan punya perasaan subjektif sendiri.

Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (World Organisation for Animal Health /OIE), yang merupakan organisasi antar pemerintah yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan hewan di seluruh dunia. OIE mempromosikan kesejahteraan hewan dan keamanan pangan produksi hewan. Kesejahteraan hewan berarti bagaimana seekor hewan mengatasi kondisi di mana ia hidup. Seekor hewan dalam keadaan kesejahteraan yang baik jika (seperti yang ditunjukkan oleh bukti ilmiah) itu sehat (healthy), nyaman (comfortable), bergizi baik (nourished), aman (safe), mampu mengekspresikan perilaku bawaan (innate behavior), dan terhindar dari kondisi tidak menyenangkan seperti rasa sakit (pain), takut (fear), dan kesulitan (distress).

Kelima faktor dari lima kebebasan ini saling berkait dan akan berpengaruh pada semua faktor apabila salah satu tidak terpenuhi atau terganggu. Penderitaan dan rasa sakit secara mental yang akan berdampak pada kondisi fisik dan psikologi hewan.

Faktor terakhir adalah bebas dari rasa takut dan tertekan yaitu memberikan kondisi dan perlakuan yang mencegah penderitaan mental. Kondisi kesejahteraan yang buruk yang berkelanjutan akan memicu timbulnya penyakit sebagai bentuk nyata dari gangguan kesejahteraan hewan. Yang mana efek penyakit pada kesejahteraan satwa adalah penderitaan panjang pada hewan.

Secara fisiologi kondisi perubahan kesejahteraan hewan akan mengaktifkan sistem saraf pusat (SSP) dan memberikan respon baik pada sistem saraf otonom maupun sistem endokrin. Akibat dari respon sistem saraf otonom akan berdampak pada Sistem SAM (Simpatetic Adrenal Medulary) dan Sistem PNS (Parasimpatetic Nervous System). Respon Sistem SAM mengakibatkan peningkatan Cardiac output (tachycardia, cardiac muscle contraction), peningkatan aliran darah ke otot (vasokontriksi perifer, kontraksi limfa), peningkatan air intake (respiratory rate, relaksasi bronkhiol). Sementara respon dari Sistem PNS (Parasimpatetic Nervous System) adalah penurunan Cardiac output (branchicerdia).

Secara umum akibat dari perubahan animal welfare adalah munculnya stress dengan gejala seperti Peningkatan aktifitas adrenocortical, penurunan aktifitas hormonal reproduksi, penurunan performance, peningkatan tekanan darah kronis, meningkatnya kerentanan penyakit, gastric ulcer, penyembuhan luka yang lama, Cardiovascular pathologis, immunosuppressive dan juga kematian.

Pengabaian kesejahteraan hewan pada hewan ternak dan hewan potong akan menimbulkan ketakutan, distress dan rasa sakit. Keadaan ini dapat terjadi selama proses penyembelihan, pengangkutan dan pemasaran karena keterbatasan hewan dalam membangun group sosial juga karena persediaan pakan dan minum yang buruk. Efek stress pada hewan sebelum dipotong akan berdampak buruk pada kualitas karkas yang disebut Dark Firm Dry (DFD).

Dark Firm Dry (DFD) terjadi akibat dari stress pre-slaughter sehingga mengosongkan persediaan glycogen pada otot. Keadaan ini menyebabkan kadar Asam laktat pada otot berkurang dan meningkatkan pH daging melebihi dari normal. Pada kondisi seperti ini maka proses post mortem tidak berjalan sempurna terlihat pada warna daging terlihat lebih gelap, kaku dan kering yang mana secara umum lebih alot dan tidak enak. pH daging yang tinggi akan mengakibatkan daging lebih sensitif terhadap tumbuhnya bakteri. DFD beef adalah indikator dari stress, luka, penyakit atau kelelahan pada hewan sebelum disembelih.

Good Animal Practice

Berkenaan dengan produksi ternak haruslah memperhatikan kesejahteran ternak (animal well-being) yakni bebas dari kelaparan, kondisi kandang yang buruk, sakit, penyakit, dan stres dalam penanganan ternak. Menghindari mutilasi dan prosedur yang invasif, menekan penggunaan antibiotik dan hormon, mengurangi transportasi ternak, dan lain-lain. Ternak harus dihormati dan diperlakukan dengan baik, sopan, dan bermartabat.

GAP memikirkan kesehatan publik dengan menjamin kualitas melalui medicinal plant. Supermarket di Eropa misalnya  menerapkan standard-setting bodies yang mengembangkan codes of practice. Ini merupakan tuntutan konsumen tentang metode produksi pertanian, dan dampaknya pada kesehatan dan lingkungan.   Codes of practice mencakup kualitas makanan (food quality) yang menjamin kesehatan dalam tiap tahapnya, dampak sosial dimana mesti ada dampak positif untuk petani kecil dan kondisi kerja yang layak, dan ramah lingkungan dimana makanan diproduksi dalam sistem usahatani yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.

Etika Hewan Percobaan

Kita sering mendengar istilah “kelinci percobaan”. Ya, kelinci paling sering jadi hewan percobaan dalam penelitian. Kelinci dijadikan korban, misalnya untuk menguji obat-obatan yang belum tahu khasiat atau bahayanya. Islam punya pedoman dalam hal ini.

Dalam situs http://fkh.ipb.ac.id/...dibahasPrinsip-Prinsip Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare) di dalam Penelitian Biomedis. Ada tiga prinsip dasar penerapan kesejahteraan hewan (animal welfare) di dalam penelitian biomedis, yakni menghargai bentuk kehidupan/hewan (respect), melakukan analisis manfaat dan kerugian (beneficiary), dan memenuhi rasa keadilan (justice). Sedangkan prinsip etika ketika hendak melakukan penelitian menggunakan hewan haruslah mengikuti prinsip 3 R (replacement, reduction, refinement) dan prinsip 5 F (freedom).

Respect, yaitu menghargai hewan sebagai bentuk kehidupan dan ciptaan Allah SWT. Ini  akan mencegah kita melakukan bentuk-bentuk penelitian yang tidak bermanfaat, yang hanya sekedar memuaskan rasa ingin tahu beleka. Misalnya injeksi berulang atau pembedahan berkali-kali hanya untuk mengurangi jumlah hewan yang digunakan. Serta penggunaan obat euthanasia yang tidak dianjurkan yang menimbulkan rasa kesakitan atau efek samping yang berbahaya hanya dikarenakan harga yang lebih murah dibandingkan obat euthanasia yang direkomendasikan.

Pada Declaration of Helsinki tahun 1964, World Medical Association telah memberikan pedoman penggunaan hewan di dalam penelitian. Penelitian harus berbasis keilmuan. ..... the welfare of animals used for research must be respected”.

Prinsip Replacement (menggantikan) ialah menghindari sebisa mungkin penggunaan hewan di dalam penelitian, misalnya menggunakan kultur organ, jaringan, atau sel sebagai pengganti penggunaan hewan hidup. Selain itu, diupayakan menggunakan hewan yang lebih rendah ordonya, misal monyet diganti tikus, tikus digantikan dengan unggas, unggas digantikan dengan ikan, dan seterusnya.

Prinsip kedua Reduction (pengurangan) ialah mengembangkan strategi penggunaan hewan secara lebih sedikit untuk menghasilkan data yang sama banyaknya. Bagaimana memaksimalkan informasi yang diperoleh dari suatu percobaan tanpa menambah jumlah hewan atau jumlah perlakuan (rasa kesakitan yang ditimbulkan oleh tindakan penelitian) sehingga manfaat yang diperoleh dapat dimaksimalkan tanpa menambah penderitaan dan jumlah hewan coba. Prinsip Refinement (memperhalus) ialah upaya melakukan modifikasi di dalam manajemen pemeliharaan atau prosedur tindakan penelitian sedemikian rupa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hewan atau mengurangi/menghilangkan rasa sakit dan stress pada hewan coba.

Ketiga prinsip etika ini haruslah dikombinasikan dengan 5 prinsip freedom dalam kesejahteraan hewan, yakni freedom from hunger and thirst (bebas dari rasa lapar dan haus); freedom from discomfort (bebas dari rasa tidak nyaman); freedom from pain, injury and diseases (bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit); freedom from fear and distress (bebas dari rasa takut dan stres); dan freedom to express natural behavior (bebas untuk mengekspresikan tingkah-laku alamiah).

Penelitian biomedis haruslah melibatkan dokter hewan dalam pelaksanaan dan pengawasannya. Selain itu, proposal penelitian haruslah memperoleh persetujuan dan pengawan komisi etik penggunaan hewan laboratorium (Institutional Animal Care and Use Committee) yang ada di berbagai institusi dan universitas. Di IPB sendiri telah berdiri Komisi Etik yang bertugas mengevaluasi, mengawasi dan memberikan masukan-masukan terhadap penelitian-penelitian yang menggunakan hewan percobaan dalam penelitiannya. Bahkan jurnal-jurnal ilmiah mensyaratkan pencantuman surat persetujuan dari komisi etik sebagai salah satu prasyarat publikasi.

Rahasia Qurban Hewan: batasi konsumsi daging

Berbagai penelitian dan anjuran para ahli telah sering kita dengar. Kita harus menahan diri mengkonsumsi produk-produk hewani. Kita tidak dianjurkan terus minum susu sampai dewasa, dan tidak harus selalu makan daging sampai tua. Jika kalangan usia renta masih harus tetap mengkonsumsi dedagingan dalam menu hariannya, maka selain semakin besarnya produksi gas methan dari pusat-pusat peternakan pedaging yang harus terus bertambah, juga secara tidak langsung akan menumbuhkan sifat-sifat buas "hewani" pada manusia.

Islam menuntun pada pola konsumsi yang proporsional. Contoh nyata adalah diberlakukannya ibadah qurban selama 3 hari berturut-turut dalam jangka waktu satu tahun sekali saja. Hingga sebesar apapun jumlah daging yang dihasilkan selama prosesi qurban, akan diimbangi dengan berkumpulnya umat Islam dalam satu moment ibadah haji atau sholat Idul Adha. Maka, daging yang melimpah ruah tersebut dengan cepat terdistribusikan ke segenap khalayak.  Daging dikonsumsi secukupnya dan fresh.

Adab-Adab Menyembelih Hewan

Pada hakekatnya, memang hewan peliharaan untuk dikonsumsi manusia. Saat disembelih itulah, takdirnya ditunaikan. Namun demikian, menyembelih harus mengikuti adab yang benar. Tahapan menyembelih hewan sesuai syariat menurut penjelasan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) adalah sebagai berikut:

1.       Pastikan hewannya sehat dan tidak cacat. Akan lebih afdol jika ada rekomendasi dari instansi atau dinas peternakan setempat.

2.       Saat menyembelih hewan tidak boleh kasar dan harus diperlakukan dengan baik. Gunakan pisau yang tajam. Selain itu, antar hewan yang disembelih dan yang belum disembelih tidak boleh saling melihat, bahkan juga di saat mengasah pisau jangan terlihat hewan yang akan disembelih.

3.       Saat proses penyembelihan hewan disunnahkan menghadap kiblat.

4.       Penyembelihan dilakukan di bagian leher dan harus memutuskan tiga saluran, namun tidak sampai memutus kepala. Dua saluran nadi adalah kerongkongan dan tenggorokan.

5.       Setelah melakukan penyembelihan, hewan kurban diletakkan di tempat yang beralas untuk menjaga kebersihannya, atau bisa juga di digantung.

6.       Beri jeda waktu 5-10 menit antara penyembelihan dengan proses pengulitan serta pemotongan daging. Hal itu untuk memastikan bahwa hewan kurban telah mati. Tunggu sampai gerakan-gerakan rigor mortis, serta adenosin dan trifosfat nya hilang. Indikator lain adalah kalau dibuka matanya sudah tidak ada respon.

Selain itu, antar hewan yang disembelih dan yang belum disembelih tidak boleh saling melihat, bahkan juga di saat mengasah pisau jangan terlihat hewan yang akan disembelih.

Diriwayatkan bahwa Rasul mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan: “Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian?.”

Dari Abu Hurairah RA diriwayatkan: “Jika salah seorang dari kalian menajamkan parangnya maka janganlah ia menajamkannya dalam keadaan kambing yang akan disembelih melihatnya”.

Bahkan menggiring kambing ke tempat penyembelihan pun harus dengan baik. Ibnu Sirin mengatakan bahwa Umar RA melihat seseorang menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar berkata dengan mencelanya: “Giring hewan ini kepada kematian dengan baik”.

Sunnah membaringkan kambing ketika akan disembelih.  Ibnu Umar tidak suka memakan sembelihan yang ketika disembelih tidak diarahkan kearah kiblat. Tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi dalam keadaan berbaring. Ini akan lebih mudah bagi kambing tersebut. Ulama sepakat dan juga amalan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan pada sisi kirinya karena cara ini lebih mudah bagi orang yang menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri.

Penyembelihan dilakukan di sekitar kerongkongan dan labah. Labah adalah lekuk yang ada di atas dada dan unta juga disembelih di daerah ini.

Meletakkan telapak kaki di atas sisi hewan sembelihan. Anas bin Malik RA berkata:  “Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut”

Tasmiyah atau mengucapkan bismillah. “Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan …..” (Al-An’am : 121).

Sebelum menyembelih, perhatikan kesejahteraan hewan kurban. Ketika hewan diangkut, harus dipastikan kapasitas alat angkut memberi ruang gerak pada hewan. Lalu setelah tiba di lokasi tujuan, hewan tidak boleh loncat. Hewan harus diturunkan pada tempat penurunan ternak (unloading) sehingga hewan turun dengan nyaman.  Setelah itu, saat penggiringan menuju tempat penampungan atau tempat penyembelihan juga tidak boleh dilakukan dengan cara yang kasar, harus berhati-hati. Hewan kurban tidak boleh dipaksa untuk bergerak cepat, biarkan hewan bergerak secara alami. Di tempat penampungan diberi karpet agar hewan nyaman, tidak terluka. Pasokan pakan minum kondisi kandang juga harus diperhatikan. Perlu menggunakan teknik perobohan yang benar. Higienis berarti pada lingkungan dan hewan kurban. Bagaimana lingkungan tempat menyembelih harus dibersihkan terlebih dahulu hingga penggunaan air bersih untuk membersihkan daging.

Beda Menyembelih Hewan Ala Barat dan Islam

Tradisi pemotongan hewan kurban dalam pradaban Islam memiliki sejarah tersendiri. Misalnya, tidak dibenarkan memotong dalam keadaan berdiri, matanya harus ditutup dan mesti dijauhkan dari pandangan hewan kurban lainnya.

Sabda Rasul dari Abu Ya’la Syaddad bin Ausra: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu . … Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu; hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya.” (HR Muslim)

Menyembelih hewan dilakkukan saat sadar.  Prof. Dr. Schult dan Dr. Hazim dari universitas Hannover Jerman, pernah membandingkan metode penyembelihan tata cara Islam dan Barat. Dalam penelitian itu mereka menyimpulkan metode yang diterapkan Islam sangat bagus. Karena penyembelihan hewan disaat sadar darahnya mengalir deras, jatung berfungsi normal dan darah yang dalam tubuh keluar total. Jika hewan pingsan terlebih dahulu, darahnya tidak mengalir normal dan jatungnya tidak berfungsi dengam baik sehingga darah-darah dalam tubuhnya tidak bersih. Sehingga sel darah membeku tertinggal di pembuluh darah. Daging menjadi tidak heginis. Maka, peyembelihan dengan metode pemingsanan (stunning) tidak memberi kebaikan. metode “stunning”, yaitu proses pemingsanan pada hewan sebelum dipotong. Tujuannya adalah membuat hewan tidak sadar hanya dalam waktu singkat sehingga pada saat proses pemotongan tidak terjadi stress.

Larangan perlakuan terhadap Binatang dan hewan

Dan sebaliknya, hadis Anas bin Malik R.A dimana Rasulullah S.A.W melarang dari mengurung binatang ternakan (dengan tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama).

"Rasulullah SAW melarang mengebiri kuda dan binatang-binatang". (HR. Ahmad). Hadits ini, menjelaskan tentang menjaga kelestarian hidup binatang dengan larangan mengebirinya. Mengebiri binatang adalah merekayasa sedemikian rupa terhadap mahluk hidup agar tidak dapat bereproduksi. Ada pengebirian binatang yang dilakukan dengan membuang sebagian organ reproduksinya ada juga yang tetap mengupayakan mengupayakan agar organ repruduksinya tetap utuh namun sedah tida berfungsi.

Pada zaman dulu pengebirian binatang dilakukan dengan tujuan agar binatang yang dikebiri dapat tumbuh dengan cepat dan gemuk, serta agar lebih kuat  fisiknya,  karena makanan yang dikonsumsi tidak disalurkan untuk reproduksi.

Islam melarang pengebirian semacam ini karena hal tertsebut menjadi salah satu sebab punahnya generasi bitang yang dikebiri (tidak lestari) dan berarti pula telah merampas naluri dasar suatu binatang, yaitu melestarikan generasinya.

"Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang (seseorang) mengurung setiap yang bernyawa dan mengebiri binatang-binatang dengan larangan yang keras." (HR. Al-Bazzar).  Selain melarang mengebiri binatang, Islam juga peduli akan hal kebebasan binatang dengan melarang mengurungnya, sehingga mereka terlepas dari habitatnya.  Larangan mengurung binatang, karena hal tersebut bisa mengakibatkan binatang terampas kebebasannya, tidak mendapatkan makanan yang ia kehendaki, dan bisa merampas hak reproduksinya yang ujung-ujungnya bisa menjadi sebab kepunahannya.

Hewan bisa stres atau mengalami tekanan batin seperti halnya manusia jika terkurung dalam kandangnya. Apalagi dikurung hanya satu ekor tanpa pasangannya. Sebagaimana manusia hewan pun punya naluri untuk hidup berpasangan.       

Demikian, wallahu ‘alam.

 

****


Tidak ada komentar:

Posting Komentar