Sabtu, 09 Mei 2020

Subbab 3.6 ZAKAT HASIL PERTANIAN

(Draf Buku “BERTANI DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI” . Seri Buku Sosial Ekonomi Pertanian Islam.  Draft I – April 2020. Oleh: SYAHYUTI)


Zakat bukan beban, tapi prestasi.

Hanya orang sukses yang berzakat!

Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Menurut terminologi syariat, zakat adalah kata benda, yakni sebutan bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat dan diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya. Maka, setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (At-Taubah: 103 dan Ar-Rum: 39).

Dalam Al-Quran, zakat dan shalat sering berbarengan disebut, yang menunjukkan betapa zakat merupakan rukun Islam yang penting pula. Bahkan ada yang mengatakan bahwa zakat dan shalat dijadikan sebagai lambang keseluruhan ajaran Islam. “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat.” Jika shalat melambangkan hubungan seseorang dengan Tuhan, maka zakat melambangkan hubungan antar sesama manusia. Satu vertikal dan satu horizontal; lengkap sudah!

“Tidaklah mereka itu diperintahkan, melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan ikhlas dan condong melakukan agama karenanya, begitu pula supaya mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat dan itulah agama yang lurus” (Al-Bayyinah: …??).

Zakat adalah prestasi, bukan kewajiban. Dan, memang. Di kampung Saya hanya petani hebat yang berzakat. Petani yang hasil panen sampai senisab dibicarakan dan disanjung orang sekampung. Demikian pula dalam bertani, zakat mestilah dipandang sebagai motivasi. Kita berusaha, cari uang, agar bisa memberikan zakat yang terbanyak dan terbaik. Sebagaimana Qabil dan Habil berlomba dulu.

Hasrat memberi zakat terbanyak, mendorong kita  mendapatkan pendapatan banyak. Caranya bukan dengan meningkatkan margin usaha yang besar, namun tetap dengan margin “sedang” tapi memperbesar skala. Bahasa orang dagang: “meningkatkan partai”.

Perintah Mengeluarkan Zakat

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat adalah fardhu ‘ain dan merupakan kewajiban ta’abudi. Zakat adalah ibadah sosial yang formal, terikat oleh syarat dan rukun. Dalam al-Qur’an perintah zakat sama pentingnya dengan perintah shalat. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah:103)

Zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang mempunyai harta dan memenuhi nisab. Di antara hikmah membayar zakat adalah membersihkan jiwa manusia dari kikir, keburukan dan kerakusan terhadap harta, juga membantu kaum muslimin yang berada dalam keadaan kekurangan.

Dalil-dalil Adanya Zakat Pertanian

Firman Alla SWT, untuk beribadah mahdah kita harus berharta, terutama untuk berzakat. Tampaknya selama ini ada sedikit kekeliruan, di mana kewajiban zakat sering dipahami hanya bila kita punya harta. Meskipun secara fikih pemahaman tersebut benar, namun semangatnya adalah carilah uang dan kumpulkanlah harta sehingga kita dapat melaksanakan zakat. Anda harus berzakat dan untuk itu Anda harus punya harta! Zakat Anda semakin besar jika Anda kaya. Dan Allah tahu pasti, Anda bisa kaya.

Untuk salat kita pun harus berharta. Kita perlu uang untuk membeli penutup aurat yang bersih dan pantas. Sedekah juga memiliki kekuatan yang luar biasa. Dalam Al-Quran dijelaskan bahwa siapa yang menyisihkan sebagian harta untuk dinafkahkan di jalan Allah, ia akan dikaruniai kelapangan hidup dan lebih banyak rezeki. Itulah janji Allah. Allah tidak akan pernah ingkar janji.

Setidaknya ada dua manfaat berzakat. Satu, manfaat ekonomi yakni memberikan kontribusi dalam mengangkat harkat hidup sesama umat, memajukan organisasi secara mikro dan pertumbuhan ekonomi secara makro, dan memperluas investasi dan produksi sehingga membuka lapangan pekerjaan dan menyejahterakan umat.

Kedua, manfaat kerohanian. Mengeluarkan zakat, dengan sengaja menyisihkan apa yang sudah di depan mata ke orang lain, akan membersihkan jiwa dari sifat pelit, bakhil, dan penyakit-penyakit hati lainnya. Ini juga akan mendatangkan berkah dan menumbuhkan kasih sayang kepada sesama umat. Memberi adalah membanggakan.

Zakat juga akan meninggikan derajat manusia. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang keempat. Zakat sendiri memiliki arti membersihkan dan menyucikan, seperti yang terdapat dalam firman Allah yang menjelaskan bahwa ketika Anda memiliki rejeki hendaknya disisihkan untuk bersedekah dan beramal, senantiasa bisa menjadi pembersih dan penyuci amal.

Dalam Islam jenis zakat dibagi menjadi 2 dua yaitu zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari hasil-hasil mata pencaharian seseorang yang berupa benda atau barang.

Harta yang wajib zakat mal adalah emas, perak, hewan ternak, hasil pertanian (padi) dan lain sebagainya. Emas dan perak dipandang sebagai harta yang berkembang nilainya, sehingga diwajibkan zakat atasnya. Yang termasuk kategori emas dan perak adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu. Dengan kata lain tabungan, deposito, cek, saham dan surat berharga lainnya termasuk dalam kategori emas dan perak. Termasuk juga rumah, tanah, kendaraan dan harta lainnya misalnya harta perniagaan.

Menurut Badan Amal Zakat nasional (Baznas), sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi dua syarat, yaitu: (1) Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dan dikuasai, dan (2) Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya, misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, dan perak. Syarat harta yang wajib dizakati yaitu milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan sudah berlalu satu tahun (haul).

Syarat Wajib Zakat

Beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk berzakat yaitu beragama Islam, merdeka, kepemilikan sendiri seutuhnya, cukup nisab, tanamannya merupakan tanaman asasi yang tahan disimpan lama, dan juga tanamannya hasil usaha manusia/bukan tanaman liar.

Harta yang dizakatkan adalah miliknya sepenuhnya dan dapat diambli manfaatnya secara penuh. Harta diperoleh melalui proses pemilikan yang dibenarkan dalam Islam seperti dari usaha, pemberian negara atau orang lain, warisan dan cara-cara lain yang sah. Zakat mal adalah zakat hasil perniagaan atau usaha yang wajib dikeluarkan seorang muslim jika telah mencapai nisab dengan haul 1 tahun. 

Lebih dari kebutuhan pokok, maksudnya harta yang dimiliki melebihi kebutuhan minimal yang dibutuhkan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya untuk kebutuhan primer. 

Memiliki nishab maksudnya adalah batas terendah untuk dikeluarkan zakatnya. Syarat nishab adalah harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi. Contohnya adalah pakaian, makanan, tempat tingal, kendaraan maupun alat yang dipakai untuk berdagang atau mencari penghasilan. Serta, harta yang dizakatkan telah mengendap selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab. Khusus untuk hasil pertanian, zakat dikeluarkan ketika panen, tidak perlu menunggu satu tahun.

Cara Menghitung Zakal Mal

Zakat terdiri atas zakal fitrah dan zakat mal (harta). Lalu zakat dipisah lagi atas harta emas dan perak serta penghasilan.

Zakat Mal

Selain emas dan perak, binatang ternak juga termasuk mal (harta), yang zakatnya berpedoman pada hitungan haul, yakni selama setahun. Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai lagi perhitungannya, ketika sempurna nishab tersebut. 

Contoh, nisab Anda telah tercapai pada bulan Januari. Sedangkan pada bulan Mei ternyata harta Anda berkurang dari ketentuan nisab. Maka terhapuslah perhitungan nisabnya. Lalu jika pada bulan Juni bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai kembali perhitungan pertama dari bulan tersebut. Begitu pula seterusnya hingga mencapai satu tahun sempurna, barulah dihitung zakat yang perlu dikeluarkan. 

Ada yang berpendapat bahwa dalam perhitungan zakat mal, maka semua barang (emas, perak, uang dan barang lainnya) digabungkan seluruhnya.  Untuk nishab emas adalah 20 Dinar Islam, sedangkan nishab perak adalah 200 Dirham. Dinar merupakan koin emas 22 karat atau sebesar 4,25 gram, sedangkan Dirham merupakan koin perak murni dengan berat 2,975 gram. Kedua koin ini merupakan alat tukar yang sah menurut syariat Islam dan sunnah Rasul. Nilai 1 Dinar saat ini harganya mencapai sekitar Rp 2,3 jutaan, sedangkan 1 Dirham setara dengan Rp 65 ribuan.

Zakat Hasil Pertanian

“Makanlah dari buahnya (yang bermaca-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-An’am: 141). Berkenaan dengan zakat pertanian, ada perbedaan antar mahzab:

1.       Menurut Imam Abu Hanifah, setiap yang tumbuh di bumi, kecuali kayu, rumput dan tumbuh-tumbuhan yang tidak berbuah, wajib dizakati.

2.       Menurut Imam Malik, semua tumbuhan yang tahan lama dan dibudidayakan manusia wajib dizakati kecuali buah-buahan yang berbiji buah jambu, pir, dan lain-lain.

3.       Menurut Imam Syafi’i, setiap tumbuh-tumbuhan makanan yang menguatkan, tahan lama dan dibudidayakan manusia wajib dizakati.

4.       Menurut Imam Ahmad bin Hambal, biji-bijian, buah-buahan, dan rumput yang ditanam wajid dizakati, begitu pula tanaman-tanaman lain yang mempunyai sifat yang sama dengan tamar, kurma, buah tien, dan mengkudu. Untuk hasil bumi yang lain misalnya cengkeh wajib dizakati apabila diperdagangkan, yang ketentuannya sama dengan zakat tijarah (perdagangan) bukan zakat zira’ah (hasil bumi).

Dalam berbagai kitab, nishab padi adalah 5 (lima) wasak, sedangkan nishab harta dagangan adalah sama dengan nishab emas murni (24 karat) yaitu 20 dinar. Berdasarkan ukuran yang telah dikonversikan dalam ukuran yang biasa kita pakai, nishab padi adalah sekitar 1.323 kg dengan zakat 5% atau 1/20 setiap kali panen, yakni kira-kira 66 kg setiap 1.323 kg.

Masih ada ketentuan lain untuk perhitungan zakat mal ini. Jika hasil pertanian diperoleh dengan cara pengairan atau memakai alat penyiram tanaman maka zakatnya 1/20 (5%), namun bila hasil pertanian diperoleh dengan memanfaatkan air hujan maka zakatnya 1/10 (10%). Apabila petani memiliki kebun yang berbeda-beda tempatnya dan menggunakan sistem pengairan yang berbeda, maka nilai zakat masing-masing perkebunan atau pertanian itu juga berbeda.

Dalam hal pencapaian nishab, hasil panen pertanian atau perkebunan yang sejenis dalam satu tahun, menurut sebagian ulama, dihitung secara tergabung. Perbedaan tempat, lokasi dan waktu dalam satu tahun tidak menghalangi pencapaian nishab.

Zakat hasil pertanian dikeluarkan zakatnya setiap kali panen dan tidak harus menunggu genap satu tahun. Hanya saja, terkait dengan pencapaian nishab, hasil panen dalam satu tahun digabung sehingga mencapai nilai nishab (yakni 653 kg beras atau 5 wasaq). Sebagian ulama berpendapat hasil satu musim untuk pertanian yang satu jenis dihitung secara tergabung, tidak terpisah, untuk mencapai penggenapan nishab. Namun hal ini tidak menjadikan pengeluaran zakat dilakukan menunggu satu tahun.

Jika dicermati, tampaknya zakat dihitung dari “hasil kotor”, yakni tidak memperhitungkan biaya yang telah dikeluarkan untuk benih, pupuk dan lain-lain. Namun, banyak ulama berpendapat bahwa zakat pertanian dikeluarkan setelah dikurangi hutang bila petani itu harus berhutang untuk membiayai pertaniannya. Tentu saja syaratnya ia tidak memiliki uang atau harta lain yang berlebih yang bisa ia gunakan untuk membayar hutang. Apabila ia memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok, walau pun berbentuk property, maka hutang itu tidak menjadi pengurang kewajiban zakat.

Sebagian besar ulama sepakat bahwa nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq, namun sebagian ulama berpendapat tidak memerlukan ketentuan nishab. Berapa nilai “5 wasaq”? Para ulama berbeda pendapat, namun pendapat yang paling populer adalah pendapat syaikh Yusuf Al-Qardhawi bahwa 5 wasaq kurang lebih setara 653 kg.

Zakat Pertanian dalam Islam terbagi-bagi menurut hasil pemerolehannya, sebagai berikut:

Zakat padi

Hasil bumi daripadi wajib mengeluarkan zakat jika sudah mencapai nishab (jumlah minimal) sebesar 5 wasaq (653 kg). Untuk ukuran sekarang, jika harga padi Rp 5.000 per kg, maka nilainya menjadi Rp. 3.265.000. Ini termasuk batasan yang rendah. Jika rata-rata produksi padi adalah 6 ton /ha, maka petani yang kira-kira punya 0,1 ha pun sudah harus berzakat.

Namun menurut KH Ma’shum Ali Jombang pada kitab Fath Al-Qadir (https://islam.nu.or.id/....), nishab padi adalah 1,6 ton lebih, atau setara dengan 816 kg beras. Jika dikembalikan kepada rata-rata produksi, maka dengan luas 0,26 sudah wajib berzakat. Mana yang benar? Wallahu a’lam.

Adapun zakat pertanian padi terdiri dari tiga macam, yaitu: (1) Apabila pengairannya berasal dari alam (hujan/mata air), maka kadar zakat pertanian tadah hujan tersebut sebesar 10%, (2) Untuk hasil panen padi yang separuh penanamannya mengandalkan air hujan/mata air dan sisanya menggunakan biaya, maka besaran zakatnya sebesar 7,5%, dan (3) Kemudian untuk hasil panen padi yang pengairannya menggunakan tenaga manusia/binatang, maka zakatnya sebesar 5%.

Zakat pertanian pada sawah yang disewa

Jika sawah digadaikan ke orang lain, apabila pemilik tidak mendapat hasil bumi, maka zakatnya tidak dengan hasil bumi. Yang perlu dizakati adalah uang hasil sewanya, syaratnya uang tersebut telah mencapai nishab dan melalui 1 haul. Acuannya adalah nilainya setara harga emas 85 gram atau 595 gram perak.

Namun, jika sawahnya menyewa ke orang lain, maka cara pembayaran zakatnya dikurangi uang sewa terlebih dahulu, sisanya yang wajib dizakati. Untuk besaran pembayarannya sesuai dengan sumber pengairan dan telah mencapai nishab.

Zakat sayuran dan buah

Hasil panen sayur dan buah tidak terkena zakat karena tidak memenuhi syarat dikeluarkannya zakat. Hasil bumi yang wajib dizakati adalah yang merupakan makanan pokok seperti beras (Indonesia), gandum (Timur Tengah), kurma (Timur Tengah), jagung, serta makanan pokok yang lainnya. Sayuran tidak terkena zakat karena tidak dapat disimpan dalam jangka waktu yang lama, begitu pula dengan buah-buahan.

Zakat Peternakan

Zakat hewan ternak hakaekatnya sama dengan produk pertanian lain, ada satu syarat tambahan yaitu ternak tersebut lebih sering digembalakan di padang rumput dibandingkan dicarikan makanan. Maknanya, si sapi lebih banyak memanfaatkan milik bersama (padang rumput), dibandingkan effort-nya si petani mencarikan rumput.

Nisab unta mulai dari 5 ekor, sedang untuk sapi minimal 30 ekor. Perhitungan zakat khusus sapi sebagaimana Tabel berikut: 

Jumlah Sapi (ekor)

Jumlah yang dikeluarkan

30-39

1 ekor tabi’ atau tabi’ah 

40-59

1 ekor musinah 

60

2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah 

70

1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah 

80

2 ekor musinnah 

90

3 ekor tabi’ 

100

2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah 

Catatan: Tabi’ atau tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang sudah berumur satu tahun, dan Musinnah adalah sapi betina yang sudah berusia 2 tahun 

Untuk nisab kambing adalah sebesar 40 ekor. Perhitungan zakat untuk kambing adalah 1 ekor untuk 40 ekor kambing, 2 untuk 120 ekor, 3 untuk 200 lebih sampai 300 ekor, lalu selanjutnya 1 ekor tiap kelipatan 100 di atas 300 ekor.  

Zakat perikanan

Perikanan setidaknya dua bentuk, yang budidaya (di tambak, kolam dll) dan yang langsung tangkap bebas di laut. Zakat dari hasil tambak dihitung berdasarkan hasil usaha selama setahun seperti pada zakat perniagaan, setelah memenuhi haul (sudah 1 tahun) dan mencapai nisab. Nisab apabila volume usaha sudah 20 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gr emas. Jika harga emas per April 2020 ini Rp 900 ribu/gram, maka nisab menjadi Rp 76,5 juta. Zakat dihiung dari pendapatan bersih, yakni setelah dikurangi biaya sarana produksi, sewa, tenaga kerja, dan lain-lain.  Jika pendapatan besih Rp 30 juta, maka zakat adalah 2,5% x 30 juta = Rp 750 ribu.

Ada yang mengatakan bahwa zakat tambak 10% jika diqiyaskan dengan pertanian karena mengenyangkan. Tekanannya pada kata “mengenyangkan”. Atau disamakan dengan zakat perdagangan yakni 2,5 %. Namun yang kuat adalah yang menyamakan dengan zakat tanaman, karena banyak persamaannya dalam hal pembibitan, pemeliharaan dan pemanenannya. Jika demikian, nisabnya seharga dengan hasil tanaman yakni 5 (lima) wasaq (15 kwintal) berdasarkan hadits: “Tidak dikenakan zakat atas biji-bijian dan tidak pula dikenakan zakat atas kurma sehingga mencapai lima wasaq”. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya”( al-An’am:  14). Jumlah zakat yang harus ditunaikan sebesar 5 % dari hasil panen seluruhnya (hasil kotor).

Jika dihubungkan dengan haditss al-Bukhari, Ahmad dan Ahlu Sunan dari Ibnu Umar: “Pada tanaman yang tersiram air hujan dari langit dan mata air serta yang dialiri air parit (selokan) dikenakan zakat sepersepuluh, sedangkan bagi tanaman yang disiram dengan sarana pengairan dikenakan zakat seperduapuluh.

Mengingat untuk pembudidayaan ikan membutuhkan biaya yang cukup banyak untuk pembibitan dan pemeliharaan, maka disamakan dengan zakat tanaman yang pengairannya diusahakan (dengan biaya), sehingga zakatnya sebesar 5 % bukan 10%. Wallahu a’lam.

Untuk perikanan laut, sebagian ulama ada yang menyatakan tidak wajib zakat apa-apa yang dikeluarkan dari laut. Namun pendapat Imam Ahmad yang memasukkan perikanan wajib zakat bagus untuk kehati-hatian. Demikian pula, MUI mengatakan bahwa zakat pengusaha ikan dianalogikan dengan zakat perdagangan karena dalam zakat pengusaha ikan terdapat adanya modal hutang, mencapai nishab 85 gram emas dan mencapai haul (1 tahun) maka pengusaha ikan wajib zakat sebesar 2,5%.

Usaha penangkapan ikan laut tergolong usaha yang dapat mendatangkan hasil besar. Sekali pulang melaut dengan kapal cukup besar hasilnya bisa ratusan juta rupiah, sehingga setahunnya menjadi milyaran. Zakat usaha penangkapan ikan laut adalah 2,5%, yang disamakan dengan zakat perniagaan.

Zakat perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Nisab pada zakat barang dagangan ada perbedaan pendapat. Bagi yang mewajibkannya, besaran nisab barang dagangan sama dengan nisab emas. 

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Penetapan besarnya nisab pada zakat perdagangan yang agak tinggi dibandingkan hasil pertanian bertolak pada fakta historis. Pertama, tingkat kepayahan para pedagang era Rasul dulu sangatlah jauh dibandingkan dengan para petani. Pedagang saat dulu haruslah berjalan ratusan kilometer bahkan sampai menyeberang ke negara lain dan perlu waktu berbulan-bulan atau tahun untuk menjajakkan dagangannya.

Kedua, risiko yang ditanggung para pedagang lebih tinggi dibandingkan dengan para petani. Kalau petani kemungkinannya hanya rugi modal maka pedagang bisa lebih dari itu. Ia bisa mengalami kebangkrutan karena adanya fluktuasi harga dagangannya, belum lagi keamanan jiwa dan harta dagangannya di perjalanan.

Ketiga, komoditas pertanian biasanya berupa kebutuhan pokok sehingga harganya akan konstan dan pasti dibutuhkan. Sementara dalam perdagangan, tidak demikian.

Namun, posisi sosial ekonomi petani tampaknya perlu pula dipertimbangkan terhadap profesi-profesi lain, khususnya pada soal nilai tukarnya.

Yang Berhak Menerima Zakat 

Penyaluran zakat telah diatur dalam al-Qur’an surat at-Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” Jadi, ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat mal yakni

1.       Fakir, orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. 

2.       Miskin,  orang-orang yang mempunyai harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

3.       Amil,  orang yang bertugas mengumpulkan zakat (pengurus zakat). 

4.       Mu’allaf,  orang yang baru masuk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya. 

5.       Hamba sahaya,  budak yang ingin memerdekakan dirinya. 

6.       Gharimin,  orang yang berhutang uang untuk keperluan halal dan tidak sanggup membayarnya. 

7.       Fisabilillah,  orang yang berjuang di jalan Allah, contohnya jihad dan berperang membela agama Islam. 

8.       Ibnus sabil,  orang  yang kehabisan biaya di tengah perjalanan (musafir). 

Demikian kira-kira. Wallahu a’lam.

*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar