Senin, 13 April 2026

Pembiayaan Pertanian yang Islami

Islamic Agricultural Financing merupakan sistem pembiayaan pertanian berbasis prinsip syariah yang semakin mendapat perhatian luas di kalangan akademisi dan praktisi. Perkembangannya sangat pesat, ditandai dengan banyaknya publikasi serta hadirnya institusi global seperti AAOIFI yang menetapkan standar keuangan Islam di lebih dari 45 negara. Di Indonesia sendiri, langkah awal islamisasi sektor keuangan ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Secara global, lembaga seperti Islamic Development Bank (IsDB) juga telah menjalankan berbagai program pembiayaan pertanian di negara-negara anggota.

Konsep Islamic Agricultural Financing tidak hanya berfokus pada penyediaan modal, tetapi juga menekankan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Sistem ini menghindari praktik riba, gharar, dan eksploitasi, serta mendorong integrasi antara kebutuhan riil sektor pertanian dengan instrumen keuangan Islami. Bahkan, konsep seperti Islamic Supply Chain Finance (ISCF) kini mulai diminati secara global karena dinilai mampu menjawab kebutuhan sistem keuangan yang lebih etis dan tangguh, meskipun adopsinya di negara non-Muslim masih menghadapi tantangan regulasi dan pemahaman.

Instrumen pembiayaan syariah dalam pertanian sangat beragam, mulai dari skema bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, hingga pola kerja sama tradisional seperti muzara’ah dan musaqah yang sudah lama dikenal dalam praktik pertanian. Selain itu, terdapat pula skema berbasis jual beli seperti murabahah, salam, dan istishna, serta skema sewa (ijarah). Berbagai model ini memungkinkan pembiayaan yang fleksibel sesuai skala usaha, dari petani kecil hingga agribisnis besar, dengan prinsip berbagi risiko dan keuntungan secara adil.

Selain instrumen komersial, pembiayaan berbasis filantropi seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf memiliki potensi besar dalam mendukung sektor pertanian. Wakaf, khususnya, dinilai sangat strategis karena sifatnya yang berkelanjutan dan mampu menyediakan pembiayaan berbiaya rendah. Berbagai praktik telah berkembang, seperti wakaf produktif pertanian, zakat untuk modal usaha tani, hingga proyek infrastruktur berbasis wakaf. Model ini juga terbukti efektif dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan petani kecil di berbagai negara.

Secara keseluruhan, Islamic Agricultural Financing menawarkan pendekatan yang komprehensif dan adaptif dalam menjawab tantangan pembiayaan pertanian global. Dengan integrasi antara instrumen komersial, filantropi, dan inovasi seperti sukuk serta asuransi syariah (takaful), sistem ini diyakini mampu mendukung kebutuhan investasi besar untuk ketahanan pangan dunia. Lebih dari itu, pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga pada pencapaian kesejahteraan sosial dan keberlanjutan jangka panjang.

******

What is "Islamic Agrarian Reform"?

 Islamic Agrarian Reform can be understood as agrarian reform based on Islamic values ​​that goes beyond the concept of classical agrarian reform. It goes beyond land redistribution, but also incorporates spiritual and ethical dimensions and unique instruments such as land zakat (alms). Academic studies indicate that this topic is beginning to receive attention, although it remains limited. Essentially, this concept aims to establish a system of land ownership and utilization that is just, productive, and oriented toward the welfare of the people.

From an Islamic perspective, land and all natural resources essentially belong to Allah SWT, while humans are only entrusted with the responsibility to manage them. Therefore, land distribution and utilization should not be carried out freely and without limits, but must comply with the provisions of the Qur'an and the Sunnah. Islam shifts the agrarian system from an exploitative and feudalistic one to one that is more just, communal-religious, and oriented toward the common good. Thus, humans act not only as economic beings but also as responsible religious beings.

The Islamic agrarian concept shares many similarities with customary law in Indonesia, which both view land as a unique resource and not entirely tradable as a commodity. Various studies have shown that principles such as the absence of absolute ownership, inclusiveness, and the appreciation of human labor over land are shared values ​​between customary law and Islam. This contrasts sharply with Western agrarian concepts, which tend toward individualism and capitalism. Therefore, it can be said that there is "Eastern wisdom" in more equitable agrarian management.

In practice, agrarian reform in Muslim countries is not necessarily fully aligned with Islamic principles. Experience in various regions shows that agrarian reform needs to be accompanied by changes in other socio-economic aspects, such as work patterns, consumption, and farmers' household life. In other words, managing land access must be accompanied by a comprehensive overhaul of farmers' livelihoods to optimally impact their well-being.

One highly potential instrument in Islamic Agrarian Reform is land waqf. Waqf is considered a permanent solution to various structural agrarian problems, such as inequality in land ownership, fragmentation, and land conversion. Based on the principles of permanence and utility, waqf land cannot be traded, thus deviating from the logic of the commercial market. Various models of agrarian waqf have begun to be implemented in several regions in Indonesia and have proven effective in expanding land access while strengthening social solidarity. Thus, waqf can be key to perfecting agrarian reform toward a more just, sustainable, and prosperous system.


******

Apa sih "Islamic Agrarian Reform" ?

Islamic Agrarian Reform dapat dipahami sebagai reforma agraria berbasis nilai-nilai Islam yang melampaui konsep reforma agraria klasik. Ia bukan sekadar redistribusi lahan, tetapi juga memasukkan dimensi spiritual, etika, dan instrumen khas seperti zakat lahan. Kajian akademik menunjukkan bahwa topik ini mulai mendapat perhatian, meskipun masih terbatas. Pada dasarnya, konsep ini bertujuan membangun sistem penguasaan dan pemanfaatan tanah yang adil, produktif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Dalam perspektif Islam, tanah dan seluruh sumber daya alam pada hakikatnya adalah milik Allah SWT, sementara manusia hanya diberi amanah untuk mengelolanya. Oleh karena itu, distribusi dan pemanfaatan tanah tidak boleh dilakukan secara bebas tanpa batas, melainkan harus mengikuti ketentuan Al-Qur’an dan sunnah. Islam menggeser sistem agraria dari yang bersifat eksploitatif dan feodalistik menuju sistem yang lebih adil, komunalistik-religius, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Dengan demikian, manusia tidak hanya bertindak sebagai makhluk ekonomi, tetapi juga sebagai makhluk religius yang bertanggung jawab.

Konsep agraria Islam memiliki banyak kesesuaian dengan hukum adat di Indonesia, yang sama-sama menempatkan tanah sebagai sumber daya yang unik dan tidak sepenuhnya dapat diperdagangkan sebagai komoditas. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip seperti tidak adanya kepemilikan absolut, sifat inklusif, serta penghargaan terhadap kerja manusia lebih tinggi daripada tanah, merupakan nilai bersama antara hukum adat dan Islam. Hal ini sangat berbeda dengan konsep agraria Barat yang cenderung individualistik dan kapitalistik. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa terdapat “kearifan Timur” dalam pengelolaan agraria yang lebih berkeadilan.

Dalam praktiknya, reforma agraria di negara-negara Muslim belum tentu sepenuhnya sejalan dengan prinsip Islam. Pengalaman di berbagai wilayah menunjukkan bahwa reformasi agraria perlu disertai perubahan aspek sosial-ekonomi lainnya, seperti pola kerja, konsumsi, dan kehidupan rumah tangga petani. Dengan kata lain, penataan akses lahan harus diiringi dengan pembenahan sistem kehidupan petani secara menyeluruh agar memberikan dampak optimal terhadap kesejahteraan.

Salah satu instrumen yang sangat potensial dalam Islamic Agrarian Reform adalah wakaf tanah. Wakaf dinilai mampu menjadi solusi permanen atas berbagai persoalan struktural agraria, seperti ketimpangan penguasaan lahan, fragmentasi, dan alih fungsi lahan. Dengan prinsip keabadian dan kemanfaatan, tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan sehingga keluar dari logika pasar komersial. Berbagai model wakaf agraria telah mulai diterapkan di beberapa daerah di Indonesia, dan terbukti mampu memperluas akses lahan sekaligus memperkuat solidaritas sosial. Dengan demikian, wakaf dapat menjadi kunci untuk menyempurnakan reforma agraria menuju sistem yang lebih adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

*****

We Need to Perfect the Arab Agricultural Revolution

 The Islamic world has long been recognized as a pioneer in the development of modern agriculture. One important milestone was the Arab Agricultural Revolution, also known in academic literature as the *Medieval Green Revolution*, *Islamic Agricultural Revolution*, or *Islamic Green Revolution*. This revolution took place during the golden age of Islam between the 8th and 13th centuries CE—a period when Europe was still in the Dark Ages.

However, this great revolution is not yet fully complete. These extraordinary ideas, innovations, and scientific achievements still need to be complemented, refined, and continued to be relevant to today's challenges.

During the Arab Agricultural Revolution, there was a massive spread of crops, cultivation techniques, and agricultural innovations throughout the Islamic world. This process can even be called the beginning of agricultural globalization. Crops from various regions were introduced across the region: sorghum from Africa, citrus from China, and mangoes, rice, cotton, and sugarcane from India. Concurrently, agricultural techniques such as cash cropping and crop rotation systems also developed.

By the 9th century, the agricultural sector had become the backbone of the Arab world's economy, replacing the previous Roman economic model. This revolution was supported by four main pillars: irrigation systems, cultivation technology, agrarian relations, and the introduction of new plant species.

This progress was inseparable from the contributions of Muslim scientists. Figures such as Abu al-Abbas al-Nabati in botany and Ibn Wahshiyya in agronomy made significant contributions through their scientific works. Muslim scientists developed various branches of science, including agronomy, meteorology, climatology, hydrology, and agricultural management. They also explored practical techniques such as soil cultivation, fertilization, planting, grafting, plant protection, and harvest storage.

Another important work is *Kitab al-Nabat* by Al-Dinawari, which contains descriptions of hundreds of plant species and the application of astronomy and meteorology to agriculture. Technologically, various agricultural tools were developed, such as plows, harrows, shovels, hoes, and post-harvest equipment. In fact, plant breeding techniques through grafting and crossbreeding have been known and practiced since that time.

The success of this revolution was evident in various regions, such as Andalusia, which developed into a developed agricultural center with thousands of productive villages. A similar trend occurred in Egypt and Iraq, which boasted hundreds of villages serving as food production centers. This transformation was not only technical but also social and economic, including in land ownership and management systems.

The impact of this progress in the Islamic world was also felt in Europe. Europe's rise during the Renaissance was inextricably linked to the transfer of knowledge from the Islamic world. The massive translation of Arabic scientific works into Latin in the 12th century provided a gateway for the development of science in the West. Many European scholars studied at Islamic educational centers in Spain, Egypt, Syria, and Morocco.

However, efforts to "Islamize global agriculture" in the contemporary context are not simply a repetition of past successes. More important is developing an agricultural system that is not only technically superior but also grounded in Islamic socio-economic values. This encompasses just and sharia-compliant relationships between actors, ethical cultivation practices, sustainable resource management, and halal and tayyib food production and distribution.

Thus, the concept of *Islamic Agricultural Socioeconomics* can be understood as an effort to complement and perfect the Arab Agricultural Revolution. This is not merely historical nostalgia, but rather a major agenda to rebuild an agricultural system that is just, sustainable, and based on divine values.

This is the "light from the East"—a legacy of Islamic civilization that not only once illuminated the world but also has the potential to once again become a source of inspiration for global progress in the future. 

*****

Kita Perlu Menyempurnakan Arab Agricultural Revolution

 Dunia Islam sejak lama dikenal sebagai pelopor dalam perkembangan pertanian modern. Salah satu tonggak pentingnya adalah Arab Agricultural Revolution, yang dalam literatur akademik juga dikenal sebagai Medieval Green Revolution, Islamic Agricultural Revolution, atau Islamic Green Revolution. Revolusi ini berlangsung pada masa kejayaan Islam antara abad ke-8 hingga ke-13 Masehi—sebuah periode ketika Eropa masih berada dalam era kegelapan.

Namun demikian, revolusi besar ini sesungguhnya belum sepenuhnya tuntas. Gagasan, inovasi, dan capaian ilmiah yang luar biasa tersebut masih perlu dilengkapi, disempurnakan, dan dilanjutkan agar relevan dengan tantangan zaman saat ini.

Pada masa Arab Agricultural Revolution, terjadi penyebaran besar-besaran tanaman, teknik budidaya, serta inovasi pertanian di seluruh wilayah dunia Islam. Proses ini bahkan dapat disebut sebagai bentuk awal globalisasi pertanian. Tanaman dari berbagai wilayah diperkenalkan lintas kawasan: sorgum dari Afrika, jeruk dari Tiongkok, serta mangga, padi, kapas, dan tebu dari India. Bersamaan dengan itu, berkembang pula teknik pertanian seperti cash cropping dan sistem rotasi tanaman (crop rotation system).

Memasuki abad ke-9, sektor pertanian telah menjadi tulang punggung ekonomi dunia Arab, menggantikan model ekonomi Romawi sebelumnya. Revolusi ini ditopang oleh empat pilar utama, yaitu: sistem irigasi, teknologi budidaya, sistem relasi agraria, serta introduksi jenis tanaman baru.

Kemajuan ini tidak terlepas dari kontribusi para ilmuwan Muslim. Tokoh-tokoh seperti Abu al-Abbas al-Nabati di bidang botani dan Ibnu Wahshiyya dalam agronomi memberikan sumbangan besar melalui karya-karya ilmiah mereka. Para ilmuwan Muslim mengembangkan berbagai cabang ilmu seperti agronomi, meteorologi, klimatologi, hidrologi, hingga manajemen usaha pertanian. Mereka juga mendalami teknik-teknik praktis seperti pengolahan tanah, pemupukan, penanaman, pencangkokan, perlindungan tanaman, hingga penyimpanan hasil panen.

Karya penting lainnya adalah Kitab al-Nabat oleh Al-Dinawari, yang memuat penjelasan tentang ratusan jenis tanaman serta penerapan ilmu astronomi dan meteorologi dalam pertanian. Di sisi teknologi, berbagai alat pertanian dikembangkan, seperti bajak, garu, sekop, cangkul, hingga peralatan pascapanen. Bahkan, teknik pemuliaan tanaman melalui pencangkokan dan persilangan telah dikenal dan dipraktikkan sejak masa itu.

Keberhasilan revolusi ini terlihat jelas di berbagai wilayah, seperti Andalusia yang berkembang menjadi pusat pertanian maju dengan ribuan desa produktif. Hal serupa juga terjadi di Mesir dan Irak, yang memiliki ratusan desa sebagai sentra produksi pangan. Transformasi ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga sosial dan ekonomi, termasuk dalam sistem kepemilikan dan pengelolaan lahan.

Dampak dari kemajuan dunia Islam ini juga dirasakan oleh Eropa. Kebangkitan Eropa pada masa Renaissance tidak dapat dilepaskan dari transfer ilmu pengetahuan dari dunia Islam. Proses penerjemahan besar-besaran karya ilmiah berbahasa Arab ke dalam bahasa Latin pada abad ke-12 menjadi pintu masuk bagi perkembangan ilmu pengetahuan di Barat. Banyak sarjana Eropa belajar di pusat-pusat pendidikan Islam di Spanyol, Mesir, Suriah, dan Maroko.

Meski demikian, upaya “mengislamkan pertanian dunia” dalam konteks kekinian tidak cukup hanya dengan mengulang kejayaan masa lalu. Yang lebih penting adalah mengembangkan sistem pertanian yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai sosial ekonomi Islam. Hal ini mencakup relasi antar pelaku yang adil dan sesuai syariah, praktik budidaya yang beretika, pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, serta produksi dan distribusi pangan yang halal dan tayyib.

Dengan demikian, konsep Sosial Ekonomi Pertanian Islam dapat dipahami sebagai upaya untuk melengkapi dan menyempurnakan Arab Agricultural Revolution. Ini bukan sekadar nostalgia sejarah, melainkan sebuah agenda besar untuk membangun kembali sistem pertanian yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berlandaskan nilai-nilai ilahiah.

Inilah “cahaya dari Timur”—sebuah warisan peradaban Islam yang tidak hanya pernah menerangi dunia, tetapi juga memiliki potensi untuk kembali menjadi sumber inspirasi bagi kemajuan global di masa depan.

*****

Jumat, 10 Oktober 2025

Buku "Sosial Ekonomi Pertanian Islam" (IPB Press, 2025)

  

Link YOUTUBE: https://www.youtube.com/watch?v=e-Ji7aIhZm8

"SOSIAL EKONOMI PERTANIAN ISLAM: konsep, urgensi, dan praktiknya di dunia". Syahyuti, IPB Press, 2025. 270 hal, 

Pertanian Indonesia (dan dunia) menghadapi banyak masalah: produksi belum cukup, kerusakan lahan dan lingkungan, kelaparan masih ada, pangan tak sehat, upah rendah,  nilai tambah tak adil, dst. Akar masalah nya pada KONSEP yang tampaknya keliru. Konsep keliru, teori keliru, ilmu keliru, praktek keliru. Mungkin kita butuh 'pertobatan pengetahuan'.

Bicara konsep: ada ilmu "Ekonomi", sudah lama ada "Ekonomi Islam". Ada "Ekonomi Pertanian", ..... tapi kok belum ada "Ekonomi Pertanian Islam" ? Ada "Reforma Agraria", kok ga ada "Reforma Agraria Islam" ? Bukan kah Islam mampu menjawab semua hal dan segala urusan ?

Naaahhh, buku ini meng inisiasi 17 konsep baru Sosial Ekonomi Pertanian Islam (sebagai hypernim, super konsep), di antara nya "Ekonomi Pertanian Islam", "Reforma Agraria Islam", "Ekonomi Pangan Islam", "Tata hubungan kerja dan perburuhan pertanian yang Islami", "Penyuluhan Pertanian Secara Islam", serta "Agribisnis Islam".

Daftar Isi

Bab I. PENDAHULUAN

Bab II. MASALAH DAN AKAR MASALAH PERTANIAN 

o   Masalah pertanian dunia: pangan, pertanian, petani

o   Hutang dan bunuh diri petani

o   Akar masalahnya adalah ‘konsep’

o   Konsep  ‘ekonomi pertanian’

o   Konsep ‘agribisnis’

o   Konsep ‘manajemen agribisnis’

o   Ilmu ‘sosial ekonomi pertanian’

o   Paradigma dalam ilmu sosial ekonomi pertanian

o   Baik buruknya agribisnis

o   Publikasi yang melaporkan dampak buruk agribisnis

o   Akar penyebabnya

o   Kelemahan konsep agribisnis

o   Teori-teori anti mainstream yang diabaikan

 Bab III. PEMBELAJARAN DAN PEMAHAMAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN DI INDONESIA

o   Proses epistemologi genetik ilmu sosial ekonomi pertanian

o   Ragam fakultas, jurusan, dan kurikulum

o   Buku ekonomi pertanian, agribisnis dan manajemen

o   Buku sosiologi dan antropologi pertanian

o   Buku politik pertanian

o   Buku komunikasi dan penyuluhan pertanian

o   Penelitian dan jurnal sosial ekonomi pertanian

o   Praktek di Kementerian Pertanian

 Bab IV. KONSEP DAN PRINSIP SOSIAL EKONOMI PERTANIAN ISLAM

o   Teori dan konsep

o   Ilmu dari Timur penerang dunia, karena dari Timur cahaya datang

o   Islam untuk sosial ekonomi pertanian adalah solusi

o   Konsep-konsep dalam  ilmu sosial ekonomi pertanian Islam

o   Prinsip-prinsip dalam sosial ekonomi pertanian Islam

 Bab V. GERAKAN DAN PROGRAM AKSI ‘ISLAMISASI PERTANIAN’

Gerakan Islamisasi pertanian global

o   Pendidikan dan riset

o   Buku dan jurnal ilmiah

o   Organisasi dan aksi-aksi advokasi dan pemberdayaan

o   Seminar, simposium, dan pertemuan ilmiah

Gerakan Islamisasi pertanian di Indonesia

o   Pendidikan dan riset

o   Publikasi ilmiah (buku dan jurnal)

o   Organisasi, gerakan, dan aksi-aksi pemberdayaan

Bab VI. MENGISLAMKAN PERTANIAN DUNIA

o   Menyempurnakan Arab Agriculture Revolution

o   Konsep-konsep yang “sudah Islami”

o   Konsep-konsep baru yang perlu diglobalkan

1.     Islamic Agrarian Reform

2.     Islamic Organic Agriculture

3.     Islamic Agricultural Financing

4.     Islamic Agriculture Labour System

5.     Islamic Agriculural Gender

6.     Islamic Supply Chain

7.     Islamic Food Security

8.     Islamic Food Economy

9.     Islamic Food System

10.  Islamic Agricultural Extension

11.  Islamic Family Farming

12.  Islamic Food Sovereignty

13.  Islamic Agribusiness

14.  Islamic Cooperative

15.  Islamic Agricultural Economics

16.  Islamic Agriculture

17.  Islamic Agriculture Socio-Economics

Bab VII. MENGISLAMKAN PERTANIAN INDONESIA

o   Sadari dan niatkan bahwa bertani adalah ibadah

o   Adab bertani Islami

o   Adab terhadap hewan dan ternak

o   Mengembalikan konsep dan pendekatan reforma agraria syariah

o   Pembiayaan usaha pertanian yang syariah

o   Gadai yang syariah

o   Sewa menyewa lahan pertanian

o   Wakaf untuk usaha pertanian

o   Bagi hasil di pertanian

o   Berdagang secara Islami

o   Perdagangan yang berkeadilan (Fair Trade)

Bab VIII. STRATEGI DAN LANGKAH-LANGKAH KE DEPAN

 

o   Dunia butuh “ekonomi alternatif”

o   Sosial ekonomi pertanian Islam sebagai upaya Islamization economic

o   Dibutuhkan indigenisasi ilmu

o   Posisi dan struktur ilmu sosial ekonomi pertanian Islam

o   Sosial ekonomi pertanian Islam sebagai sebuah ilmu

o   Kita membutuhkan sistem ekonomi syariah sebagai “payung”

o   Islamic gross national product

o   PDRB syariah

o   Strategi kelembagaan ke depan: aktor, peran, regulasi dan program

o   Langkah-langkah untuk mendapatkan justifikasi ilmiah

 ******

Catatan:

Bapa Ibu dan rekan yang berminat silahkan japri ya ke WA: 0822-5844-3990 atau email: yutisyahyuti@gmail.com
Tks, semoga bermanfaat, aamiin.

*****

Kamis, 24 Juli 2025

Book (draft): "ISLAMIC AGRICULTURAL SOCIOECONOMICS"

Title: ISLAMIC AGRICULTURAL SOCIOECONOMICS: Theory, Urgency, and Practice in the World

By: Dr. Ir. SYAHYUTI, MSi.



Author's Introduction

The reason for writing this book is “so simple”. For over 30 years (since 1992), I worked as a researcher at the Agricultural Socio-Economic Research Office, followed by three years at the National Agency for Research and Innovation (BRIN), overseeing research on People's Economy, Pancasila Economy, and Sharia Economy. Furthermore, I am Muslim, and a researcher whose duties include writing. Thus, this simple book was written: "Islamic Agricultural Socio-Economics."

Yes, its main mission is to engage and raise awareness and concern among academics, while also conveying data and information, albeit crude, that demonstrates how the world has made serious moves to develop Sharia-compliant agricultural socio-economics. Evidence of this is found in learning on campuses (both religious and general), government institutions, empowerment by international and local NGOs, research institutions, journals, and scientific events (seminars and symposia).

Agriculture in Islam is not just an economic activity, but also an act of worship steeped in the values of divinity, justice, social responsibility, and sustainability. The book, "ISLAMIC AGRICULTURAL SOCIO-ECONOMICS: Theory, Urgency, and Practice in the World," is designed to address the challenges of a time when the global agricultural sector is facing an ecological crisis, unequal distribution of resources, and the degradation of human values. From an Islamic perspective, this book offers a holistic solution—integrating sharia principles with modern agricultural practices to achieve equitable food security.

Amidst the dominance of an exploitative industrial agricultural system, Islam offers an alternative paradigm. Islam provides guidance for farming, based on a divine mandate, implemented in accordance with all sharia principles, and aimed at socio-economic justice and ecological sustainability.

This book is designed for all stakeholders. Academics offer various new concepts and theoretical frameworks. Practitioners are expected to provide concrete examples of Islamic agricultural activities and movements in various countries, while governments and financial institutions will use it as a reference for Islamic agricultural policies and financing.

The book's perspective is: First, through existing knowledge. Therefore, it counters, then demonstrates its weaknesses and how Islam can improve them, along with existing factual evidence. So, it doesn't start with Islamic concepts. Because we're not starting from scratch. Second, by comparing them with existing knowledge. It begins with current theory and practice and their dangers. Only then does it introduce Islamic "perfections." So, in this book, I deconstruct agricultural socio-economic science, then reconstruct it, and finally draw conclusions.

I understand agricultural socio-economics—by reviewing books and courses at universities at home and abroad—as an object formed by at least six basic sciences: (agricultural) economics, sociology, anthropology, management, communication, and politics.

This book is primarily about concepts. For me, concepts are more important than theory. Concepts are above theory. There is no theory without concepts. Concepts are the essential element of science, not theory. Theory is the relationship between two or more concepts.

Some concepts are actually "Islamic," built on the spirit of universal values of truth and divine nature, such as agrarian reform, Good Agricultural Practice (GAP), organic farming, animal welfare, cooperatives, food sovereignty, family farming, and fair trade (as an antidote to free trade). However, in this book, I have "completed" them with Islamic values and ethics, primarily focusing on the role of humans as caliphs (khalifah), justice (adl), responsibility, and environmental protection. I have constructed 16 new concepts here as a first step in their globalization in academia and practice (explained in chapter VI.)

This book is expected to spark discussion and collective action to build an agricultural system that is not only productive but also just and blessed, in accordance with Islamic guidelines. Blessings in this world, blessings in the hereafter. Amen.

 

SYAHYUTI

https://linktr.ee/yutisyahyuti

 

TABLE OF CONTENTS

Foreword

Chapter I. INTRODUCTION

• Background

• Purpose of Writing

• Writing Method

• Book Systematics

Chapter II. PROBLEMS AND ROOTS OF AGRICULTURAL PROBLEMS

2.1. Global agricultural problems: food, agriculture, farmers

2.2. Roots of the Problem: Concepts and Approaches

• Economics vs. Agricultural Economics

• Agricultural Economics vs. Agribusiness

• Agricultural Economics vs. Agribusiness Management (AEM)

2.3. The Pros and Cons of Agribusiness

• Root Causes

• Ignored Anti-Mainstream Theories

Chapter III. LEARNING AGRICULTURAL SOCIO-ECONOMICS IN INDONESIA

3.1. Variety of Faculties, Departments, and Curricula

3.2. Textbooks Used

3.3. Agricultural Socio-Economic Research and Journals

Chapter IV. CONCEPTS AND PRINCIPLES OF ISLAMIC AGRICULTURAL SOCIO-ECONOMICS

4.1. The Need to Develop an Islamic Agricultural Socio-ECONOMIC Concept

4.2. Islamic Socio-ECONOMICS as a Science

4.3. "Socioeconomic" vs. "Socioeconomic" vs. "Social Economy"

4.4. Formulating the Concept of "Islamic Agricultural Socioeconomics"

4.5. Principles of Islamic Agricultural Socioeconomics

• Justice

• Sustainability

• Social Responsibility

4.6. Why is the Islamic Agricultural Approach Better?

Chapter V. GLOBAL ISLAMIC AGRICULTURAL MOVEMENT

5.1. Knowledge: The East as Light

5.2. Global Movement: in Islamic and Non-Islamic Countries

• Education and Research

• Books and Journals

• Seminars and Symposiums

• Global Farmer Organizations and Empowerment Actions

5.3. Movement in Indonesia

• Education and Research

• Books and Journals

• Seminars and Symposiums

• Organizations and Empowerment Actions

Chapter VI. ISLAMIZING WORLD AGRICULTURE

6.1. Perfecting the Arab Agricultural Revolution

6.2. "Already Islamic" Concepts

6.3. New Concepts That Need to be Championed Globally

1. Islamic Agrarian Reform

2. Islamic Organic Agriculture

3. Islamic Agricultural Financing

4. Islamic Agricultural Labor System

5. Islamic Agricultural Gender

6. Islamic Supply Chain

7. Islamic Food Security: Halal Food

8. Islamic Food Economy

9. Islamic Food System

10. Islamic Agricultural Extension

11. Islamic Food Sovereignty

12. Islamic Cooperative

13. Islamic Family Farming

14. Islamic Agricultural Economy

15. Islamic Agribusiness

16. Islamic Agricultural Socioeconomy

Chapter VII. ISLAMIZING INDONESIAN AGRICULTURE

7.1. Intend that Farming is an Act of Worship

7.2. Sharia Agrarian Reform

7.3. Sharia Agricultural Capital

7.4. Sharia-compliant Pawning

7.5. Agricultural Education through Islamic Boarding Schools

7.6. Agricultural Campuses

Chapter VIII. STRATEGY AND STEPS FORWARD

8.1. Structure of Islamic Agricultural Socio-Economic Sciences

8.2. The Need for a More Productive Conceptual Discourse

8.2. Institutions: Actors and Roles

8.3. Regulations and Programs

 

*******

Ingat: Petani hanya memelihara, Allah yang MENUMBUHKAN

 Kita sering keliru menyebut diri sebagai penumbuh. Padahal hakikat petani bukan pencipta, tapi penjaga.  Petani mencangkul, memberi pupuk, ...