Minggu, 04 Oktober 2026

Apakah “Sosial Ekonomi Pertanian Islam” sebuah ILMU?

Tanya AI: Berikan penjelasan yang kritis dan dalam apalah "Sosial Eknomi Pertanian Islam" dapat disebut sebagai sebuah ilmu, sesuai dengan kaidah dan pedoman dalam penyusunan ilmu dalam dunia akademis selama ini?

Jawaban AI:

Sosial Ekonomi Pertanian Islam belum tepat disebut sebagai disiplin ilmu yang sudah mapan, tetapi sangat layak diposisikan sebagai bidang keilmuan yang sedang dibangun. Dalam dunia akademis, sebuah ilmu tidak lahir hanya karena memiliki nama, buku, atau sekumpulan gagasan. Ia harus memiliki objek kajian yang jelas, yaitu apa yang dipelajari, dan objek formal, yaitu dari sudut pandang apa objek tersebut dipelajari. Selain itu diperlukan landasan ontologi tentang hakikat realitas, epistemologi tentang bagaimana pengetahuan diperoleh, aksiologi tentang nilai dan tujuan ilmu, konsep dan teori, metodologi penelitian, body of knowledge, serta komunitas ilmiah yang terus menguji dan mengembangkannya. Pada tahap yang lebih matang, ilmu biasanya ditopang oleh jurnal, buku ajar, program studi, konferensi, asosiasi, dan institusi akademik.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan “apakah Sosial Ekonomi Pertanian Islam sudah menjadi ilmu?”, tetapi “apakah : ”Sosial Ekonomi Pertanian Islam” telah memiliki fondasi yang cukup untuk berkembang menjadi sebuah ilmu?” Jawabannya: ya, fondasinya mulai terlihat, tetapi proses pembentukannya belum selesai.

Kekuatan Sosial Ekonomi Pertanian Islam terletak pada objek formalnya, bukan sekadar pada penambahan kata “Islam”. Pertanian selama ini sudah dipelajari oleh ekonomi pertanian, sosiologi pertanian, agribisnis, ilmu sosial, ilmu lingkungan, dan berbagai cabang ilmu lainnya. Islam pun sudah banyak membahas pertanian, tanah, perdagangan, kerja, zakat, wakaf, kepemilikan, distribusi, dan kesejahteraan.

Namun Sosial Ekonomi Pertanian Islam mencoba mengajukan pertanyaan yang berbeda: bagaimana realitas sosial, ekonomi, kelembagaan, kepemilikan, produksi, distribusi, pekerjaan, konsumsi, kesejahteraan, dan hubungan manusia dengan alam dalam pertanian dipahami melalui worldview Islam? Dengan demikian, Sosial Ekonomi Pertanian Islam bukan sekadar “ilmu sosial ekonomi pertanian ditambah ayat Al-Qur'an”, sebagaimana Islamic Agricultural Finance bukan sekadar mengganti pembiayaan konvensional dengan akad syariah. Islam harus masuk lebih dalam, yaitu memengaruhi cara kita memandang manusia, tanah, harta, kerja, keuntungan, pasar, keadilan, lingkungan, dan tujuan pembangunan. Jika hanya menempelkan label Islam pada teori lama, Sosial Ekonomi Pertanian Islam tidak cukup kuat disebut sebagai ilmu baru; tetapi jika Islam menghasilkan pertanyaan, asumsi, konsep, teori, dan cara menjelaskan realitas yang berbeda, maka dasar pembentukan disiplin baru menjadi jauh lebih kuat.

Karena itu, Sosial Ekonomi Pertanian Islam membutuhkan paradigma dan epistemologi yang jelas.

Paradigmanya dapat berangkat dari pandangan bahwa pertanian bukan semata-mata aktivitas ekonomi untuk menghasilkan produksi dan keuntungan, tetapi bagian dari amanah manusia sebagai khalifah untuk mengelola sumber daya secara adil, berkelanjutan, bertanggung jawab, dan menghasilkan falah. Dari sini muncul konsekuensi yang berbeda: manusia bukan hanya economic actor, tetapi juga khalifah; sumber daya bukan hanya barang langka, tetapi amanah; tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi memiliki dimensi sosial; keuntungan sah tetapi memiliki batas moral; pasar penting tetapi harus berjalan bersama keadilan; tenaga kerja bukan sekadar faktor produksi tetapi manusia yang memiliki martabat dan hak; dan keberhasilan pertanian bukan hanya produktivitas atau pendapatan, tetapi juga keadilan, keberlanjutan, kemaslahatan, dan falah. Secara epistemologis, Sosial Ekonomi Pertanian Islam juga tidak cukup hanya mengatakan “sumber ilmunya adalah Al-Qur'an dan Hadis”.

Wahyu dapat menjadi sumber worldview dan prinsip normatif, sementara akal, observasi empiris, sejarah, pengalaman sosial, ijtihad, dan metode ilmiah digunakan untuk membangun serta menguji pengetahuan. Dengan demikian, Sosial Ekonomi Pertanian Islam tetap merupakan ilmu sosial yang evidence-based, tetapi sekaligus value-informed.

Tahap berikutnya yang menentukan adalah pembangunan teori. Keadilan, amanah, maslahah, ukhuwah, zakat, wakaf, halal, thayyib, dan keberlanjutan masih merupakan prinsip atau konsep; semuanya harus dikembangkan menjadi teori yang mampu menjelaskan realitas. Sosial Ekonomi Pertanian Islam, misalnya, dapat mengembangkan Islamic Agricultural Property Theory tentang tanah dan kepemilikan, Islamic Agricultural Labour Theory tentang hubungan pemilik dan pekerja, Islamic Agricultural Market Theory tentang hubungan efisiensi dan keadilan, Islamic Agricultural Welfare Theory tentang kesejahteraan petani, Islamic Agricultural Institutional Theory tentang hubungan negara, pasar, komunitas, zakat, wakaf dan koperasi, serta Islamic Agricultural Development Theory tentang makna pembangunan pertanian.

Di sinilah 17 bidang yang dirumuskan dalam Syahyuti (2025)—mulai dari Islamic Agrarian Reform, Islamic Organic Agriculture, Islamic Agricultural Financing, Islamic Agricultural Labour System, Islamic Agricultural Gender, Islamic Supply Chain, Islamic Food Security, Islamic Food Economy, Islamic Food System, Islamic Agricultural Extension, Islamic Family Farming, Islamic Food Sovereignty, Islamic Agribusiness, Islamic Cooperative, Islamic Agricultural Economics, Islamic Agriculture, hingga Islamic Agricultural Socioeconomics—dapat dipandang sebagai arsitektur awal atau research domains, bukan berarti semuanya sudah menjadi subdisiplin yang matang. SEPI juga tidak membutuhkan metode penelitian yang sepenuhnya baru; ia dapat menggunakan survei, ekonometrika, studi kasus, etnografi, analisis kelembagaan, SNA, SEM, eksperimen, maupun mixed methods. Yang membedakan bukan alat penelitiannya, melainkan pertanyaan, asumsi, konsep, teori, dan cara menafsirkan hasil penelitian.

Dengan demikian, novelty Sosial Ekonomi Pertanian Islam yang paling kuat bukanlah bahwa Islam baru sekarang berbicara tentang pertanian—itu jelas tidak benar—melainkan bahwa berbagai pengetahuan yang selama ini terpisah, seperti ekonomi pertanian Islam, agribisnis Islam, pembiayaan pertanian syariah, sistem pangan Islam, studi agraria Islam, tenaga kerja pertanian, penyuluhan, koperasi, dan kesejahteraan, mulai ditempatkan dalam satu arsitektur keilmuan yang integratif. Inilah yang membuat Sosial Ekonomi Pertanian Islam berbeda dari sekadar “Islamic perspective on agriculture”.

Namun secara akademis, Sosial Ekonomi Pertanian Islam masih harus melewati ujian penting: membangun teori, mengoperasionalkan konsep seperti falah, maslahah, justice, dan amanah menjadi konstruk yang dapat diteliti, melakukan pengujian empiris, membangun body of knowledge, serta membentuk komunitas ilmiah melalui jurnal, konferensi, kurikulum, program studi, asosiasi, dan jejaring internasional. 

Karena itu, posisi paling aman sekaligus paling progresif adalah menyebut Sosial Ekonomi Pertanian Islam sebagai an emerging scientific field atau a proposed disciplinary framework, bukan mengklaim bahwa ia sudah menjadi disiplin ilmu yang mapan. Sosial Ekonomi Pertanian Islam dapat dipandang sebagai sebuah proyek pembentukan ilmu: dari gagasan menjadi paradigma, dari paradigma menjadi teori, dari teori menjadi penelitian, dan dari penelitian yang terus diuji menjadi sebuah disiplin akademik. Justru di situlah tantangan ilmiah Sosial Ekonomi Pertanian Islam sesungguhnya dimulai.

*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Agriculture is generative and multiplicative—not merely transformative, and certainly not extractive

This distinction is fundamental because agriculture does something that most economic activities cannot: it creates new biological wealth. I...