Tanya AI: Berikan penjelasan yang kritis dan dalam apalah "Sosial Eknomi Pertanian Islam" dapat disebut sebagai sebuah ilmu, sesuai dengan kaidah dan pedoman dalam penyusunan ilmu dalam dunia akademis selama ini?
Jawaban AI:
Sosial Ekonomi Pertanian Islam belum tepat disebut sebagai disiplin ilmu yang sudah mapan, tetapi sangat layak diposisikan sebagai bidang keilmuan yang sedang dibangun. Dalam dunia akademis, sebuah ilmu tidak lahir hanya karena memiliki nama, buku, atau sekumpulan gagasan. Ia harus memiliki objek kajian yang jelas, yaitu apa yang dipelajari, dan objek formal, yaitu dari sudut pandang apa objek tersebut dipelajari. Selain itu diperlukan landasan ontologi tentang hakikat realitas, epistemologi tentang bagaimana pengetahuan diperoleh, aksiologi tentang nilai dan tujuan ilmu, konsep dan teori, metodologi penelitian, body of knowledge, serta komunitas ilmiah yang terus menguji dan mengembangkannya. Pada tahap yang lebih matang, ilmu biasanya ditopang oleh jurnal, buku ajar, program studi, konferensi, asosiasi, dan institusi akademik.
Karena
itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan “apakah Sosial Ekonomi Pertanian
Islam sudah menjadi ilmu?”, tetapi “apakah : ”Sosial Ekonomi Pertanian
Islam” telah memiliki fondasi yang cukup untuk berkembang menjadi sebuah ilmu?”
Jawabannya: ya, fondasinya mulai terlihat, tetapi proses pembentukannya
belum selesai.
Kekuatan
Sosial Ekonomi Pertanian Islam terletak pada objek formalnya,
bukan sekadar pada penambahan kata “Islam”. Pertanian selama ini sudah
dipelajari oleh ekonomi pertanian, sosiologi pertanian, agribisnis, ilmu
sosial, ilmu lingkungan, dan berbagai cabang ilmu lainnya. Islam pun sudah
banyak membahas pertanian, tanah, perdagangan, kerja, zakat, wakaf,
kepemilikan, distribusi, dan kesejahteraan.
Namun
Sosial Ekonomi Pertanian Islam mencoba mengajukan pertanyaan yang
berbeda: bagaimana realitas sosial, ekonomi, kelembagaan, kepemilikan,
produksi, distribusi, pekerjaan, konsumsi, kesejahteraan, dan hubungan manusia
dengan alam dalam pertanian dipahami melalui worldview Islam? Dengan
demikian, Sosial Ekonomi Pertanian Islam bukan sekadar “ilmu sosial
ekonomi pertanian ditambah ayat Al-Qur'an”, sebagaimana Islamic Agricultural
Finance bukan sekadar mengganti pembiayaan konvensional dengan akad
syariah. Islam harus masuk lebih dalam, yaitu memengaruhi cara kita memandang
manusia, tanah, harta, kerja, keuntungan, pasar, keadilan, lingkungan, dan
tujuan pembangunan. Jika hanya menempelkan label Islam pada teori lama, Sosial
Ekonomi Pertanian Islam tidak cukup kuat disebut sebagai ilmu baru; tetapi
jika Islam menghasilkan pertanyaan, asumsi, konsep, teori, dan cara menjelaskan
realitas yang berbeda, maka dasar pembentukan disiplin baru menjadi jauh lebih
kuat.
Karena
itu, Sosial Ekonomi Pertanian Islam membutuhkan paradigma dan
epistemologi yang jelas.
Paradigmanya
dapat berangkat dari pandangan bahwa pertanian bukan semata-mata aktivitas
ekonomi untuk menghasilkan produksi dan keuntungan, tetapi bagian dari amanah
manusia sebagai khalifah untuk mengelola sumber daya secara adil,
berkelanjutan, bertanggung jawab, dan menghasilkan falah. Dari sini
muncul konsekuensi yang berbeda: manusia bukan hanya economic actor,
tetapi juga khalifah; sumber daya bukan hanya barang langka, tetapi amanah;
tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi memiliki dimensi sosial; keuntungan
sah tetapi memiliki batas moral; pasar penting tetapi harus berjalan bersama
keadilan; tenaga kerja bukan sekadar faktor produksi tetapi manusia yang
memiliki martabat dan hak; dan keberhasilan pertanian bukan hanya produktivitas
atau pendapatan, tetapi juga keadilan, keberlanjutan, kemaslahatan, dan falah.
Secara epistemologis, Sosial Ekonomi Pertanian Islam juga tidak cukup
hanya mengatakan “sumber ilmunya adalah Al-Qur'an dan Hadis”.
Wahyu
dapat menjadi sumber worldview dan prinsip normatif, sementara akal,
observasi empiris, sejarah, pengalaman sosial, ijtihad, dan metode ilmiah
digunakan untuk membangun serta menguji pengetahuan. Dengan demikian, Sosial
Ekonomi Pertanian Islam tetap merupakan ilmu sosial yang evidence-based,
tetapi sekaligus value-informed.
Tahap
berikutnya yang menentukan adalah pembangunan teori. Keadilan, amanah,
maslahah, ukhuwah, zakat, wakaf, halal, thayyib, dan keberlanjutan masih
merupakan prinsip atau konsep; semuanya harus dikembangkan menjadi teori yang
mampu menjelaskan realitas. Sosial Ekonomi Pertanian Islam, misalnya,
dapat mengembangkan Islamic Agricultural Property Theory tentang tanah
dan kepemilikan, Islamic Agricultural Labour Theory tentang hubungan
pemilik dan pekerja, Islamic Agricultural Market Theory tentang hubungan
efisiensi dan keadilan, Islamic Agricultural Welfare Theory tentang
kesejahteraan petani, Islamic Agricultural Institutional Theory tentang
hubungan negara, pasar, komunitas, zakat, wakaf dan koperasi, serta Islamic
Agricultural Development Theory tentang makna pembangunan pertanian.
Di
sinilah 17 bidang yang dirumuskan dalam Syahyuti (2025)—mulai dari Islamic
Agrarian Reform, Islamic Organic Agriculture, Islamic Agricultural Financing,
Islamic Agricultural Labour System, Islamic Agricultural Gender, Islamic Supply
Chain, Islamic Food Security, Islamic Food Economy, Islamic Food System,
Islamic Agricultural Extension, Islamic Family Farming, Islamic Food
Sovereignty, Islamic Agribusiness, Islamic Cooperative, Islamic Agricultural
Economics, Islamic Agriculture, hingga Islamic Agricultural
Socioeconomics—dapat dipandang sebagai arsitektur awal atau research
domains, bukan berarti semuanya sudah menjadi subdisiplin yang matang. SEPI
juga tidak membutuhkan metode penelitian yang sepenuhnya baru; ia dapat
menggunakan survei, ekonometrika, studi kasus, etnografi, analisis kelembagaan,
SNA, SEM, eksperimen, maupun mixed methods. Yang membedakan bukan alat
penelitiannya, melainkan pertanyaan, asumsi, konsep, teori, dan cara
menafsirkan hasil penelitian.
Dengan
demikian, novelty Sosial Ekonomi Pertanian Islam yang paling kuat bukanlah
bahwa Islam baru sekarang berbicara tentang pertanian—itu jelas tidak
benar—melainkan bahwa berbagai pengetahuan yang selama ini terpisah, seperti
ekonomi pertanian Islam, agribisnis Islam, pembiayaan pertanian syariah, sistem
pangan Islam, studi agraria Islam, tenaga kerja pertanian, penyuluhan,
koperasi, dan kesejahteraan, mulai ditempatkan dalam satu arsitektur
keilmuan yang integratif. Inilah yang membuat Sosial Ekonomi Pertanian
Islam berbeda dari sekadar “Islamic perspective on agriculture”.
Namun secara akademis, Sosial Ekonomi Pertanian Islam masih harus melewati ujian penting: membangun teori, mengoperasionalkan konsep seperti falah, maslahah, justice, dan amanah menjadi konstruk yang dapat diteliti, melakukan pengujian empiris, membangun body of knowledge, serta membentuk komunitas ilmiah melalui jurnal, konferensi, kurikulum, program studi, asosiasi, dan jejaring internasional.
Karena itu, posisi paling aman
sekaligus paling progresif adalah menyebut Sosial Ekonomi Pertanian Islam
sebagai an emerging scientific field atau a proposed disciplinary
framework, bukan mengklaim bahwa ia sudah menjadi disiplin ilmu yang mapan.
Sosial Ekonomi Pertanian Islam dapat dipandang sebagai sebuah proyek
pembentukan ilmu: dari gagasan menjadi paradigma, dari paradigma menjadi teori,
dari teori menjadi penelitian, dan dari penelitian yang terus diuji menjadi
sebuah disiplin akademik. Justru di situlah tantangan ilmiah Sosial
Ekonomi Pertanian Islam sesungguhnya dimulai.
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar